Semua orangtua seyogyanya paham kalau nama adalah doa. Namun inspirasi memang bisa datang dari mana saja sehingga tercetuslah ide untuk memberikan nama unik pada anak mereka. Seperti lima nama yang belakangan ini dianggap paling unik oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Penasaran siapa saja anak-anak dengan nama terunik di Indonesia? Ini cerita selengkapnya.
Daftar Nama Anak Unik Versi Dukcapil, Satu-satunya di Indonesia
Sumber: Pexels
Jagad maya lagi diramaikan dengan unggahan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, di media sosial TikTok miliknya.
“Saya dan tim mencoba melihat nama-nama warga Indonesia di database kependudukan yang menurut kami namanya unik,” tuturnya dalam unggahan video tersebut.
Zudan Arif pun menyebutkan lima nama yang menurutnya dan tim paling unik. Menariknya, nama-nama ini tidak ada yang menyamai. Alias satu-satunya di Indonesia nih, Parents! Berikut daftarnya.
- Dinas Komunikasi Informatika Statistik
- Gema Alunan Nada Indonesia
- Selamat Pagi
- Selamat Idul Fitri
- Susah Senang
Tidak diketahui apa latar belakang nama tersebut diberikan. Diduga nama tersebut berhubungan dengan cita-cita orang tua tentang masa depan anaknya atau berkaitan dengan momen kelahiran sang jabang bayi. Siapa yang tahu?
Nama Anak Unik Selain Versi Dukcapil, Bikin Geleng Kepala
Eh, tapi sebenarnya masih banyak nama-nama lain yang tak kalah unik — dan cukup nyeleneh nih, Parents! Kalau nama Ayu dan Budi mungkin sudah kelewat mainstream, coba deh tengok daftar nama di bawah ini.
- Andy Go To School
- Anti Dandruf
- Dontworry
- Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena
- Honda Suzuki Impalawati
- Kukira Januari
- Minal Aidin Wal Faizin
- Royal Jelly
- Satria Baja Hitam
- Selamet Dunia Akhirat
Coba nomor berapa yang bikin Parents senyum-senyum sambil geleng kepala?
Artikel Terkait: 6 Nama Anak Artis Unik dari Bahasa Sansekerta, Punya Makna Indah!
Aturan Pemberian Nama Menurut Undang-undang
Sumber: Pexels
Kasih nama unik untuk anak memang sah-sah saja tapi Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut. Pasalnya sejak April 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lewat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pemberian nama, yakni:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 kata
- Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
Artikel Terkait: Nama Anak di KK Bikin Viral, The Great Women Kareema
Tujuan Pemerintah Mengatur Pemberian Nama
Pada prinsipnya, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi seseorang. Itu sebabnya setiap anak yang dilahirkan berhak mendapatkan nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang kemudian dituangkan dalam akta kelahiran.
Mengingat pentingnya ini, Pemerintah pun mengatur dan memberi batasan dalam pemberian nama untuk anak.
Pada dasarnya, peraturan ini memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan, serta untuk memudahkan pelayanan publik.
Nah, jadi gitu ya Parents penjelasan lengkapnya. Semoga artikel ini bisa menjadi pedoman buat Anda yang akan memberikan nama unik dan menarik untuk anak. Ingat, nama adalah doa. Jadi, titipan doa terbaik lewat pilihan nama buah hati Anda.
Nah, kalau Parents masih kebingungan nama apa yang mau diberikan untuk calon buah hati, Anda bisa temukan inspirasinya di the Asianparent, lho! Ada banyak banget!
Baca Juga:
Jadi Nama Anak Artis Indonesia, Ini Arti Nama Askara yang Indah
100 Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Modern 4 Kata
490 Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya, Inspirasi untuk Buah Hati
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.