Kejam! Selama 14 tahun, seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya

Setelah mencabuli putri kandungnya selama 14 tahun, seorang ayah kabur melarikan diri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sungguh memilukan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandung terjadi lagi untuk kesekian kalinya. Kali ini, kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Seorang ayah yang dengan inisial AH dilaporkan oleh keluarganya sendiri karena diduga mencabuli anak perempuannya. Bahkan, tindakan bejat itu sudah berlangsung dalam kurun waktu yang lama, yaitu 14 tahun.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman JawaPos, laporan tersebut baru masuk ke pihak kepolisian pada Kamis, 7 Maret 2019. Awalnya, korban, CA, yang berusia 17 tahun bercerita kepada sang nenek tentang  peristiwa memilikan yang dialami.

Dirinya mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sendiri

Artikel terkait : Anak 11 tahun dibunuh oleh ibu kandung karena dituduh melakukan seks bebas

Sama seperti nenek kebanyakan yang akan naik pitam mendengar cucu yang dikasihinya menerima pelecehan seksual. 

Setelah mendengar cerita tersebut, sang nenek pun tak terima dan sangat marah. Hingga akhirnya melaporkan kasus pencabulan ke Mapolres Pasaman Barat.

Sayangnya, kini pelaku justru melarikan diri dan diketahui  tidak lagi berada di daerah Pasaman Barat. Namun, bukan berarti pihak kepolisian tinggal diam. Polisi tetap berusaha mencari pelaku.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pihak Mapolres Pasaman Barat membenarkan adanya laporan kasus pencabulan

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan. Kasus pencabulan yang melibatkan ayah dan anak kandung ini masih dalam proses penyelidikan.

“Iya, ada laporan yang masuk di Polres, terlapor (perbuatan cabul) sudah diakui korban, inisal terlapor yaitu AH. Saat ini masih dalam proses pencarian, karena dia melarikan diri ke Jakarta,” jelas Imam pada Selasa, 12 Maret 2019.

Tindakan pencabulan ini sudah berlangsung selama 14 tahun, atau saat usia sang anak 3 tahun. Namun, korban baru berani melaporkan sekarang.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terkait dengan hal itu, Imam belum bisa memastikan alasan yang pasti mengapa korban baru berani lapor. Belum diketahui juga apakah selama rentang waktu tersebut korban berada di bawah ancaman atau tidak.

“Iya atau tidak ada ancaman sedang diselidiki. Kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Parahnya, terlapor, AH, saat ini tengah ikut dalam Pemilu 2019. Ia tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Cara mencegah pelecehan pada anak

Kasus pelecehan seperti pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandung sudah dalam fase darurat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah untuk mencegahnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dikutip dari laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), inilah langkah untuk mencegah pelecehan anak. Simak ya, Parents.

1. Penegakan hukum

Siapa pun pelaku pelecehan, harus dihukum secara maksimal. Harus ada efek jera, agar insiden pelecehan tak terulang kembali.

2. Segera melapor apabila ditemukan insiden

Untuk seluruh lapisan masyarakat harus segera melaporkan jika menemukan kasus pelecehan dan kekerasan anak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap berada di garis terdepan untuk membantu korban dan mengawasi proses hukumnya.

3. Diharapkan semua instansi memerhatikan kebutuhan hak anak

Jangan sampai ada orangtua yang tidak memberikan perlindungan atau membiarkan mereka terlantar. Cara ini dapat mengurangi terjadinya kasus pencabulan, pelecehan, dan kekerasan anak.

Referensi : JawaPos dan KPAI

 

Baca juga :

7 Tips Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual Menurut Dokter Anak yang Juga Seorang Ibu

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan