Benarkah Memotong Kuku sebelum Kurban Tidak Diperbolehkan? Ini Penjelasannya!

Menjelang hari raya kurban banyak pertanyaan yang berdatangan. Salah satunya adalah bolehkah memotong kuku sebelum kurban?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setiap hari raya ini tiba seperti Iduladha, ada beberapa pertanyaan yang muncul di kalangan Muslim. Salah satunya adalah mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban. Benarkah tidak boleh dilakukan?

Artikel terkait: Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Bolehkah?

Bolehkah Memotong Kuku Sebelum Kurban?

Pertanyaan ini biasanya muncul di kalangan sohibul qurban atau orang yang melakukan kurban, baik sapi, kambing, atau unta.

Ada beberapa pendapat atau pandangan mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban. Hal ini berkaitan dengan sebuah hadis yang mengatakan demikian.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Artikel terkait: Menjadi Wanita Karier Menurut Pandangan Islam, Diperbolehkan atau Tidak?

Pendapat Pertama

Menurut Mulyana (2016) dalam sebuah artikel berjudul “Qurban: Wujud Kedekatan Seorang Hamba dengan Tuhannya”, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, seseorang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk memotong kuku, rambut, dan kulitnya setelah masuk 1 Dzulhijah dan berniat untuk berkurban.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Aku mendengar Ummu Salamah istri nabi SAW berkata: Rasulullah Saw. bersabda: ‘Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban‘” (Hadits Muslim No. 1.977 Bab 39).

Selain itu, hadis ini pun diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Syekh Abdullah Al-Jibrin yang dikutip dalam Syabakah Al-Alukah yang berbunyi:

ومن عزم على الأضحية في وسط العشر فإنه يمتنع منالأخذ في بقية العشر ولا يضره ما أخذه في أول العشر قبل عزمه على الأضحية

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artinya: “Siapa yang berkeinginan untuk berkurban hewan ternak di pertengahan 10 Dzulhijah, maka dia dilarang memotong kuku dan rambutnya di sisa harinya. Dan tidak masalah dengan tindakannya memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijah, sebelum dia berniat untuk berkurban hewan ternak.”

Dilansir dari laman Suara Muhammadiyah, membiarkan kuku dan rambut sampai kurban tiba merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw.

An-Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang ingin berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut yang melekat di seluruh tubuh. Hal ini pun memiliki banyak keutamaan.

Para ulama mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan karena Allah Swt. mengampuni dosa hamba-Nya mulai dari ujung rambut kaki.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dengan demikian, tidak diperbolehkan untuk memotong bagian tubuh sedikit pun agar semua bagian tubuh diampuni oleh Allah Swt. 

Di samping itu, larangan ini disamakan dengan orang yang melakukan ihram. Namun, pendapat ini akhirnya mendapat kritik oleh ulama lain karena analoginya yang dianggap kurang tepat.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاءليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولايترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya: “Ulama dari kalangan mazhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada atau sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang bersumber karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang yang ihram ini tidak tepat. Karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wewangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang yang ihram.”

Artikel terkait: Hukum Mengalungkan Jimat kepada Anak Menurut Islam, Syirik atau Tidak?

Pendapat kedua

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain itu, ada pula ulama yang memaknai hadis tersebut secara berbeda. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang tidak diperbolehkan untuk dipotong adalah rambut dan kuku binatang yang akan dikurbankan.

Mereka beralasan bahwa rambut/bulu, kuku, dan kulit hewan kurban nantinya akan bersaksi di hari pembalasan kelak.

Pandangan ini memang tidak populer, tetapi Mula Al-Qari menyebut ini sumber gharib (aneh, unik atau asing). Ia mengatakan dalam ‘Mirqatul Mafatih’ bahwa:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر مايضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya: “Ada sumber gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadis tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dilansir dari NU Online, pendapat ini pun diperkuat oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, ia mengatakan bahwa dalam memahami hadis Ummu Salamah, perlu dilakukan perbandingan dengan hadis lainnya, yakni hadis riwayat Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراقالدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكانقبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban hewan ternak. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban hewan ternak,” (HR Ibnu Majah).

Di samping itu, Kiai Ali pun menyandingkannya dengan hadis riwayat al-Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya: “Bagi orang yang berkurban hewan ternak, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Dengan menyandingkan dua hadis tersebut, Kiai Ali pun berpendapat bahwa yang larangan tersebut diberlakukan untuk hewan kurban, bukan sohibul qurban atau orang yang berkurban. Hal ini disebebkan, seluruh bagian tubuh hewan berkurban akan bersaksi di akhirat kelak.

Artikel terkait: Apa kata hukum Islam soal menikah dalam kondisi hamil?

Pendapat ketiga

Ada pula ulama lain yang berpendapat bahwa tidak ada hubungan antara sah atau tidaknya berkurban dan aktivitas memotong kuku dan rambut yang dilakukan oleh sohibul qurban atau orang yang berkurban.

Pendapat ini mengatakan bahwa jika seorang yang berkurban memotong kuku atau rambut, kurban yang dilakukan tetap sah.

Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Al-Jarullah dalam As-ilah Wa Ajwibah Muhimmah. Setelah memberikan penjelasan mengenai larangan memotong rambut dan kuku bagi sohibul qurban, ia pun mengatakan hal berikut.

ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفارهفلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه.

Artinya: “Hanya saja, wajib untuk diketahui bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk meninggalkan rencana kurbannya. Dan dia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertaubat (karena melanggar larangan memotong kuku).”

Demikian beberapa pandangan mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban.

Secara keseluruhan, bisa dikatakan bahwa membiarkan kuku dan rambut orang yang berkurban sampai kurban selesai merupakan hal yang baik dan dianjurkan.

Dengan demikian, semua bagian tubuh pun bisa terjaga dari api neraka.

Baca juga:

Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini

Hukum Program Bayi Tabung Menurut Ajaran Agama Islam, Bagaimana Penjelasannya?

Kemenag RI: Hukum dan Batasan Memandang Lawan Jenis dalam Islam