Penggunaan plastik untuk berbagai hal sudah menjadi bagian masyarakat kita. Namun karena seringnya digunakan, pemakaian plastik yang berlebihan berdampak buruk bagi lingkungan. Di berbagai daerah, larangan kantong plastik sudah dilakukan.
Menumpuknya sampah-sampah plastik dikarenakan tidak semuanya sampah tersebut sampai ke tempat pembuangan. Padahal sampah plastik bisa didaur ulang, namun karena minimnya pengelolaan dan kesadaran masyarakat, sampah plastik justru berserakan di mana-mana.
Larangan kantong plastik mulai dilakukan Pemprov DKI
Kini Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik. Pergub tersebut akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 hingga 25 juta.
Rencana ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji. Seperti yang dilansir dari Detik.com, Isnawa berharapan nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Gubernur, akan ada masa 6 bulan untuk mengedukasi masyarakat.
“Kita akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini,” tegasnya.
Saat ini Pergub sudah disusun dalam bentuk draf dan diserahkan ke Pemprov DKI. Isnawa berharap pergub tersebut segera ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.
Dalam masa sosialisasi selama 6 bulan tersebut, Isnawa berharap masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Setelah sosialisasi, ia menegaskan bahwa pergub akan dilaksanakan penuh, termasuk sanksi atas pelanggaran.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.
“Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai,” ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018). Dilansir dari Kompas.com, setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai bulan Januari 2019.
Isnawa mengungkapkan bahwa larangan kantong plastik karena hal tersebut menjadi salah satu jenis penyumbang sampah terbesar di Jakarta. “Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, dari 7.250 ton sampah Jakarta per hari itu, di kisaran 14 persennya adalah sampah-sampah yang berasal dari material plastik.
Untuk itu, pasar menjadi salah satu tujuan utama pihaknya menyosialisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik. “Kami ingin lebih ke penggunaan kantong ramah lingkungan.
Saat ini ada 153 pasar tradisional yang mulai diajak untuk tidak lagi menggunakan kantong kresek. “Kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan,” katanya.
Sosialisasi larangan kantong plastik ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama PD Pasar Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sosialisasi kebijakan ini digelar di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.
Dalam sosialisasi larangan kantong plastik ini, para pegawai dari Dinas LH DKI Jakarta menghampiri para pembeli yang sedang berbelanja. Bagi para pembeli yang menggunakan kantong plastik, akan ditukar dengan kantong ramah lingkungan atau tote bag.
Ada banyak dampak yang bisa ditimbulkan oleh sampah-sampah plastik yang berserakan di lingkungan, antara lain tercemarnya tanah, air tanah, dan juga makhluk hidup bawah tanah. Sampah plastik juga akan mengganggu jalur terserapnya air ke dalam tanah, dan menurukan kesuburan tanah.
Sampah plastik yang susah diurai, mempunyai umur panjang, dan ringan akan semakin mempermudah untuk diterbangkan angin sehingga bisa mencemari lautan. Selain itu pembuangan sampah plastik secara sembarangan di sungai-sungai juga mengakibatkan datangnya banjir.
Nah tanpa harus menunggu peraturan dari pemerintah, untuk menghindari dampak buruk seperti di atas, Bunda juga bisa mulai mengurangi penggunaan kantong plastik dari sekarang.
Baca juga: