Yasonna Laoly: Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Utang Bank

Mau ajukan pinjaman ke bank juga?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman bank untuk memenuhi kebutuhan. Misalnya untuk membangun rumah, memulai bisnis, atau keperluan-keperluan lainnya. Tak sekedar memberikan pinjaman, tentu ada harta kepemilikan yang dijadikan jaminan. Tapi tahukah Anda? Baru-baru ini pemerintah membolehkan konten YouTube jadi jaminan bank lho, Parents!

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beberapa hari lalu. Mau tahu informasi selengkapnya? Baca artikel berikut!

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank karena Termasuk Kekayaan Intelektual

Sumber: Pexels

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Presdien Jokowi telah menyetujui fasilitas dan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada 12 Juli 2022 lalu.

Lewat Peraturan Pemerintah tersebut, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa produk-produk kekayaan intelektual, seperti lagu, film, dan konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia (jaminan)," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank

Sumber: Pexels

Sama halnya dengan pinjaman bank pada umumnya, penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bank juga ada syaratnya dong, Parents!

"Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna Laoly saat ditemui di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dari kutipan tersebut, content creator yang ingin mengajukan pinjaman harus punya jutaan viewers dulu, Parents. Baru dianggap konten itu punya nilai jual yang bisa dijaminkan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM ini, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Intellectual Property (IP) alias Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Bank Tetap Lakukan Appraisal

Sumber: Pexels

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Meski begitu, lembaga keuangan akan tetap melakukan appraisal untuk menilai tinggi rendahnya kekayaan intelektual tersebut. Semakin tinggi nilai ekonomi karya tersebut, akan semakin tinggi pinjaman yang diberikan. 

"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," jelas Yasonna.

Sebagai informasi tambahan, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, diatur juga perihal skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: YouTuber Bagikan 5 Tips Makan Hemat untuk Seminggu, Ini Panduannya

Lantas Bagaimana Tanggapan Sektor Perbankan?

Sumber: Pexels

Menanggapi Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tersebut, sektor perbankan juga ikut buka suara.

Corporate Secretary BNI, Mucharom, mengungkapkan bahwa BNI turut mendukung peraturan tersebut. Pasalnya, peraturan ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk mendapat pendanaan yang bisa menyokong usaha mereka.

"Kami tentu sangat mendukung dengan adanya PP No 24 tahun 2022 tersebut, di mana kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha atau kegiatan mereka semakin terbuka," ujar Mucharom.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal serupa juga dinyatakan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera Haryn, yang mengatakan jika BCA tetap berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, regulator, maupun otoritas perbankan.

Namun baik Mucharom maupun Hera juga menjelaskan bahwa pihak perbankan perlu menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut. Sehingga kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas. 

Pasalnya, hingga saat ini sektor perbankan masih menunggu kepastian soal sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang belum diatur dari sisi regulasi.

"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," jelas Mucharom.

Terkait peraturan tersebut, BCA juga berencana akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut agar dapat memberikan pelayanan yang optimal pada nasabahnya.

"Perseroan akan mengkaji semaksimal mungkin ruang gerak kebijakan tersebut terhadap komitmen memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan masyarakat," ujar Hera.

 

Baca Juga:

YouTube Rilis Fitur Spesial Billion Views Club, Ini Daftarnya

5 Kasus YouTuber yang Kontroversial, Ada yang Dipenjara karena Konten

Profil dan Fakta Lina Mukherjee, Content Creator yang Viral di Citayam Fashion Week