10 Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukkannya, Lengkap dengan Contoh

Mulai dari melakukan wakaf untuk harta berupa uang hingga dengan kekayaan berupa fasilitas kesehatan, jenis wakaf sangat beragam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Wakaf adalah sebuah amal ibadah yang menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk kemaslahatan umat. Biasanya wakaf sering dikaitkan dengan aset yang berupa tanah dan merujuk kepada tanah wakaf. Namun, tidak sepenuhnya salah, karena tanah adalah harta yang paling umum digunakan sebagai salah satu objek wakaf. Biasanya tanah wakaf ini digunakan untuk beberapa kepentingan umum. Seperti untuk pekuburan, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Jenis wakaf pun tidak hanya satu. 

10 Jenis Wakaf

Wakaf merupakan menahan harta untuk diwakafkan. Dengan melakukan wakaf maka seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan. Namun, harta tersebut akan menjadi salah satu hal yang bermanfaat bagi orang-orang yang berada disekitar. Tidak hanya satu jenis, wakaf pun memiliki berbagai jenis. Berikut beberapa jenis wakaf yang wajib untuk kamu ketahui. 

1. Wakaf Ahli

Sumber: Pexels

Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia, wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya diperuntukkan untuk kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan dengan hubungan darah dengan wakif. Wakaf ahli harus dilaksanakan oleh umat Islam. Di Indonesia sendiri, wakaf ahli diatur pada Pasal 30 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang wakaf yang berbunyi seperti berikut. 

“Pernyataan kehendak wakif dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli. Wakaf ahli diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah dengan wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh menteri berdasarkan pertimbangan BWI.”

2. Wakaf Khairi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Pexels

Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang diperuntukkan untuk mereka yang tidak memiliki hubungan tertentu. Seperti pertemanan atau kekerabatan dengan wakif atau sebutan untuk orang yang berwakaf. Setiap fakir atau miskin dan orang-orang yang hidup dengan kekurangan berhak untuk memanfaatkan wakaf ini.

Dengan begitu, wakaf khairi dapat membuat sejahtera orang yang berkekurangan melalui harta-harta dari orang yang mampu. Beberapa manfaat dari wakaf khairi adalah mendapatkan pahala sedekah hingga setelah meninggal dunia dan mendapatkan kebahagiaan sejati. 

Artikel terkait: Arti Wakaf dan Manfaatnya, Yuk Pahami dan Amalkan 

3. Wakaf Musytarak

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Pexels

Wakaf musytarak adalah kombinasi dari wakaf ahli dan wakaf khairi dimana manfaat atau hasil wakaf sebagiannya akan diperuntukkan bagi kesejahteraan umum dan sebagian lagi digunakan untuk keluarga wakif.

Misalnya, seseorang mewakafkan sebuah toko miliknya dengan menetapkan bahwa 50 persen hasil dari pengelolaan toko milik dirinya untuk anak-anaknya dan 50 persen lagi diberikan untuk orang-orang yang kurang mampu.

Praktik wakaf musytarak ini telah dilakukan juga oleh umat Islam di Indonesia, salah satu contohnya adalah wakaf yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga. Dirinya mewakafkan harta benda berupa sawah untuk keperluan keturunannya dan juga pembiayaan Masjid Sunan Kalijaga di Demak, Jawa Tengah. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Wakaf Muaqqat

Sumber: Pexels

Wakaf muaqqat atau berjangka adalah aset wakaf berupa barang atau harta yang diberikan oleh wakif kepada nadzir untuk dikelola dan diambil manfaatnya. Namun dilakukan dengan perjanjian untuk mengembalikan aset pokok wakaf kepada wakif ketika jangka waktu yang telah disepakati di awal telah habis.

Contoh dari wakaf muaqqat adalah sebagai berikut. Seorang wakif memiliki sebidang tanah perkebunan yang biasanya digunakan untuk menanam berbagai tanaman, namun pihak wakif menginginkan tanah tersebut dikelola secara produktif karena nantinya akan disalurkan kepada mauquf alaih.

Pihak wakif menginginkan wakaf yang dilakukannya hanya berlaku 10 tahun saja. Setelah itu, wakaf yang telah diberikannya akan diminta kembali kepada pihak wakif secara utuh. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

5. Wakaf Muabbad

Sumber: Pexels

Wakaf Muabbad adalah jenis wakaf yang diberikan untuk selamanya. Jenis harta wakaf muabbad tidak dapat diambil kembali oleh wakif karena umumnya tidak terikat oleh waktu.

Setelah sah melakukan wakaf, maka wakif harus memberikan harta yang diwakafkan sepenuhnya kepada pengelola wakaf atau nadzir untuk dikelola. Salah satu contoh dari wakaf muabbad adalah mewakafkan sebuah masjid. 

Artikel terkait: 435 Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya untuk Buah Hati Anda 

6. Wakaf Bergerak Berupa Uang

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Pexels

Wakaf bergerak berupa uang adalah salah satu jenis wakaf yang cukup populer di Indonesia. Cara untuk melakukan wakaf bergerak berupa uang ini pun tidak jauh berbeda dengan beberapa wakaf lainnya. Wakif akan mendonasikan sejumlah harta, yang mana harta tersebut berupa uang. Selanjutnya, uang tersebut akan dikelola oleh nadzir untuk memberikan manfaat bagi para penerima wakaf.

Wakaf bergerak berupa uang ini juga tidak ada ketentuan khusus mengenai nominal uang yang harus diwakafkan. Beberapa orang memilih wakaf bergerak berupa uang karena cenderung lebih fleksibel dan tidak perlu menunggu untuk kaya atau memiliki banyak harta untuk bisa ikut melakukan wakaf. 

7. Wakaf Bergerak Selain Uang

Sumber: Pexels

Ada pula jenis wakaf yang disebut dengan wakaf bergerak selain uang. Beberapa wakaf bergerak selain uang adalah benda yang berpindah, benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, air dan bahan bakar minyak, benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan, benda bergerak selain uang, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual dan hak atas benda bergerak lainnya. 

8. Wakaf Benda Tidak Bergerak

Sumber: Pexels

Seperti namanya, jenis wakaf benda tidak bergerak adalah wakaf yang disumbangkan atas tanah, bangunan, kebun, sumur dan benda-benda lainnya yang memiliki kaitan dengan tanah.

Beberapa benda tidak bergerak dan dapat diwakafkan adalah hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang sudah dan belum terdaftar, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. Harta benda tersebut memiliki daya tahan lama atau dapat disebut memiliki manfaat jangka panjang. Selain itu, harta benda yang diwakafkan memiliki nilai ekonomi syariah. 

9. Wakaf Mistitsmary

Sumber: Pexels

Wakaf Mistitsmary adalah jenis wakaf memiliki tujuan untuk penanaman modal dalam produksi barang serta pelayanan sesuai dengan syariah Islam dan hasilnya diwakafkan sesuai dengan keinginan dari pewakaf khususnya untuk kepentingan sosial umat. Salah satu contoh dari wakaf mistitsmary adalah wakaf saham syariah yang berasal dari sebuah perusahaan yang tidak menjual barang haram dan merusak. 

10. Wakaf Dzati atau Ubasyir

Sumber: Pexels

Jenis wakaf yang terakhir adalah wakaf dzati atau ubasyir. Wakaf dzati atau ubasyir adalah wakaf yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contoh wakaf dzati atau ubasyir adalah sekolah, rumah sakit, atau dapat juga dalam bentuk fasilitas kesehatan seperti ambulans.

Tujuan dari Wakaf dzati atau ubasyir ini memang khusus untuk melayani masyarakat dan berfokus agar masyarakat dapat menikmati fasilitas-fasilitas umum secara lebih luas dan tentunya secara berkelanjutan. 

Demikian informasi mengenai 10 jenis wakaf yang wajib kamu ketahui. Semoga informasi diatas dapat memberikan manfaat dan berguna bagi kamu yang sedang mencari informasi mengenai jenis-jenis wakaf. 

Baca juga:

Hukum Menikah Beda Agama menurut MUI, NU & Muhammadiyah 

Anak Meninggal dalam Kandungan Menurut Islam, Ini Hukumnya 

Memotong Kuku Sebelum Kurban, Bolehkah Dilakukan? 

Penulis

Alifah