Kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina setelah perjalanan ke New York masih dalam pengusutan oleh pihak berwenang. Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 telah menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Kabarnya selebgram berusia 26 tahun itu akan segera dipanggil untuk pemeriksaan.
Diketahui, Rachel Vennya terkonfirmasi melanggar aturan karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Ia hanya menjalani selama tiga hari dari yang seharusnya delapan hari. Anehnya, dalam YouTube Boy William Rachel Vennya mengaku sama sekali tidak menginap di Wisma Atlet seperti yang dikabarkan.
Rachel juga mengaku membawa anaknya terbang ke Bali sementara diketahui kedua anaknya masih berusia di bawah 12 tahun. Wanita yang akrab disapa Buna itu diduga melanggar regulasi penanganan Covid-19 terkait aturan bepergian untuk anak-anak. Namun, lagi-lagi sang selebgram lolos dengan mudahnya.
Artikel Terkait: Jadi Korban Nyinyiran Haters Rachel Vennya: “Nangis Setiap Hari dan Sempat Depresi”
Kasus Rachel Vennya Terbang ke Bali Bawa Anak di Bawah 12 Tahun
Dalam tayangan YouTube-nya, Boy William sempat keheranan dengan Rachel Vennya yang bisa membawa anaknya pergi ke Bali menaiki pesawat terbang. Padahal, menurut aturan yang berlaku anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan untuk sementara waktu.
Rachel berdalih bisa membawa anaknya ke Bali karena ada kontrak kerja dengan agen perjalanan dan ia mengantongi surat tugas.
“Aku bisa bawa anak-anak aku karena aku tanggal 26 September itu emang ada kerja sama sama suatu travel agent untuk YouTube,” kata Rachel dalam wawancara dengan Boy William Senin (18/10/2021).
“Aku membawa seluruh keluarga aku, di situ akhirnya aku mendapatkan surat tugas dari travel agent tersebut bahwa izin untuk flight bersama anak-anak aku,” ujar dia.
Ia menyebut, pihak maskapai juga mengizinkan anaknya ikut terbang dengan adanya surat tugas.
Diketahui, Rachel Vennya memiliki dua orang anak anak pertamanya Xabiru Oshe Al Hakim lahir pada 12 Desember 2017. Sementara anak keduanya Aurorae Chava Al Hakim lahir pada 17 November 2019. Usia keduanya jelas-jelas masih di bawah 12 tahun.
Artikel Terkait: Rachel Vennya Alami Kolesterol Tinggi Saat Hamil
Rachel Vennya Melanggar Aturan, Bisa Disanksi
Rachel Vennya diduga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Ederan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan memang ada kelonggaran aturan. Namun, hanya diizinkan untuk anak yang ikut perjalanan dinas karena alasan pindah tugas.
“Ada diskresi sebagaimana yang disampaikan pihak Kementerian Perhubungan untuk ikut perjalanan dinas atau pekerjaan saat hendak melakukan pindah tugas. Selain itu, tidak dibenarkan,” ujar Wiku saat kepada Kompas.com.
Sementara itu penetapan Rachel Vennya melanggar atau tidak harus menunggu pemeriksaan dari pihak berwenang. Namun, terdapat sanksi bila terbukti bersalah. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong,” kata Yusri, di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait: 6 Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Dipenjara!
Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Boleh Naik Pesawat
Aturan soal perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta maupun pesawat sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 mengatur penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang untuk bepergian menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Kemudian aturan tersebut diubah dengan diterbitkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut pemerintah mengubah batas usia penumpang pesawat dan kereta api yang sebelumnya di bawah 18 tahun menjadi dibawah 12 tahun.
Baik dalam surat edaran pertama maupun kedua anak di bawah usia 12 tahun sama-sama tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta maupun pesawat.
Adapun syarat perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh untuk kategori PPKM level 4 dan 3 harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:
- Bagi pelaku yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak usia di bawah 12 tahun tentu tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki kartu vaksin. Untuk saat ini vaksin untuk anak dengan kategori tersebut memang belum tersedia di Indonesia. Rachel Vennya disinyalir melanggar aturan tersebut karena kedua anaknya masih di bawah 12 tahun tetapi nekat membawa mereka terbang.
Baca Juga:
Ayahnya Meninggal Dunia, Rachel Vennya, “Perasaanku Campur Aduk dan Masih Memproses”
Masih Cinta Suami Rachel Vennya Putuskan Cerai, Ini Kilas Balik Hubungan Keduanya
5 Tips Melatih Anak Sabar ala Rachel Vennya, Jangan Selalu Turuti Kemauan Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.