Setelah menikah, seorang suami berkewajiban menafkahi istrinya. Kadang pula, ia juga masih harus memberikan nafkah pada orang tuanya sendiri, alias mertua si istri. Namun, bagaimana ya, jika harta suami tidak cukup untuk menafkahi semuanya? Mana yang harus diutamakan antara nafkah istri dan orang tua?
3 Landasan Nafkah Istri Lebih Diutamakan
1. Prioritas Nafkah dalam Keluarga
Sebenarnya, amanah untuk memperlakukan orang tua dan istri dengan baik dapat diamalkan sekaligus tanpa mengabaikan salah satunya. Dalilnya pun tak perlu dipertentangkan.
Dalam keterbatasan seperti yang telah disebutkankan, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak dianggap berdosa karena lebih mengutamakan istri daripada ibunya dalam hal pemberian nafkah.
Menurut Imam As-Syafi’i dan Imam An-Nawawi, urutan atau prioritas yang perlu dinafkahi adalah (1) diri sendiri, (2) istri, dan (3) kerabat.
Dalam tata bahasanya, nafkah untuk diri sendiri dan kerabat disebut sebagai shadaqah, sementara nafkah istri dibahasakan sebagai ahli.
Artinya, nafkah istri lebih didahulukan daripada nafkah orang tua yang termasuk golongan kerabat.
2. Nafkah Istri Diibaratkan sebagai Utang
Dalam fiqih, nafkah ibu atau orang tua masuk dalam kategori nafkah kerabat yang merupakan muwasah atau kepedulian sebagai bentuk bakti anak kepada orang tuanya.
Sementara, nafkah istri dihukumi wajib sebab adanya mu’awadhah atau imbalan (tukar-menukar) atas ketaatan istri terhadap suaminya.
Maka, dalam hal ini, nafkah istri harus didahulukan daripada nafkah kerabat (termasuk orang tua) layaknya ‘utang suami’ yang lebih utama untuk ‘dibayarkan’.
3. Nafkah Istri adalah Kewajiban Suami
Argumentasi terakhir, nafkah istri menjadi wajib karena adanya kebutuhan suami terhadap istri, seperti halnya kebutuhan dirinya terhadap diri sendiri.
Lain halnya dengan nafkah orang tua yang menjadi wajib karena adanya hubungan kekerabatan. Oleh karena itu, dalam kondisi harta suami yang terbatas, maka nafkah istri mesti lebih didahulukan daripada nafkah orang tua.
Dalil tentang Kewajiban Memberi Nafkah Istri dan Orang Tua
Menjalani peran sebagai generasi sandwich yang harus mengurus orang tua, memenuhi kebutuhan pribadi, sekaligus menafkahi keluarga tentu bukan hal mudah.
Namun, Islam justru melihat kondisi ini sebagai sebuah keutamaan besar di mata Allah SWT alih-alih sebagai ‘beban’.
Dalam QS. Al-Luqman ayat 14, Allah SWT menyuruh kita untuk memperlakukan kedua orang tua dengan baik sebagai bentuk bakti sebagai anak.
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya: “Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu.”
Pada saat yang sama, Allah juga memerintahkan para suami untuk berbuat baik pada istrinya. Sebagaimana yang difirmankan dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 berikut ini.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik.”
Melihat kedua ayat di atas, Parents mungkin jadi bingung, mana yang harus diutamakan antara nafkah istri atau orang tua.
Namun, sebagai agama yang sempurna dan komprehensif, Islam sudah mengatur segalanya. Termasuk adab-adab dalam kehidupan sehari-sehari.
Berkaitan dengan ini, Islam menjadikan nafkah istri lebih utama dibandingkan dengan sedekah pada orang tua.
***
Kesimpulannya, antara nafkah istri dan orang tua, jika memang penghasilan tidak cukup untuk menafkahi keduanya, maka suami wajib mendahulukan nafkah untuk istri dibanding orang tua.
Semoga penjelasan di atas bermanfaat ya untuk Parents yang sedang bertanya-tanya dan bingung mana yang lebih didahulukan antara nafkah istri atau orang tua!
***
Baca juga:
Pentingnya Memahami Bahasa Cinta atau Love Language Pasangan, Bisa Menghindari Perselingkuhan
"Aku Diceraikan saat Hamil 1 Bulan, Suami Lebih Memihak Ibunya daripada Istri…"