Pemilu 2019 tinggal hitungan jam, setiap warga berhak menggunakan hak pilih mereka di pesta demokrasi, termasuk mereka yang harus berada di rumah sakit. Lalu bagaimana cara dan panduan nyoblos di rumah sakit?
Seperti yang dilakukan oleh Ani Yudhoyono yang kini tengah berjuang melawan kanker darah, dia menggunakan hak pilihnya di rumah sakit. Karena masih dirawat di National University Hospital Singapura, istri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tetap nyoblos di ruang perawatan.
Artikel terkait: Terbaring di rumah sakit, Ani Yudhoyono nyoblos di Singapura
Syarat dan panduan nyoblos di rumah sakit
Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum telah menjamin pasien, keluarga, dan pegawai tetap bisa nyoblos saat Pemilihan Umum besok.
Dilansir dari detikHealth, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hadian Rahim menjelaskan panduan nyoblos di rumah sakit.
“Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit sesuai KTP maka bisa langsung nyoblos. Namun untuk pasien yang dirawat di rumah sakit berbeda dengan KTP asal, maka wajib membawa KTP dan formulir A5,” ujarnya .
“Untuk pegawai rumah sakit harus membawa KTP dan A5 bagi yang asal dan tempat kerjanya berbeda,” tambah Agus.
Waktu nyoblos di RS disesuaikan kebijakan RS terkait
View this post on Instagram
A post shared by Ani Yudhoyono (@aniyudhoyono) on
Agus mengatakan, sebelumnya rumah sakit akan melakukan pendataan jumlah pemilih terlebih dulu. Data ini kemudian dikirimkan pada KPU dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pendataan menjamin semua pemilih di rumah sakit bisa memberikan suara sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Sedangkan perihal jam operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS), Agus mengatakan bergantung pada kebijakan tiap rumah sakit. Pembukaan TPS di rumah sakit biasanya tidak jauh beda dengan yang terdapat di lingkungan umum yang biasanya mulai berlangsung pukul 09.00 hingga selesai.
Panduan nyoblos di rumah sakit menurut KPU dan Kemenkes
Ani Yudhoyono nyoblos di Rumah Sakit ditemani SBY. Sumber: Instagram
Yang berhak nyoblos di rumah sakit di antaranya adalah; pasien, keluarga pasien, dan petugas RS. Mereka disyaratkan cukup membawa KTP-elektronik dan Formulir A5.
Alur nyoblos di rumah sakit
- RS akan mendata calon pemilih
- RS menyediakan TPS atau mendatangkan TPS keliling
- Pemilih mendapat surat suara untuk dicoblos
- Untuk TPS keliling, petugas akan mendatangi RS
- Setelah nyoblos, jari akan dicelup tinta sebagai tanda sudah mencoblos
***
Apakah Anda termasuk pemilih yang harus mencoblos di rumah sakit?
baca juga:
Anti golput, para artis ini ikut nyoblos, apa harapan mereka di pemilu 2019?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.