Munculnya varian baru virus corona jenis delta atau B.1.617.2 di beberapa wilayah di Indonesia membuat jumlah kasus infeksi COVID-19 meningkat tajam. Peningkatan tersebut menurut JHU CSSE Covid-19 Data dan Our World in Data, Senin (28/6/2021), hingga mencapai 18 ribu lebih kasus baru. Kondisi ini membuat berbagai fasilitas kesehatan tidak dapat lagi menampung pasien sehingga merasa harus lebih selektif lagi dalam menetapkan kriteria pasien COVID-19.
Kriteria Pasien COVID-19, RS Fokus kepada Pasien Gejala Berat
Kemenkes Keluarkan Aturan Baru
Antrean panjang pasien COVID-19 di berbagai fasilitas kesehatan menunjukkan betapa tingginya peningkatan kasus baru setiap harinya. Pertambahan ini menyebabkan bed occupancy ratio (BOR) semakin menipis bahkan habis.
Akhirnya, karena keterbatasan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan pesan dari Kementerian Kesehatan bahwa rumah sakit hanya akan menerima pasien dengan gejala berat atau kritis. Sedangkan untuk pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan, diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat di tempat yang disediakan pemerintah daerah.
Hal tersebut juga disampaikan dokter spesialis paru Dr Jaka Pradipta, SpP. Ia menjelaskan sejumlah kriteria pasien COVID-19 yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Artikel terkait: 15 Hal yang Perlu Parents Lakukan Saat Merawat Anak yang Positif COVID-19
Aturan Dinilai dari Gejala Pasien COVID-19
Melansir dari Detik News, pasien COVID-19 yang bisa menjalani isoman adalah pasien OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan seperti batuk dan tidak sesak.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis.
Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali,” terang Widyastuti kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021), melansir Detik News.
Sedangkan untuk pasien yang diprioritaskan mendapatkan perawatan di RS, dokter spesialis paru Dr Jaka Pradipta, Sp.P., menjelaskannya di akun Twitter @jcowacko, seperti dilansir Kompas. Kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS sebagai berikut:
- Saturasi oksigen di bawah 95%
- Napas sesak
- Sulit atau tidak dapat berbicara
- Kesadaran menurun
- Komorbid (penyakit penyerta)
- Gejala sedang dengan pneumonia
Jika pasien merasakan semua gejala di atas, Jaka menyarankan untuk segera ke IGD RS terdekat. “Jangan coba telepon-telepon mencari rujukan, karena akan dibilang full. Langsung menuju IGD untuk mendapat perawatan kegawat daruratan,” terangnya, seperti ditulis Kompas.
Artikel terkait: Cegah Covid-19, kampung ini dijaga ‘pocong’ agar warga mau isolasi mandiri
Tak Perlu Panik jika Positif
Keterbatasan dan ketiadaan ruang dan BOR di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sebaiknya tidak membuat orang yang terkonformasi positif COVID-19 merasa khawatir atau takut. Disarankan mereka melapor ke Satuan Petugas (Satgas) COVID-19 terdekat agar ditangani dengan segera.
Kepada Satgas, para pasien menceritakan setiap keluhan yang dirasakannya. Tujuannya agar petugas bisa memberikan arahan selanjutnya –apakah isoman atau merekomendasikan RS.
“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberi pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali,” kata Widyastuti.
“Selain itu, kenali gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS,” jelas Widyastuti lagi.
140 RS di Jakarta Penuh
Hingga kini sekitar 140 rumah sakit di wilayah DKI Jakarta sudah merawat pasien COVID-19. Di antaranya RSUD dan RSKD yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa rumah sakit tersebut adalah RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar. Lalu, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, dan RSUD Pasar Minggu.
Serta RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati. Ada juga RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.
Artikel terkait: Waspada! Mayoritas Anak Positif COVID-19 di Indonesia Tidak Bergejala
Oksigen dan Obat-obatan Aman
Hingga kini Dinkes DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta untuk menambah jumlah tempat tidur khusus merawat pasien COVID-19.
Mengenai isu ketersediaan oksigen yang mulai menipis, Widyastuti meyakinkan bahwa hal tersebut masih bisa diatasi, begitu juga obat-obatan yang diperlukan. Di mana dalam pendistribusiannya, jajaran Dinkes setempat berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI Jakarta.
“Untuk obat-obatan didistribusikan melalui suku dinas kesehatan di wilayah kota dan kabupaten. Kami pastikan semuanya aman dan terkendali. Keselamatan warga adalah yang utama,” kata Widyastuti.
***
Demikian informasi soal kriteria pasien COVID-19 yang diprioritaskan untuk dirawat di RS di masa genting ini. Melihat situasi pandemi yang semakin merajalela, mari selamatkan keluarga kita dengan cara selalu terapkan protokol kesehatan.
Baca juga:
100+ Daftar Rumah sakit rujukan untuk Corona sesuai domisili, catat Parents!
Klaster Keluarga Makin Gawat! 5 Cara Bisa Cegah Penularan COVID-19
Kabar Gembira! POGI Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi COVID-19, Ini Syaratnya!