Muslim Wajib Tahu, 3 Jenis Zina dalam Agama Islam serta Hukum dan Dampaknya

Ada 3 jenis zina yang dilarang dalam ajaran agama islam. Apa saja jenis zina itu dan apa hukuman bagi orang yang melakukannya?

Zina merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang dilaknat Allah SWT. Sebagai seorang muslim, kita wajib tahu hukum mengenai zina, jenis zina dalam agama Islam serta dampak bagi orang yang melakukannya.

Dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 32 disebutkan;

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

Ayat ini jelas merupakan larangan berzina, walaupun sekilas hanya terlihat larangan mendekatinya saja. Justru di sinilah letak kehebatan bahasa Al-Quran.

Sebab umumnya, setelah mendekati sebab-sebab dan hal-hal yang menjurus kepada perzinaan, seseorang akhirnya berzina. Oleh karena itu, kita wajib menjauhi sebab-sebab atau hal-hal yang menjurus tersebut.

3 Jenis Zina dalam Agama Islam yang Wajib Diketahui

1. Zina Al-Laman

Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi;

“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim).

Zina Al-laman antara lain:

  • Ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang, itu dinamakan zina mata (‘ain)
  • Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  • Saat seseorang membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang, itu dinamakan zina ucapan (lisan)
  • Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

2. Zina Muhsan

Adalah sebenarnya zina yang diperbuat oleh orang yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin. Zina muhsan yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami/istri) atau selingkuh.

3. Zina Ghairu Muhsan

Merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah atau tidak terikat pernikahan dengan siapa pun. Baik zina muhsan maupun ghairu muhsan, tidak hanya terjadi antar lawan jenis, namun juga bisa terjadi pada sesama jenis.

Artikel terkait: Apa kata hukum Islam soal menikah dalam kondisi hamil?

Hukum Zina dan Balasan Terhadap Orang yang Melakukannya di Dunia dan Akhirat 

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69).” (Q.S Al-Furqan: 68-69)

Berbagai Jenis Zina dalam Agama Islam Memiliki Hukuman yang Sama Bagi Pelakunya

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada kita semua bahwasanya perbuatan zina itu, akan mendapat balasan dari Allah SWT baik selagi masih di dunia maupun nanti di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Mengenai hukuman atau balasan atas perbuatan zina tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam zina, ada bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

  • Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan. Memendek- kan umur
  • Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Lantas, bagaimana hukumnya seorang anak yang lahir dari pasangan berzina?

Allah tetap menjadikan anak tersebut manusia yang fitrah alias lahir dalam keadaan suci tanpa dosa. Dia tetap mendapat jaminan masuk surga bersama orang-orang yang soleh.

Syaratnya, seiring bertumbuh dewasa anak tersebut melakukan amal soleh, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya termasuk berzina.

Artikel terkait: Kemenag RI: Hukum dan batasan memandang lawan jenis dalam Islam

Dampak Buruk Perbuatan Zina 

Selain berdosa besar, perbuatan zina juga membawa dampak buruk dalam kehidupan manusia.

1. Ancaman Penyakit Menular Seks 

Ilmu kedokteran juga telah mengungkap bahwa perzinaan, seks bebas, dan homoseksual mengancam kesehatan dengan berbagai macam penyakit berbahaya, seperti HIV/AIDS, sifilis, dan gonore.

2. Rusaknya Garis Keturunan

Perzinaan juga menyebabkan rusaknya garis keturunan. Maka, pantaslah Allah mewajibkan pemberian hukuman (had) bagi para pelakunya demi menjaga kehormatan mereka, menghindari kekacauan garis keturunan, dan menciptakan masyarakat yang bersih.

3. Hilang Kendali

Doktor al-Nasimi mengatakan zina menyebabkan lepasnya kendali manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis, naluri, dan nafsunya.

Juga tak diragukan hal itu dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan individu, menghancurkan eksistensi keluarga sebagai fondasi bangunan masyarakat.

4. Membuat Orang Enggan Bertanggung Jawab

Masih menurut Doktor al-Nasimi, perzinaan dan seks bebas akan menyebabkan seseorang lari dari pernikahan yang sah dan tanggung jawab membangun keluarga yang merupakan fondasi bangunan masyarakat. Itulah yang membuat lepasnya ikatan masyarakat dan terbentuknya individu-individu yang amoral.

Itulah ketiga jenis zina dari yang ringan sampai berat beserta hukumannya. Semoga kita dapat menjaga diri dan terhindar dari perbuatan dosa zina.

Sumber: Dalam Islam, NU Online

Baca juga:

Menikah Muda karena Takut Zina, Quraish Shihab: “Itu Bukan Solusi yang Tepat”

560 Remaja Ajukan Dispensasi Kawin, Angka Pernikahan Dini di Indonesia Makin Tinggi

Bukan Nafsu, Ini Tujuan Utama Pernikahan Menurut Habib Husein Ja’far Al Hadar