Kasus Rachel Vennya dkk yang kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat masih menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya tentang bagaimana selebgram yang juga seorang ibu ini bisa melarikan diri dari karantina.
Terungkap Cara Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina saat baru Pulang dari Amerika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan cara Rachel Vennya dkk lari dari kewajiban karantina di tengah pandemi Corona (COVID-19) saat baru pulang dari Amerika Serikat.
“Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan Saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Terdakwa Salim Nauderer dan Terdakwa Maulida, kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat,” ungkap jaksa saat membaca surat dakwaan di PN Tangerang, Jumat (10/12) seperti dikutip dari Detik.com
Ovelina Pratiwi disebut sebagai orang yang membantu memuluskan aksi kabur Rachel Vennya dkk dari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di Bandara Soetta.
Jaksa menyebutkan bahwa rencana kabur Rachel dkk sudah disiapkan sejak dia masih berada di Amerika Serikat. Disebutkan juga bahwa sejumlah petugas di Bandara juga ikut membantu aksi kabur Rachel Vennya dkk.
Ternyata Stempel Karatina Hotel Diganti ke Wisma Atlet
Jaksa juga menjelaskan bahwa saat sampai di Indonesia, Rachel Vennya dkk dibantu kabur oleh petugas bernama Fatah Satria, yang merupakan oknum TNI. Jaksa menyebut Fatah telah menukar stempel karantina Rachel Vennya dkk.
“Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulidia mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas COVID-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, Jaksa menyebut bahwa Rachel telah melobi petugas polisi dan kemudian Rachel dkk keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus Damri tanpa karantina.
“Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya, selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim, dan Maulidia bisa keluar, dan langsung naik bus Damri,” ungkap jaksa.
Permintaan maaf Rachel Vennya di Media Sosial
Bergulirnya kasus hukum yang menimpa Rachel Vennya dkk membuat ibu dua anak ini kemudian menulis surat permintaan maaf kepada semua warga Indonesia. Melalui sebuah unggahan di Instagram, Rachel menyampaikan permohonan maafnya.
“Melalui tulisan ini, aku sekali lagi ingin meminta maaf dan siap untuk menjalani proses hukum,” tulisnya.
Surat permintaan itu berbunyi:
Teman-teman,
melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa. Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat.
Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik. Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman. Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman. Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang
aku minta maaf,
aku minta maaf,
aku minta maaf.
Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap dan perbuatan yang harus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Salam,
Rachel Vennya.
***
Rachel Vennya dkk, termasuk Ovelina Pratiwi, didakwa melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
Semoga keadilan bisa ditegakkan agar bisa menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak menyepelekan protokol kesehatan dan hukum yang berlaku.
Baca juga:
6 Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Dipenjara!