TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Larangan nama anak yang kebarat-baratan ini menuai kontroversi, bagaimana menurut Parents?

Bacaan 3 menit
Larangan nama anak yang kebarat-baratan ini menuai kontroversi, bagaimana menurut Parents?

Aturan tersebut kini masih dalam tahapan pembahasan, termasuk soal sifat aturan itu sebatas imbauan atau larangan.

Baru baru ini para wakil rakyat di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, Karanganyar mengumumkan tentang nama yang dilarang. Dalam hal ini DPRD Karanganyar mewacanakan aturan agar orang tua tidak memberi nama anaknya yang kebarat-baratan.

Perihal nama yang dilarang ini, pemerintah setempat bakal membuat aturan agar para orang tua memberi nama anaknya dengan landasan kearifan lokal. Aturan nama yang dilarang tersebut rencananya akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal.

Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Karanganyar Sumanto pada Detik.com, nama-nama Jawa kini sudah tergerus oleh nama asing. “Dengan adanya aturan ini, kita akan paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri,” ujarnya.

Nama-nama yang dilarang di Karanganyar menuai kontroversi

nama yang dilarang

Aturan tersebut kini masih dalam tahapan pembahasan, termasuk soal sifat aturan itu sebatas imbauan atau larangan. Menurut Sumanto, proses pembahasan nama yang dilarang ini masih panjang. Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan para orang tua bisa menggunakan nama yang dicampur,

“yang penting ada unsur Jawanya,” ujarnya.

Wacana tersebut pun telah memantik komentar dari Komisi II DPR. Ahmad Riza Patria, yang menilai wacana nama yang dilarang itu berlebihan. 

“Saya kira itu berlebihan. Nama seseorang itu menjadi hak orang tuanya. Itu kan biasanya menyangkut keturunan,” ujar  Wakil Ketua Komisi II DPR itu, Senin (7/1/2019).

Riza melanjutkan bahwa negara seharusnya tidak mengurus pemberian nama seseorang. Persoalan nama anak bukanlah ranah negara. Setiap warga negara bebas memberikan nama apapun kepada anaknya. Mengingat, nama juga berkaitan dengan keturunan.

“Kalau dia ada keturunan China, ya wajar ada China-Chinanya. Kalau ada keturunan Arab, ya wajar kalau kearab-araban. Kalau ada keturunan dari luar, Portugis atau apa gitu, kan wajar. Atau dia menokohkan idola-idola, atau tokoh-tokoh, raja-raja di luar negeri, di dunia itu ya hak,” tegasnya.

Bagi Riza yang terpenting adalah para orang tua dapat mendidik anak agar menjadi generasi yang lebih baik. 

nama yang dilarang

Komisi II DPR RI menilai Raperda yang mengatur agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan alias sok bule di Kabupaten Karanganyar berlebihan. Sebab, nama merupakan hak orang tua.

“Yang penting itu bukan namanya, yang penting itu orang tua bisa mendidik anak menjadi anak yang Sholeh, baik, cerdas, berbakti pada bangsa dan negara, dan berbuat untuk kepentingan rakyat. Itu yang penting. Nggak adalah mengatur sebuah nama,” sambung Riza.

Politikus Gerindra itu mengatakan, selama ini Komisi II selalu mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak membuat perda yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Perda haruslah sesuai kepentingan bangsa, negara, dan nasional.

“Tidak hanya kepentingan daerah saja, apalagi dalam arti sempit. Kita menghargai adanya kearifan lokal di setiap daerah, tapi juga buatlah perda yang tidak bertentangan dengan Pancasila, dengan HAM. Jadi nama itu hak orang tuanya,” katanya.

Riza memastikan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Pemda Karanganyar terkait wacana tersebut.

“Pasti. Nanti kita akan hubungi. Kita akan minta agar buatlah perda yang sesuai dengan kepentingan bangsa, rakyat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, UU, UUD’45. Nama itu nggak bisa diatur. Itu hak orang tua. Mau namanya Joni, mau namanya Bejo. Itu hak,” ujar Riza.

Bagaimana menurut Parents, setuju atau tidak dengan kebijakan soal nama yang dilarang ini?

Sumber: Detik.com

Baca juga: 

Nama-nama bayi ini populer di Indonesia, namun ternyata dilarang di luar negeri

 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Kiki Pea

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Larangan nama anak yang kebarat-baratan ini menuai kontroversi, bagaimana menurut Parents?
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti