Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang menyatukan pasangan laki-laki dan perempuan secara sah melalui proses akad nikah. Biasanya setelah setelah akad nikah, keluarga pengantin akan menggelar resepsi pernikahan, bagaimana hukumnya dalam islam?
Dalam islam, pernikahan diartikan sebagai bersatunya laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin. Seorang muslim yang sudah baligh (dewasa), siap secara lahir dan batin serta mampu menafkahi, maka disarankan untuknya segera menikah.
Selain untuk meneruskan keturunan, tujuan menikah dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang paling mendasar juga merupakan salah satu sunnah Rasul yang dapat menyempurnakan agama.
Makna dan Tujuan Walimatul ‘Ursy
Dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan walimatul ‘ursy. Walimah adalah al-jam’u yang bermakna berkumpul, atau disebut juga tha’amu al ‘ursy (makanan yang dipersiapkan untuk cara berkumpul). Sedangkan ‘ursy memiliki makna al jifaf wa al tazwiz atau nikah.
Dengan demikian, walimatul ‘ursy bermakna sebagai makanan atau jamuan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Resepsi pernikahan ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut serta meramaikan tasyakuran pernikahan.
Tujuan diselenggarakannya walimatul ‘ursy atau resepsi adalah untuk memberikan dan mkabar gembira tersebut kepada kerabat atau keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukur kita terhadap Allah SWT. Selain itu, acara walimah juga bermanfaat menghindarkan pasangan dari fitnah, agar orang dapat membedakan antara pernikahan dan perzinahan.
Artikel terkait: 8 Hal Ini Bisa Bikin Stres Menjelang Nikah, Pernah Mengalami?
Hukum Resepsi Pernikahan dalam Islam
Lantas, apa hukum menggelar resepsi pernikahan dalam islam?
Dari Anas bin Malik, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengadakan walimah ketika menikah dengan Shofia dengan makanan gandum dan kurma.” (HR. Ibnu Majah)
Juga dari Anas bin Malik, ia berkata:
Sesungguhnya Rasulullah SAW. melihat pada Abdurrohman bin Auf terdapat bekas minyak wangi, lalu Nabi bertanya, “Ada apa gerangan? Mengapa kamu melakukan ini ?” Lalu Abdurrohman menjawab, “Wahai Rasulullah SAW. saya telah menikah dengan seorang perempuan dengan mahar sekeping emas.” Lalu Rasulullah menjawab, “Semoga Allah memberikan barokah padamu dan adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kibas (domba).” (HR. Ibnu Majah)
Dari kedua hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa hukumnya resepsi pernikahan adalah sunnah seperti yang dicontohkan Rasulullah. Rasulullah SAW menyarankan umatnya untuk menyelenggarakan walimah (resepsi) untuk membedakan dengan orang yang berzina.
Maka dari itu pernikahan perlu diumumkan dengan cara menggelar resepsi. Walimah ini juga termasuk ibadah dan dalam rangka tahaddus bin-ni’mah (mensyukuri nikmat).
Mengenai jamuan dalam resepsi, Rasulullah menganjurkan paling sedikit hidangan bagi orang yang mampu adalah seekor kambing. Namun, bagi orang yang kurang mampu, maka hidangannya boleh apa pun semampunya yang punya hajat.
Lalu, bagaimana dengan tamu undangan? Jika kita diundang dalam acara walimah, hukumnya adalah wajib menghadiri meskipun ketika acara berlangsung kita dibolehkan untuk tidak ikut menikmati hidangan. Namun, kewajiban mendatangi walimah ini bisa gugur jika pihak pengundang melakukan kekeliruan secara syariat islam.
Artikel terkait: Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam
Ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah agar tidak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang. Mengutip Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyyah via Republika, berikut adab resepsi pernikahan menurut syariat islam;
1. Niat yang Benar
Hendaknya sebuah walimah diselenggarakan dengan niat yang benar sebagai sunah Rasulullah SAW dan memberi makan orang-orang. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal saleh. Sehingga, harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan diganti dengan pahala.
2. Menyediakan Hidangan Sesuai Kemampuan
Menyediakan hidangan untuk jamuan resepsi hendaknya disesuaikan dengan kemampuan. Tuan rumah tak perlu memberatkan diri diluar batas kemampuannya. Kesederhanaan dalam menyelenggarakan walimah ini juga telah dicontohkan Rasulullah SAW.
3. Menyembelih Kambing
Sesuai hadis di atas, disunahkan untuk menyembelih seekor kambing bagi orang yang mampu. Namun, jika tak memiliki apa-apa, walimah pun dapat digelar sesuai kemampuan.
Itulah hukum dan adab menggelar resepsi pernikahan dalam Islam. Semoga dengan mengetahuinya, kita dapat menjalankan sunah Rasulullah dengan baik sesuai syariat islam.
Sumber: Dalam Islam, Republika
Baca juga:
Walimatul Haml, Inilah Doa untuk Syukuran Kehamilan Usia 4 Bulan