Hukum poligami yang dibolehkan di dalam agama Islam, sering membawa ketidakadilan pada istri pertama. Karena tak jarang terjadi, suami menikah lagi secara diam-diam.
Artikel terkait: 47 Hari Pasca Melahirkan, Seorang Istri Mendapati Suaminya Poligami
Hal ini pula yang dialami oleh Dian Rositaningrum, istri penyanyi religi Opick yang merasa terjebak karena dirinya diam-diam telah dipoligami.
Dian yang dinikahi Opick tahun 2002 lalu, dan telah dikaruniai 6 orang anak, harus menelan pil pahit karena suaminya menikah lagi secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dirinya. Dalam sebuah postingan di Instagram, Dian menulis:
Bicara soal poligami, Anda ingin poligami berhasil? Islam memiliki rules maka ikuti petunjuknya maka kalian akan selamat membawa keluarga sakina mawadda warahmah dan Allah meridhai.
Bagaimana semua istri bisa menerima dengan iman, dengan kesungguhan poligami yang dilakukan sembunyi-sembunyi? Bicara iman adalah bicara keyakinan.
Apakah dengan melakukan terbuka, Anda takut banyak yang menghalangi atau menasehati karena poligami mutlak harus dengan tujuan kebaikan.
Apakah Anda tidak yakin adanya kebaikan dalam pernikahan Anda sehingga dilakukan sembunyi-sembunyi? Ingat, segala sesuatu yang dilakukan sembunyi-sembunyi itu bukan awal kebaikan.
Nabi mencintai segala hal perbuatan yang ma’ruf. Datang dengan keadaan sudah menikah karena ketahuan dan istri harus menerima dengan iman? Think.
Awal kebaikankah yang ditanamkan ajaran kami tentang keimanan jangan ajarkan kami kebencian bukankah ini menjebak istri yang tidak siap dengan hadirnya madu?
Menjebak? Ya, karena mau tidak mau istri harus menerima keadaan dengan teriak ‘Ini sudah takdir, terimalah. Maka, kau masuk syurga’.
Hallo.. masuk syurga bukan karena poligami, masuk syurga karena akhlak yang baik dan takut akan Allah. Bagaimana untuk istri yang shock dengan fakta pemaksaan?
Dikutip dari Planet Merdeka, dalam curhatannya tersebut, Dian juga mengemukakan 5 poin penting mengenai masalah poligami diam-diam yang dilakukan suaminya.
1) Poligami dengan rekan kerja
“Suami saya menikah dengan backing vocal yang bekerja dengan saya 7 tahun (karena saya yang kirimin uang job-nya ke rekeningnya ) makan dan berak serta menginap di rumah saya.”
2) Menikah lewat telepon
“Menikah melalui telepon, mahar ngutang, wali nikah memakai wali hakim yang bukan dari turunan mahrom-nya (info orang tua laki-laki masih hidup). Dan janda setelah habis masa iddah hanya selang beberapa hari saja,” lanjut Dian.
3) Poligami setelah mapan
“Berani (poligami) setelah mapan dan kaya raya. Kemana saja selagi miskin dan berjuang bersama?”
4) Merasa dijebak
“Ya (dijebak), karena mau tidak mau istri harus menerima keadaan, dengan teriak ini sudah takdir.’ Terimalah maka kau masuk surga’. Hallo.. masuk surga bukan karena poligami. Masuk surga karena akhlak yang baik dan takut akan Allah SWT,” tulis Dian seperti dikutip dari Cumicumi.
5) Ancaman perceraian
“Cerai taruhannya, anak-anak yang jadi korbannya. Harusnya dia bisa hidup bersama ibu dan bapaknya, tapi ini perpisahan yang akan mengganggu jiwa kepada semua yang terlibat. Istri, anak, ibu, bapak, dan keluarga besar. Berfikirlah wahai imam yang bijaksana. Poligami tidak semudah memuntahkan spermamu pada lobang yang baru.”
Bagaimanakah sebenarnya hukum poligami?
Hukum poligami menurut agama Islam
Hukum poligami dalam agama Islam bersumber dari al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dalam ayat tersebut, seorang pria dibolehkan memiliki istri lebih dari satu, namun dibatasi hanya empat saja. Tetapi jika pria tersebut tidak bisa berlaku adil, maka dia hanya boleh beristri satu saja.
Adil yang dimaksud di sini bukan hanya persoalan harta, tapi juga perhatian dan kasih sayang. Jadi, syarat utama seorang suami boleh berpoligami adalah kemampuannya berbuat adil. Bukan jumlah hartanya.
Seperti ditegaskan di ayat ke-129 dalam surat An-Nisa yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”
Hukum poligami menurut UU Negara Indonesia
Mengutip dari laman Hukum Online, hukum tentang poligami sebenarnya sudah tertera dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan, seorang suami boleh memiliki lebih dari satu istri apabila mendapat izin dari pengadilan.
Lebih lanjut dalam pasal 4 ayat (1) UU perkawinan disebutkan, suami yang ingin poligami wajib mengajukan permohonan pada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dalam ayat (2) pasal yang sama, pengadilan hanya akan memberi ijin poligami dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain ketentuan di atas, pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi suami, yakni:
a. Ada persetujuan dari isteri pertama;
b. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c. Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Selain UU Negara, syarat dan ketentuan poligami juga disebutkan dalam kitab Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam KHI, selain dibatasi hanya empat orang istri, syarat utama seorang pria untuk mempunyai istri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).
Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
Pada dasarnya, hukum poligami di dalam Islam adalah halal. Tetapi bukan berarti tidak memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Bagi Anda yang ingin berpoligami, penuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, mintalah ijin istri dan jangan melakukannya secara diam-diam. Supaya istri pertama tidak merasa terzalimi dan curhat di media sosial.
Baca juga:
Kesepakatan Kongres Ulama Perempuan I: Poligami Adalah KDRT dan Bukan Budaya Islam