Rencana pembukaan kembali bioskop di tengah masa pandemi COVID-19 ini kembali menyeruak dan dikatakan sudah melalui proses kajian yang ketat. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan rencana tersebut disertai dengan berbagai pedoman bioskop beroperasi.
Ada beberapa pertimbangan poin dari dibuka kembalinya tempat hiburan seperti bioskop. Bersama Satgas Penanganan COVID-19, para pakar mempertimbangkan ragam aspek mulai dari kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Pedoman Bioskop Beroperasi: Persiapan Pembukaan Bioskop
Pembukaan kembali bioskop ini pun tak bisa sembarang dilakukan. Pengelola diwajibkan untuk menyiapkan berbagai hal berkenaan dengan protokol kesehatan. Terkait dengan hal ini, pengelola hendaknya memastikan kesiapan fasilitas, penyelenggaraan, dan masyarakat sebelum resmi membuka bioskop.
“Pertama adalah harus melakukan prakondisi di mana dalam prakondisi ini dipastikan kesiapan tentang fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan dan masyarakat itu sendiri,” kata Wiku dalam konferensi pers di kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (26/8/2020), dilansir dari Kompas.com.
Hal kedua yang sebaiknya diperhatikan ialah waktu pembukaan dari bioskop.
“Yang kedua juga harus melihat dari aspek timing, kapan itu dibuka. Tentunya tidak semua sama waktunya untuk memastikan bahwa setiap yang dilakukan betul-betul dengan perhitungan yang sangat matang,” tuturnya kembali.
Berbagai Pedoman Bioskop Beroperasi
Ada sejumlah pedoman bagi penonton yang sebaiknya dipatuhi baik sebelum masuk, selama, dan setelah keluar menonton film.
Pedoman sebelum masuk dan keluar ruangan
Ada sejumlah poin penting yang harus dipatuhi penonton sebelum masuk dan setelah keluar dari ruangan bioskop.
1. Pengelola bioskop harus memastikan anak-anak, orang sakit dan memiliki penyakit penyerta dilarang masuk ruangan bioskop karena mereka rentan terpapar COVID-19.
Penyakit penyerta yang dimaksud adalah tekanan darah tinggi, kencing manis, gagal ginjal, serangan jantung, dan penyakit yang berkaitan dengan sistem imunitas. Orang dengan gejala sakit seperti flu, demam, diare, nyeri sendi, dan batuk juga dilarang masuk ke bioskop. Hanya mereka yang berusia 12 tahun sampai 60 tahun yang diperbolehkan menonton film di bioskop.
2. Pengelola hanya melayani pembelian tiket secara daring. Kapasitas penonton di dalam ruangan juga dibatasi agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas hari normal.
3. Pengelola memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter. Tujuannya agar tidak ada kontak pengunjung.
Artikel terkait : Taati 15 Aturan Baru ke Bioskop yang Sesuai Protokol Kesehatan Berikut
4. Semua pengunjung dan petugas di area bioskop diwajibkan menjalankan protokol kesehatan 3M. Petugas dan penonton juga diimbau menggunakan face shield.
5. Pengelola menutup fasilitas game arcade dan tidak menyediakan layanan penjualan makanan ataupun minuman untuk sementara. Para penonton juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke area bioskop.
6. Pengelola menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
7. Pintu masuk dan pintu keluar harus diletakkan berbeda. Kemudian, pengelola menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumunan.
8. Pengelola diimbau menyediakan masker, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film. Masker yang disediakan harus memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah.
Artikel Terkait : Bumil ingin nonton film di bioskop? Perhatikan beberapa hal ini dulu
Pedoman Selama Berada di Dalam Ruangan
Selain aturan masuk dan keluar, ada juga pedoman bagi penonton selama berada di dalam bioskop.
1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton. Selama menonton film, mereka juga dilarang saling berbicara, tertawa, makan, dan minum.
2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehatan. Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.
3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.
4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13. Pengelola juga dapat menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.
***
Itulah beberapa pedoman dan catatan terkait dengan kebijakan pembukaan kembali bioskop. Nah, Parents sendiri tertarik untuk menonton di bioskop di masa new normal seperti sekarang ini?
Baca Juga :