Kriteria Pasien COVID-19, RS Fokus kepada Pasien Gejala Berat

Kemenkes mengatur kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS karena peningkatan drastis kasus COVID-19 sejak munculnya Virus Corona jenis baru.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Munculnya varian baru virus corona jenis delta atau B.1.617.2 di beberapa wilayah di Indonesia membuat jumlah kasus infeksi COVID-19 meningkat tajam. Peningkatan tersebut menurut JHU CSSE Covid-19 Data dan Our World in Data, Senin (28/6/2021), hingga mencapai 18 ribu lebih kasus baru. Kondisi ini membuat berbagai fasilitas kesehatan tidak dapat lagi menampung pasien sehingga merasa harus lebih selektif lagi dalam menetapkan kriteria pasien COVID-19.

Kriteria Pasien COVID-19, RS Fokus kepada Pasien Gejala Berat

Kemenkes Keluarkan Aturan Baru

Antrean panjang pasien COVID-19 di berbagai fasilitas kesehatan menunjukkan betapa tingginya peningkatan kasus baru setiap harinya. Pertambahan ini menyebabkan bed occupancy ratio (BOR) semakin menipis bahkan habis.

Akhirnya, karena keterbatasan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan pesan dari Kementerian Kesehatan bahwa rumah sakit hanya akan menerima pasien dengan gejala berat atau kritis. Sedangkan untuk pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan, diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat di tempat yang disediakan pemerintah daerah.

Hal tersebut juga disampaikan dokter spesialis paru Dr Jaka Pradipta, SpP. Ia menjelaskan sejumlah kriteria pasien COVID-19 yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Artikel terkait: 15 Hal yang Perlu Parents Lakukan Saat Merawat Anak yang Positif COVID-19

Aturan Dinilai dari Gejala Pasien COVID-19

Melansir dari Detik News, pasien COVID-19 yang bisa menjalani isoman adalah pasien OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan seperti batuk dan tidak sesak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis.

Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali,” terang Widyastuti kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021), melansir Detik News.

Sedangkan untuk pasien yang diprioritaskan mendapatkan perawatan di RS, dokter spesialis paru Dr Jaka Pradipta, Sp.P., menjelaskannya di akun Twitter @jcowacko, seperti dilansir Kompas. Kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS sebagai berikut:

  • Saturasi oksigen di bawah 95%
  • Napas sesak
  • Sulit atau tidak dapat berbicara
  • Kesadaran menurun
  • Komorbid (penyakit penyerta)
  • Gejala sedang dengan pneumonia

Jika pasien merasakan semua gejala di atas, Jaka menyarankan untuk segera ke IGD RS terdekat. “Jangan coba telepon-telepon mencari rujukan, karena akan dibilang full. Langsung menuju IGD untuk mendapat perawatan kegawat daruratan,” terangnya, seperti ditulis Kompas.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Cegah Covid-19, kampung ini dijaga ‘pocong’ agar warga mau isolasi mandiri

Tak Perlu Panik jika Positif

Keterbatasan dan ketiadaan ruang dan BOR di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sebaiknya tidak membuat orang yang terkonformasi positif COVID-19 merasa khawatir atau takut. Disarankan mereka melapor ke Satuan Petugas (Satgas) COVID-19 terdekat agar ditangani dengan segera.

Kepada Satgas, para pasien menceritakan setiap keluhan yang dirasakannya. Tujuannya agar petugas bisa memberikan arahan selanjutnya –apakah isoman atau merekomendasikan RS.

“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberi pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali,” kata Widyastuti.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Selain itu, kenali gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS,” jelas Widyastuti lagi.

140 RS di Jakarta Penuh

Hingga kini sekitar 140 rumah sakit di wilayah DKI Jakarta sudah merawat pasien COVID-19. Di antaranya RSUD dan RSKD yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa rumah sakit tersebut adalah RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar. Lalu, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, dan RSUD Pasar Minggu.

Serta RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati. Ada juga RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Waspada! Mayoritas Anak Positif COVID-19 di Indonesia Tidak Bergejala

Oksigen dan Obat-obatan Aman

Hingga kini Dinkes DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta untuk menambah jumlah tempat tidur khusus merawat pasien COVID-19.

Mengenai isu ketersediaan oksigen yang mulai menipis, Widyastuti meyakinkan bahwa hal tersebut masih bisa diatasi, begitu juga obat-obatan yang diperlukan. Di mana dalam pendistribusiannya, jajaran Dinkes setempat berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI Jakarta.

“Untuk obat-obatan didistribusikan melalui suku dinas kesehatan di wilayah kota dan kabupaten. Kami pastikan semuanya aman dan terkendali. Keselamatan warga adalah yang utama,” kata Widyastuti.

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Demikian informasi soal kriteria pasien COVID-19 yang diprioritaskan untuk dirawat di RS di masa genting ini. Melihat situasi pandemi yang semakin merajalela, mari selamatkan keluarga kita dengan cara selalu terapkan protokol kesehatan.

Baca juga:

id.theasianparent.com/rumah-sakit-rujukan-corona

id.theasianparent.com/klaster-keluarga-covid-19-meningkat

id.theasianparent.com/vaksin-covid-19-ibu-hamil