Ketika Tressie Shaffer pergi bekerja suatu pagi, ia tidak menyangka akan mendengar kabar bahwa bayinya berhenti bernapas. Yang tak kalah mengejutkannya adalah ketika ia mengetahui bahwa suaminya yang melakukan kekerasan pada bayi. Namun setelah investigasi, Tessie justru dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena “membiarkan kekerasan pada bayi”.
Kasus kekerasan pada bayi kerap terjadi dan pelakunya diberi hukuman setimpal. Namun Tressie dipenjara karena tidak mencegah dan menghentikan perilaku suaminya. Ini menjadi peringatan bagi orangtua bahwa membiarkan kekerasan terjadi sama buruknya dengan melakukan kejahatan itu sendiri.
Ibu dihukum karena dianggap membiarkan suaminya melakukan kekerasan terhadap bayi
Tressie dihukum 18 bulan penjara karena “gagal untuk melindungi” anaknya dari kekerasan pada bayi. Awalnya dalam sidang pada Oktober 2018, jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
Bayinya yang berinisial Z.R.S, umur 5 bulan, dibawa ke rumah sakit pada 28 Desember 2016 ketika sang bayi ditemukan berhenti bernapas. Dokter kemudian melaporkan bahwa sang bayi menderita perdarahan ekstensif di otaknya dan perdarahan retina yang signifikan. Luka-luka mengerikan ini berarti sang bayi akan buta dan harus diberi makan melalui selang seumur hidupnya.
Penyelidik menemukan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh Jason Scott, suami Tressie, yang menggoyang-goyang bayinya dengan kasar. Jason dituntut hukuman seumur hidup di penjara. Ia adalah seorang pengangguran yang mengurus 6 anak mereka di rumah mereka di Oklahoma, Amerika Serikat.
Tressie dilaporkan terkejut, bingung, dan ketakutan ketika diberitahu bahwa suaminyalah yang telah menyakiti anaknya. “Saya tidak pernah membayangkan ia melakukan hal seperti itu ke anak kami,” ujarnya.
Hukum “gagal dalam melindungi” berarti orang yang merawat anak bisa dituntut karena mengetahui sang anak dianiaya. Hukumannya bisa sama dengan mereka yang melakukan kekerasan pada bayi itu sendiri. Namun, hukum seperti ini tidak ada di Indonesia.
Apa yang harus dilakukan ketika Anda mengetahui adanya kekerasan pada bayi?
Negara Indonesia memberikan perlindungan terhadap anak secara khusus melalui UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang secara substansial sudah cukup mengakomodir hak-hak anak untuk dijadikan dasar yuridis dalam memberikan pemenuhan perlindungan terhadap anak. Jika Anda mengetahui bahwa anak Anda atau anak seseorang yang Anda kenal mendapat kekerasan, Anda dapat membawanya ke rumah sakit untuk dicek kesehatannya dan laporkan ke polisi. Anda juga dapat meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di 021-31901556.
Artikel disadur dari tulisan Vinnie Wong di theAsianparent Singapura.
Baca juga:
Bayi 12 bulan disiksa oleh pembantu rumah tangga hingga tewas