Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Berlaku Juli 2022

Kedepannya, besaran gaji menentukan seberapa besar seseorang membayar iuran.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menyoroti kembali perihal konsep baru terkait iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Termasuk penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang menjadi kelas standar pada 3 Juli 2022. Nantinya para peserta akan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji.

Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji

Hal ini juga berpengaruh pada besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterapkan pada periode yang sama. Rencana eksekusi besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji ini didasarkan pada aspek keadilan dan prinsip asuransi sosial. Jadi setiap peserta BPJS Kesehatan akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimilikinya.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," jelas Asih mengutip laman Kompas.

Meski besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

Artikel terkait: BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Cek Tagihan, dan Iuran

Besaran Tarif Masih Didiskusikan

Sebenarnya penyetaraan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukan hal yang baru di dunia ketenagakerjaan dan kesehatan. Untuk pekerja penerima upah misalnya, pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan acuan gaji yang diterima. 

Hal ini sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu, dna terbukti cukup efektif dan tepat sasaran. Besar gaji yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 5%, dengan rincian 4% dibayarkan perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh penerima gaji. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan, dan tidak memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, berbagai variabel terus dimasukkan dalam pertimbangan agar nantinya ada angka yang tepat untuk iuran semua orang.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022. Pihaknya belum memastikan nomimal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.

"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya. Menurutnya, kebijakan peleburan kelas dan rencana besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu dilakukan dengan tujuan yang lebih baik.

"Kebijakan yang akan diambil tentu bertujuan untuk keberlanjutan, peningkatan mutu, dan ekuitas di Program JKN dan mampu mencapai Universal Health Coverage di Indonesia," jelasnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Senada, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.

"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif.

Artikel terkait: 9 Layanan Kesehatan Dokter Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Masih Menggunakan Tarif Yang Sama

Hingga bulan Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5% dengan rincian di atas, peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama.

Kelas 1 senilai Rp150.000 per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk kelas 3 sendiri diberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Untuk diketahui, kelas 3 sebenarnya telah mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan. Sebelum mendapat potongan dari pemerintah, besaran iurannya adalah Rp. 42.000.  Adapun perhitungan iuran ini juga berlaku pada batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta.

"Jadi (untuk saat ini) perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuh Arif.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria ruang perawatan KRIS akan didasarkan pada peraturan yang sudah ada dari Kementerian Kesehatan.

"Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," ucapnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam permenkes tersebut ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.

Pun peserta yang masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu bisa mendaftar  dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Baca juga:

id.theasianparent.com/daftar-bpjs-online

id.theasianparent.com/iuran-bpjs-naik

id.theasianparent.com/cek-apakah-bpjs-kesehatan-aktif