Menyusul kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah diumumkan pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespon hal tersebut dengan kenaikan tarif KA (kereta api) untuk rute tertentu.
Sedang Dikaji, Ini Rute yang Alami Kenaikan Tarif KA
Hal ini dilakukan setelah perseroan mengkaji dampak kenaikan BBM ini terhadap tarif angkutan penumpang.
Hingga ada kemungkinan adanya kenaikan tarif KA terutama untuk rute komersial non public service obligation (PSO) yang digunakan eksekutif ke atas.
Hal ini dingkapkan oleh Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa yang menilai bahwa kenaikan harga BBM subsidi hingga sebesar 30 persen ini cukup tinggi. Karena itu pihaknya tengah mengkaji dampak tersebut terhadap tarif tiket kereta api.
“Kami akan pilih kemungkinan penaikan tarif untuk kereta api komersial unggulan yang penggunanya memang eksekutif ke atas,” ungkap Surya yang dikutip dari Bisnis.com
Walupun ada kemungkinan kenaikan tarif KA untuk rute komersial non public service obligation (PSO), namun Surya menambahkan bahwa pihaknya memilih lebih berhati-hati merespon hal tersebut.
Iya juga menyebut bahwa besaran kenaikan tarif KA ini tidak akan terlalu besar apalagi serta merta sebanding dengan kenaikan harga BBM yang mencapai 30 persen ini.
Artikel Terkait: Mengenal Jenis Bahan Bakar Kereta Api dan Cara Mengisinya yang Unik
Tak hanya itu, kenaikan tarif KA ini juga tidak terjadi pada semua rute melainkan hanya rute kereta jarak jauh komersial tertentu.
Tak jauh berbeda dengan Surya, VP Passenger Marketing KAI, Gotro Nur Riyadi juga menyebutkan bahwa perkiraan penaikan tarif untuk rute komersial jarak jauh tersebut juga tidak akan melampaui angka 5 persen dari tarif semula.
Namun demikian kenaikan tarif ini juga berlaku untuk rute-rute komersial yang ramai dan favorit penumpang seperti rute Jakarta–Surabaya, rute Jakarta–Yogyakarta, rute Jakarta–Bandung, dan rute lainnya.
Sedangkan untuk kereta PSO yang merupakan kereta subsidi dari pemerintah, pihak KAI mendukung penuh kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut.
“Jadi tarif itu ada yang bisa kami sesuaikan dan ada yang subsidi ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Kenaikan Tarif KA, Imbas dari Kenaikan BBM
Sementara itu harga bbm bersubsidi secara resmi dinaikan Pemerintah sejak (03/09/22) lalu. Harga pertalite yang semula Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Begitu juga harga solar naik menjadi Rp6.800 per liter dari harga Rp5.150 per liter.
Tak ketinggalan harga Pertamax non subsidi naik menjadi Rp14.500 per liter dari sebelumnya seharga Rp12.500 per liter.
Sementara itu, harga BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sebelumnya diketahui rata-rata turun sebesar Rp2.000 per liter dimana harga terbaru BBM ini berbeda nominalnya di setiap daerah.
Baca Juga:
Ingin membatalkan dan refund tiket kereta api? Ini 2 cara yang bisa dilakukan!