X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Hidrasi Keluarga
  • Breastfeeding Week 2022
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Ajukan Banding

Bacaan 4 menit
Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Ajukan BandingDivonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Ajukan Banding

Divonis 1 tahun penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ajukan banding. Begini perkembangan kasusnya.

Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suami, Anindra Ardiansyah Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, telah memasuki babak baru. Ketiganya telah divonis satu tahun penjara atas kasus tersebut pada Selasa (11/1) lalu. Putusan tersebut lebih berat daripada putusan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya dituntut oleh jaksa dengan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun. Ketiganya telah diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel terkait: 11 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021

Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara

Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Ajukan Banding

Suara.com/Alfian Winanto

Melansir dari CNN Indonesia, vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim karena ketiganya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim juga telah menjelaskan beberapa keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan Nia Ramadhani dan suami, serta sang sopir. Menurut hakim, hal yang dapat memberatkan ketiganya adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya berada di wilayah hukum cukup tinggi. Nia Ramadhani dan suami seharusnya diharapkan dapat memberi contoh kepada masyarakat, tetapi malah melakukan sebaliknya.

Sementara itu, keadaan yang meringankan ketiganya adalah keadaan bahwa mereka belum pernah dihukum, mengakui secara terbuka perbuatan mereka, dan berjanji tidak mengulanginya kembali.

Artikel terkait: Tersandung Narkoba, 6 Artis Ini Lolos dari Penjara, Ada yang 2 Kali Ditangkap! 

Nia Ramadhani Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Ajukan Banding

Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario

Melansir dari Detik, merespons vonis yang dijatuhkan hakim, ketiganya pun mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan oleh suami Nia Ramadhani, Ardi, mewakili para terdakwa lain setelah mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami ajukan banding,” ujar Ardi di hadapan majelis hakim, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Menanggapi banding yang diajukan oleh Ardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan mempelajari putusan tersebut selama tujuh hari.

“(Terdakwa) banding. Kita belum tahu, kita pelajari putusan dulu, kan ada waktu tujuh hari. Kita juga belum ada salinan putusan kan selengkapnya, tadi kita hanya mendengar,” ujar jaksa Andri S seusai sidang di PN Jakpus, seperti dikutip dari Detik. 

Putusan Majelis Hakim Belum Bisa Dilaksanakan

Nia Ramadhani dan suami

Sumber: Detik.com/Zunita

Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa belum bisa dieksekusi karena banding yang diajukan oleh ketiganya.

“Ya intinya perkara ini belum inkrah, belum bisa dieksekusi, karena terdakwanya banding,” kata jaksa Andri.

Pengacara ketiganya, Wa Ode Nur Zainab di persidangan sempat menegaskan bahwa kliennya belum bisa ditahan karena belum ikrah.

“Sehubungan dengan klien kami tadi menyatakan bahwa langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” sanggah Wa Ode setelah hakim membacakan putusan.

Artikel terkait: Sembuh dari Narkoba Berkat Sang Ibu, Pay Burman: “Dia Rela Nemenin Setiap Saat.”

Mendengar vonis dari hakim, Nia Ramadhani pun tidak bisa menahan air matanya. Seusai persidangan tersebut, Nia Ramadhani tidak mengucapkan sepatah kata pun. Meski demikian, matanya tampak memerah karena menangis. Sesekali ia pun mengusap air matanya yang meleleh di pipi. Wa Ode pun sempat mengatakan bahwa respons dari kliennya tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

“Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen,” ujar Wa Ode, seperti dikutip dari Kompas.com.

Itulah berita seputar Nia Ramadhani dan suami yang divonis 1 tahun penjara. Bagaimana tanggapan Parents?

Baca juga:

Diperkosa Saat Overdosis Hingga Buta, Ini Cerita Demi Lovato Lepas dari Narkoba

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap Polisi Lagi

Cerita mitra kami
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
5 Alasan Mengapa Si Kecil Perlu Nonton Film Animasi Terbaru, Disney and Pixar’s Luca
5 Alasan Mengapa Si Kecil Perlu Nonton Film Animasi Terbaru, Disney and Pixar’s Luca
Tayang di Disney+ Hotstar, Ini 7 Fakta Film ‘Susi Susanti: Love All’ yang Belum Diketahui
Tayang di Disney+ Hotstar, Ini 7 Fakta Film ‘Susi Susanti: Love All’ yang Belum Diketahui

Terungkap, Ini Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba hingga Diketahui Putri Sulungnya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Hiburan
  • /
  • Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Ajukan Banding
Bagikan:
  • Amora Lemos, Putri Krisdayanti Dikontrak Label Papan Atas di Usia 10 Tahun

    Amora Lemos, Putri Krisdayanti Dikontrak Label Papan Atas di Usia 10 Tahun

  • 12 Potret Luna Maya Pakai Baju Adat untuk Merayakan HUT RI Ke-77, Memesona!

    12 Potret Luna Maya Pakai Baju Adat untuk Merayakan HUT RI Ke-77, Memesona!

  • 10 Potret Maternity Shoot Roro Fitria yang Unik dengan Berbagai Tema

    10 Potret Maternity Shoot Roro Fitria yang Unik dengan Berbagai Tema

app info
get app banner
  • Amora Lemos, Putri Krisdayanti Dikontrak Label Papan Atas di Usia 10 Tahun

    Amora Lemos, Putri Krisdayanti Dikontrak Label Papan Atas di Usia 10 Tahun

  • 12 Potret Luna Maya Pakai Baju Adat untuk Merayakan HUT RI Ke-77, Memesona!

    12 Potret Luna Maya Pakai Baju Adat untuk Merayakan HUT RI Ke-77, Memesona!

  • 10 Potret Maternity Shoot Roro Fitria yang Unik dengan Berbagai Tema

    10 Potret Maternity Shoot Roro Fitria yang Unik dengan Berbagai Tema

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.