Putri dari penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, seharusnya menjalani sidang lanjutan mengenai kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kamis, 17 Februari 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda lantara Olivia positif virus COVID-19.
Sidang ditunda karena Olivia Nathania positif Covid
Melansir dari Okezone, Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina. Sidang lanjutan rencananya akan digelar minggu depan.
“Sidang Olivia Nathania hari ini ditunda kamis depan tanggal 24 februari 2022 dikarenakan Olivia positif COVID-19,” kata Susanti kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susanti meminta doa untuk kepulihan kondisi kliennya yang kini positif COVID-19.
“Terima kasih, mohon doa kesembuhannya,” ujar Susanti.
Artikel terkait: Babak Baru Sidang Perdana Olivia Nathania, Pelapor Disebut Ikut Bersalah
Kronologi kasus penipuan Olivia Nathania
Mengutip dari Detik.com, Kasus itu bermula pada 13 November 2019. Olivia, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru Olivia sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.
Kemudian Olivia mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut Olivia, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu Olivia.
Di situ Olivia menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.
Artikel terkait: 5 Fakta Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Kasus Penerimaan CPNS
Terjerat kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS
Seperti yang telah diberitakan, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan sang suami, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.
Demikian berita terkini terkait kondisi Olivia Nathania yang positif COVID-19 di penjara. Semoga keadaannya segera membaik dan proses hukum berjalan dengan lancar.
Baca juga:
8 Film Baifern yang Sayang untuk Dilewatkan, Romantis Komedi hingga Fiksi Ilmiah
Kisah Perjuangan Orangtua Menyekolahkan Anak, Hanya Ojol Lulusan SD
Sedang Jadi Sorotan, Ini 9 Potret Firda Azahra, Calon Istri Mantan Suami Kalina Ocktaranny