Kabar Terbaru Kasus Bambang Pamungkas, Gugatan Amalia Ditolak Pengadilan!

Pengadilan menolak gugatan Amalia karena tidak mampu membuktikan pernikahan antara dirinya dengan Bambang Pamungkas. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus Bambang Pamungkas yang digugat oleh Amalia Fujiawati cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, antan pemain sepak bola tim nasional Indonesia itu digugat atas status dan hak anak yang diklaim oleh Amalia sebagai anak kandung dari hasil pernikahan siri mereka. 

Kuasa hukum Amalia, Wati Tresnawati mengatakan kliennya dan Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas telah menikah secara siri pada tahun 2018 namun bercerai secara lisan pada tahun 2020. Lalu, bagaimana kronologi kasus Bambang Pamungkas ini? Seperti apa perkembangannya sekarang? Simak informasinya berikut. 

Awal Mula Kasus Bambang Pamungkas Digugat Amalia Fujiwati 

Berdasarkan cerita versi pihak Amalia, ia dan Bepe, Bambang Pamungkas telah menikah secara agama atau nikah siri pada Mei 2018. Pernikahan tersebut hanya dihadiri oleh kerabat dan keluarga dari pihak Bepe dan Amalia. Dari pernikahan tersebut, lahirlah seorang anak yang kini sedang diajukan hak dan statusnya di Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan.

Menurut Wati Tresnawati, kuasa hukum Amalia, kasus gugatan yang dilayangkan kliennya bermula ketika Bepe menceraikan Amalia secara lisan pada Desember 2020. Perceraian ini belum dibawa ke meja hijau dan hanya berupa talak tiga karena status pernikahan mereka yang menikah secara siri. 

Selain itu, saat diceraikan oleh Bepe, Amalia juga mengaku tengah mengandung anak kedua Bepe. Kini, ia pun telah melahirkan.

Ketika ditanya penyebab perceraian, Wati mengatakan, alasannya bersifat prinsipil sehingga kliennya tidak bersedia untuk membeberkan kepada publik. Saat ini, yang menjadi fokus utama Amalia adalah status dan hak anak. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Ini kan sudah ada perceraian mereka. Jadi hanya minta pengakuan saja kok. Bepe juga mengajukan talak. Anak itu ada hubungan perdata terhadap ayahnya. Pasal 43. Inikan anak juga punya hak untuk dilindungi dan nafkah,” kata Wati circa Maret 2021 seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga: 10 Fakta Bambang Pamungkas, dari Coret Anak di KK Sampai Diancam Dibunuh!

Gugatan Ditolak oleh Pengadilan karena Pernikahan Dianggap Tidak Terbukti

Amalia melayangkan gugatan terhadap Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 18 Maret 2021. Kini, setelah berbulan-bulan sejak ia melayangkan gugatan, kasus tersebut telah mengalami perkembangan. 

Belum lama ini, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan yakni menolak gugatan Amalia karena tidak mampu membuktikan pernikahan antara dirinya dengan Bambang Pamungkas. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hasil putusan dari gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 1233/Pdt.G/ 2021/ PA/JS dan dibacakan Hakim pada Kamis, 23 September 2021.

“Karena pernikahan yang terjadi tidak terbukti. Dalam persidangan, ternyata tidak ada bukti bahwa anak itu adalah anak Bambang Pamungkas bin H. Misranto. Yang terbukti hanya pernikahan antara Amalia dengan Bambang bin drs W. Arifin. Jadi karena namanya berbeda jadi tidak terbukti perkawinan antara tergugat dengan penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Kapanlagi.com.

Baca juga: 20 Tahun Menikah, Bambang Pamungkas Digugat Seorang Perempuan Soal Nafkahi Anak

Hasil Tes DNA Anak Amalia Tidak Dibawa ke Persidangan

Amalia Fujiawati (Sumber: Instagram)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain bukti pernikahan yang tidak cukup kuat, pihak Amalia juga tidak membawa hasil tes DNA. Alhasil, hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan atas putusan hakim. 

“Dalam persidangan penggugat tidak mengajukan hasil  tes DNA,” kata Taslimah. 

Dengan demikian, gugatannya agar Bepe mengakui dan menafkahi anaknya tidak dikabulkan. Kekalahan tersebut dikarenakan ia tidak memiliki bukti yang cukup kuat mengenai pernikahannya dengan Bepe dan tidak adanya hasil tes DNA yang bisa membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak biologis dari hubungannya dengan Bepe.

Sebagai tambahan informasi, Amalia mengaku memiliki anak dari Bepe. Anak tersebut lahir pada 24 Februari 2019 dan diberi nama Renansya Ayu Anjani. Tidak hanya itu, setelah diceraikan pada tahun 2020, Amalia juga menyebut dirinya sedang hamil anak kedua dari Bepe dan kini telah melahirkan.

Ia pun bertekad memperjuangkan hak anaknya agar diakui dan dinafkahi oleh Bepe. Namun, dengan adanya putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka gugatan tersebut tidak berhasil dikabulkan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, demikian informasi terkait perkembangan kasus Bambang Pamungkas. Semoga dengan hasil persidangan tersebut, masalah di antara Bepe dan Amalia sudah terselesaikan dengan tuntas ya. 

Baca juga:

Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!

5 Dampak Nikah Siri Bagi Istri dan Anak

Anak Pertama Bambang Pamungkas Akui Dicoret dari KK, Bolehkah Orangtua Melakukannya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan