Belakangan ini, masyarakat tengah digegerkan atas wacana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan. Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, JHT hanya bisa dicairkan untuk pekerja yang sudah berusia 56 tahun ke atas mulai 4 Mei 2022. Aturan tersebut sontak membuat serikat buruh hingga masyarakat luas naik pitam. Namun tunggu dulu, ada jawaban lengkap Ida Fauziyah mengenai aturan tersebut.
Lewat kanal YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Jumat (18/02), Menaker Ida Fauziyah meluruskan polemik terkait JHT. Seperti apa itu? Simak penjelasannya berikut ini!
Artikel Terkait: Aturan Terbaru Pencairan JHT Tuai Protes, Ini Kata Perencana Keuangan
Inilah jawaban lengkap Ida Fauziyah terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT Diperuntukkan Usia Pensiun
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, JHT itu diperuntukkan untuk teman-teman yang sudah memasuki pensiun agar tidak jatuh pada jurang kemiskinan.
“Jadi dia punya uang yang terkumpul ketika masuk 56 tahun,” ucapnya.
Undang-undang Sistem Jaminan Nasional Didemo Serikat Buruh
Secara singkat, Menaker Ida Fauziyah menuturkan sejarah terciptanya Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Namun sayangnya, undang-undang tersebut didemo serikat buruh.
“Kemudian teman-teman buruh ini demo meminta kalau ini ‘uang kami ini dikeluarkan ketika memasuki usia 56 tahun, bagaimana kalau di PHK maka pada masa itu?’. Maka dikeluarkanlah Permenaker nomor 19 tahun 2015 karena pemerintah tidak bisa menjawab,” terang Ida.
“Karena tidak ada skema bagi teman-teman yang mengalami PHK, keluarlah peraturan menepati itu keluarlah Permenaker nomor 19 tahun 2015 ini memang memberikan kesempatan bagi teman-teman yang mengalami PHK bisa mengklaim jaminan hari tuanya yang sudah dikumpulkan meskipun dia belum berusia 56 tahun.
Jawaban Lengkap Ida Fauziyah tentang JHT Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun
Di tengah polemik JHT, muncul pertanyaan mengenai apabila peserta meninggal sebelum usia 56 tahun. Jawaban lengkap Ida Fauziyah menuturkan bahwa peserta tersebut bisa mencairkan dana JHT.
“Yang meninggal, yang cacat tetap sebelum usia 56 tahun dialami, maka dia tetap berhak mendapatkan atau mencairkan dana dia,” jelas Ida.
Dana JHT milik pekerja yang meninggal tersebut akan diserahkan kepada ahli warisnya.
JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun
Ida menuturkan, ketika peserta ini telah menjadi peserta JHT selama 10 tahun, maka dia berhak untuk dapat mencairkan uangnya dia, 30% untuk perumahan dan 10% untuk kebutuhan lainnya.
Manfaat layanan tambahan, bisa dapat kesempatan untuk uang muka rumah, kredit rumah, renovasi dengan KPR yang lebih rendah dari umumnya.
Artikel Terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!
Ke mana Uang JHT yang Katanya Dikelola BPJS Ketenagakerjaan?
Dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS ini harus mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya teman-teman peserta,” jawaban lengkap Ida Fauziyah.
Sementara, uang tersebut dijamin oleh APBN, diawasi internal Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh), diawasi DJSN. Diaudit oleh BPK dan KPK masuk secara berkala bagaimana pengelolaan uang itu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi uang itu bisa diakses oleh peserta JHT, dan tidak bisa digunakan oleh siapapun, kecuali ahli waris jika meninggal dunia,” ujar Menaker.
Pemerintah Punya Program Baru
Jawaban lengkap Ida Fauziyah, pemerintah hadir dengan program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program baru ini tanpa ada IUR dari teman-teman pekerja. Uangnya dari mana? Uangnya dari rekomposisi dari program JKK, JKM dan dari iuran pemerintah. Ini adalah hasil dari undang-undang nomor 16 tahun 2020 tentang cipta kerja, kemudian diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021,” jelas Ida.
Bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021, peserta yang memenuhi syarat merupakan peserta JKN, JKM, JKK, dan JHT. Adapun bentuk JKP bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah cash benefit, vocational training (pelatihan), dan akses pasar kerja.
“Jadi berapa uang yang dibayar? Uang yang diperoleh temen-temen yang mengalami PHK, yaitu 45% dari gajinya selama 3 bulan, kemudian 25% dari gajinya selama 3 bulan berikutnya,” papar Menaker.
Artikel Terkait: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!
“Jadi kalau memang mereka setelah berhenti kerja, di PHK, dan sebagainya. Mau mereka mencari pekerjaan baru, atau bisnis, dan sebagainya, ada uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Itu ada ya?” tanya Deddy Corbuzier.
“Ada. Untuk bertahan hidup, sampai ia mendapat pekerjaan baru. Tanpa mengurangi duit dia (pekerja) yang dikumpulkan melalui JHT,” jawab Ida.
Itulah jawaban lengkap Ida Fauziyah mengenai kisruh pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah diperdebatkan di kalangan masyarakat.
Baca Juga:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!
Aturan Terbaru Pencairan JHT Tuai Protes, Ini Kata Perencana Keuangan