Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

Kini, mengurus KK, akta kelahiran, hingga surat kematian bisa dilakukan di rumah berkat layanan online Dukcapil.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Layanan online Dukcapil terus dikembangkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saat ini melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara online, bahkan bisa cetak sendiri di rumah.

Adanya layanan ini membuat Parents dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan. Upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan ini sangat perlu dilakukan, apalagi di tengah situasi pandemi.

Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre.

Layanan Online Dukcapil Memberikan Kemudahan untuk Masyarakat

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kini Kemendagri telah membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Layanan dukcapil juga dapat diunduh di aplikasi Playstore di ponsel android attaupun lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

“Semua layanan Dukcapil semakin mudah. Di masa pandemi ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email,” jelas Zudan dalam keterangannya.

Artikel Terkait : Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Tak Perlu Antre, Parents Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

Layanan ini memudahkan masyarakat, yakni tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Zudan mengatakan, jika masyarakat sudah memiliki file dokumen kependudukan dalam format PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.

“Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” kata Zudan, dilansir dari situs Detik.

Layanan Onlie Dukcapil Juga Bisa Cetak Dokumen Kependudukan yang Hilang di Rumah

Zudan melanjutkan, selain pengurusan dokumen baru, ternyata dokumen hilang pun bisa dicetak secara mandiri. Selama tidak ada elemen data yang berubah.

“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus membarui kembali melalui dinas Dukcapil,” imbuh Zudan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seluruh dokumen kependudukan dapat dicetak sendiri, kecuali KTP-el dan KIA.

Meskipun dicetak di atas kertas HVS 80 gram, dokumen tersebut dijamin memilik kekuatan hukum, sama seperti dokumen kependudukan masa lalu yang dicetak dengan kertas khusus.

Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Online dengan QR Code

Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

QR Code pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dahulu dicetak dengan security printing. Kini, cek keaslian mudah dilakukan berkat teknologi tanda tangan elektronik.

“Jadi sekarang sangat mudah mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik,” ujar Zudan.

QR Code akan otomatis masuk ke website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen Dukcapil. Aplikasi pembaca QR Code tersebut dapat diunduh dari smartphone.

“Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” ucapnya.

Artikel Terkait : Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

Cara Cetak Dokumen Kependudukan Online Langsung di Rumah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Foto : Detik.

Pertama, Parents harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing dinas. Syaratnya, memiliki nomor HP atau alamat email yang tetap.

Kedua, petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Nah, link web tersebut digunakan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Untuk memastikan keamanannya, masyarakat akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil. PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa saja.

Semua inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Hemat waktu dan hemat tenaga, serta bebas dari praktik pencaloan. Ini pun dipercaya mampu menghemat anggaran negara.

“Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp. 450 Milyar,” ujar Zudan.

Demikian kabar tentang layanan online Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Semoga bermanfaat!

Referensi : Detik

Baca Juga :

Ini Caranya Mendapat Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan GRATIS

Penulis

febri