15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag

Berikut ini adalah 15 aturan yang resmi dikeluarkan Kementerian Agama terkait panduan beribadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bulan suci Ramadan akan tiba dalam hitungan hari, tapi pandemi COVID-19 belum juga usai. Oleh karena itu, Kementerian Agama membuat dan menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19.

Diprediksikan, jika risiko penularan virus korona tetap masih terjadi hingga Ramadan dan Idul Fitri tiba. Dengan demikian, para umat muslim akan menjalani ibadah Ramadan dengan situasi yang berebeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi COVID-19 ini sudah ditandatangani Fachrul Razi selaku Menteri Agama pada Senin (06/04). Isinya, masyarakat tetap melaksanakan ibadah, tapi harus mencegah penularan dan penyebaran virus korona.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,” jelas Menag Fachrul Razi.

Artikel terkait : Tanggapan Quraish Shihab soal anjuran salat jumat di rumah untuk hindari corona

Fachrul menambahkan, dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri juga dijelaskan tentang mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat saat pandemi COVID-19. Setidaknya, ada 15 poin panduan yang tercatat di dalam surat edaran itu.

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” kata Fachrul pada Senin (06/04).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

15 Poin panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah kondisi pandemi COVID-19

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini 15 poin panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Panduan dari Kemenag di tengah pandemi COVID-19: Aturan untuk pelaksanaan salat ied

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • Salat Tarawih keliling (tarling).
  • Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
  • Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silahturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilaksanakan melalui media sosial dan video call/conference.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah) :

  • Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.
  • Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  • Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
  • Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  • Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Panduan dari Kemenag di tengah pandemi COVID-19: Aturan zakat

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah) :

  • Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
  • Lalu, organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
  • Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

Artikel terkait : Ada jadwal imunisasi anak saat pandemi corona? Ini yang wajib Parents tahu!

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memerhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Semua panduan di atas bisa diabaikan jika pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” jelas Fachrul diktuip dari laman Detik.com.

Itulah 15 panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Walaupun situasi Ramadan akan berbeda, tapi semoga kita tetap bisa menyambut bulan Ramadan dengan hati yang bersih dan penuh sukacita.

Baca juga :

Listrik gratis saat pandemi corona, ini cara mendapatkannya!