Viral Perempuan Menikahi Kakak Ipar Sendiri, Bagaimana Hukumnya?

Perempuan ini menikahi kakak ipar sendiri dan menjadi ibu sambung bagi keponakannya. Bagaimana hukum Islam memandang hal ini?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kisah viral di Tiktok tentang seorang perempuan menikahi kakak ipar sendiri menjadi sorotan netizen. Banyak yang terkejut dan heran mengapa seorang perempuan rela menikah dengan pria yang dulu menjadi suami kakaknya sendiri. 

Simak kisah selengkapnya berikut ini. 

"Tak Menyangka, Aku Menikahi Kakak Ipar Sendiri..." Pengakuan seorang Perempuan

Sumber: Tiktok @sntafby__

Perempuan yang bernama asli Sinta Febi ini kisahnya menjadi viral setelah membagikan cerita hidupnya di akun Tiktok @sntafby__.

Dalam video yang diunggahnya di platform tersebut, Sinta melampirkan foto saat pernikahan sang kakak di tahun 2015. Kemudian fotonya berubah menjadi foto pernikahannya sendiri dengan pria yang sama di tahun 2023. 

"2015 difotoin waktu nikahan kakakku," tulis Sinta di caption foto. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Saat itu Sinta tampak berdiri di sebelah kakak perempuannya yang tengah menjadi pengantin. Delapan tahun kemudian, sosok sang kakak menghilang digantikan Sinta yang mengenakan baju pengantin di samping kakak ipar yang kini menjadi suaminya. 

"Tak ada yang menyangka #turunranjang," kata Sinta di kolom keterangan video. 

Video ini sontak memancing keingintahuan dan rasa penasaran warga Tiktok. Karena masih banyak yang belum paham dengan istilah turun ranjang, ada pula yang mempertanyakan mengapa Sinta mau menjadi istri dari pria yang pernah menjadi suami kakaknya. Bahkan ada juga yang bertanya apakah mereka saling cinta. 

Mari simak alasan Sinta bersedia menikah dengan mantan suami dari mendiang kakak iparnya berikut ini. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Alasan Sinta Menikahi Kakak Ipar dan jadi Ibu Sambung Keponakannya

Sumber: Tiktok @sntafby__

Melansir dari laman Wolipop, terungkaplah kisah dibalik video viral yang telah ditonton lebih dari 10 juta kali tersebut. 

Berdasarkan penuturan Sinta, kisah ini dimulai ketika kakak kandungnya menikah dengan seorang pria bernama Rangga Lawe Sandjaya di tahun 2015 dan melahirkan seorang anak lelaki di tahun 2016. Hubungan kakak Sinta dengan Rangga Lawe sangatlah harmonis, mereka menjalin hubungan sejak sama-sama kuliah di IPB hingga menikah dan akhirnya maut memisahkan ketika kakak kandung Sinta meninggal dunia di tahun 2022. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kakak Sinta divonis menderita kanker payudara stadium lanjut di bulan Oktober 2021, dia berjuang untuk bisa sembuh. Rangga Lawe sebagai suami sangat setia merawat dan mendampingi kakaknya Sinta. 

Sumber: Tiktok @sntafby__

Sinta memang tak menyaksikannya sendiri, namun ia mendapat kabar dari orangtuanya betapa Rangga Lawe adalah sosok suami yang sangat baik untuk kakaknya. 

"Saat itu saya sedang kuliah sehingga tidak selalu bersama. Hanya mendapat kabar dari orang tua kami. Hanya yang pasti, saya menyaksikan sendiri betapa kakak kandung dan kakak ipar saya begitu sangat saling mencintai," papar Sinta seperti dikutip dari Wolipop.com. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Perempuan asal Sanggatta, Kutai Timur, Kaltim ini kemudian melanjutkan bahwa ketika akhirnya sang kakak meninggal dunia di bulan Oktober 2022, ia melihat Rangga Lawe sangat terpuruk karena kehilangan istrinya. 

Sinta dapat melihat betapa terpukulnya Rangga Lawe atas kepergian almarhumah kakaknya Sinta, namun pria itu berusaha tetap tegar dan merawat anak semata wayangnya yang bernama Zayn.

Sinta Diminta Menjadi Istri Rangga Lawe oleh ayah Rangga

Sumber: Tiktok @sntafby__

Beberapa waktu berlalu, ayah dari Rangga Lawe meminta kesediaan Sinta untuk menjadi istri dari mantan kakak iparnya. Dengan tujuan utama agar anak Rangga Lawe yang bernama Zayn bisa dirawat oleh Sinta yang merupakan bibi kandungnya, dan bukan orang asing. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ketika mendapat tawaran tersebut, sebenarnya Sinta mengalami dilema. Karena saat itu ia masih kuliah, namun ia juga sangat menyayangi Zayn, keponakannya. Di sisi lain, Sinta sendiri merasa tidak yakin bisa hidup bersama dengan Rangga Lawe yang dulu merupakan kakak iparnya. 

Setelah melalui banyak pertimbangan, di bulan September 2023, akhirnya Sinta memutuskan untuk menerima ajakan menikah dengan Rangga. 

"Atas dasar pertimbangan agama yang memperbolehkan, keputusan sendiri dan anjuran keluarga tanpa memaksa untuk bersedia menikah dengan kakak ipar saya," tutur Sinta.

Dengan keputusan ini, iapun berhenti kuliah agar bisa fokus menjadi istri dari Rangga dan merawat Zayn.

Sumber: Tiktok @sntafby__

Sinta menikah dengn Rangga pada 17 Oktober 2023. Dengan ini ia resmi jadi ibu sambung dari Zayn, keponakannya. 

Sinta mengaku merasa bahagia karena bisa menjalankan amanah dari kakaknya, yakni mengasuh dan merawat Zayn. Iapun tak menyangka bahwa unggahannya akan menjadi viral. 

"Awalnya hanya iseng posting foto di TikTok eh, ternyata banyak beragam komentar positif mau pun negatif," tutup Sinta. 

Bagaimana Hukum Pernikahan Turun Ranjang dalam Islam?

Apa yang terjadi pada Sinta dan Rangga disebut dengan pernikahan turun ranjang. Artinya seorang pria menikahi adik dari istrinya yang telah meninggal dunia.

Secara sederhana, turun ranjang diartikan duda yang menikahi adik ipar, dengan syarat istrinya meninggal dunia, bukan duda karena cerai dan mantan istrinya masih hidup.

Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? 

Dalam Alqu'ran Surat An Nisa ayat 23, dijabarkan dengan jelas 13 golongan perempuan yang haram dinikahi oleh seorang pria.

Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).

Menurut ayat di atas, ada larangan mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan. Artinya seorang pria dilarang menikahi dua orang perempuan yang bersaudara kandung bila keduanya masih hidup. Akan tetapi bila salah satunya telah meninggal maka dibolehkan.

Karena itu, pernikahan Sinta dan Rangga merupakan perkawinan yang sah dan tidak dilarang oleh agama. Secara budaya juga dianggap hal yang bisa dilakukan. Namun dalam beberapa golongan masyarakat hal ini masih menuai pro kontra. 

 

Baca juga: 

Penulis

Fitriyani