Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas keuangan di Indonesia resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Keputusan ini sempat menggoyah jagat maya, utamanya para pengguna OVO dompet digital. Padahal, keduanya sangat berbeda.
Pencabutan OVO Finance Indonesia
Seperti telah ramai diberitakan, OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Perusahaan ini dicabut izinnya mengingat keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” demikian penuturan OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia tersebut.
Dengan demikian, perusahaan ini resmi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin hak dan kewajiban yang dimaksud, yakni:
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Di samping itu, perusahaan yang dicabut izin usahanya seperti OVO Finance Indonesia harus tunduk pada ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Artikel terkait: Diduga Kelelahan, Angela Tanoesoedibjo Pingsan di Keraton Solo
Bedanya OVO Finance Indonesia dengan OVO Dompet Digital
Parents, patut dicermati bahwa OVO yang dicabut izinnya oleh OJK berbeda dengan platform OVO Dompet Digital yang selama ini digunakan masyarakat dalam aktivitas harian. Hal ini telah ditegaskan oleh pihak terkait.
“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik Ovo (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” demikian penuturan Harumi Supit, Head of Public Relations Ovo mengutip Kompas.
Kebijakan ini menjadi heboh karena memang sejak awal didirikan, keduanya sama-sama menggunakan nama OVO. Padahal, tidak ada korelasi antara keduanya. OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan, sementara OVO Dompet Digital merupakan lini bisnis pembayaran.
Harumi pun menegaskan bahwa hingga kini, seluruh layanan operasional terkait dompet digital OVO berjalan normal seperti biasa.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik Ovo dan perusahaan-perusahaan di bawah Ovo Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” lanjut Harumi.
Lebih detail, OVO Dompet Digital yang terintegrasi dengan platform Grab tersebut berada di bawah naungan PT Visionet International. Kendati berada di kawasan yang sama, alamat kedua perusahaan ini juga berbeda.
PT Visionet International yang menaungi OVO Dompet Digital berdasarkan database Bank Indonesia (BI) beralamat di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.
Pun situs resmi Bank Indonesia juga telah menegaskan bahwa PT Visionet International ini telah mengantongi izin BI sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk Ovo.
Tuh Parents, jadi jelas ya bahwa OVO yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berbeda dengan layanan yang Anda gunakan sehari-hari. Jangan lupa untuk menggunakan dompet digital Anda secara aman dan bijak, ya. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Google Doodle Hari Pahlawan Tampilkan Ismail Marzuki, Siapa Dia?
Viral Ibu Hamil Ngidam Naik Mobil Patwal, Tak Mau Pulang Bila Tidak Dituruti
Kurang dari 2 Jam, Seorang Nenek Berhasil Mendaki Gunung Datuk
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.