Kebanyakan kasus cinta segitiga tidak ada yang berakhir dengan bahagia. Termasuk kasus NU, seorang istri yang membunuh selingkuhan suaminya, Dini Nurdiani (26). Alasannya apa lagi kalau bukan karena perempuan 24 tahun ini kesal dengan perselingkuhan keduanya dan Dini yang meminta suaminya untuk menceraikan dirinya.
Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Mei 2022. Jada tersebut kemudian diketahui bernama Dini Nurdiani.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya diketahui bahwa pembunuh Dini adalah NU, yang langsung ditangkap di rumahnya di ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 13 Mei 2022.
Artikel terkait: Suami Selamatkan Istri Bunuh Diri karena Depresi Usai Diperkosa
Peristiwa Istri Bunuh Selingkuhan Suami Ini Ternyata Sudah Direncanakan
Keinginan NU untuk membunuh nyawa Dini, selingkuhan suaminya, ID (27), muncul setelah dia membaca membongkar chat perselingkuhan mereka berdua. Isinya bukan kata-kata mesra, melainkan pertanyaan dari Dini mengenai kapan ID akan menceraikan NU.
“Isinya [chat ID dan Dini] bahwa ‘Kapan kamu mau ceraikan istrimu?’, balas suaminya ‘Iya, nanti habis Lebaran saya akan urus perceraian saya’, [kemudian Dini bertanya lagi] ‘Apa perlu saya temenin?’. Nah itu, berawal dari situ, makanya dia [NU] emosi,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo, seperti yang dilansir dari DetikNews.
Rencana yang dibuat NU adalah dengan memancing untuk bertemu korban, baru setelah itu langsung menghabisi nyawa perempuan tersebut dengan tangannya sendiri. Untuk itulah dia sudah mempersiapkan peralatan seperti pisau, kunci inggris, dan gunting untuk membunuh korban.
Pada 26 April 2022, NU memancing untuk bertemu Dini dengan berpura-pura menjadi suaminya dan mengajak buka puasa bersama.
Lewat WA milik suaminya, NU bilang bahwa nanti keponakan suaminya yang akan menjemput perempuan tersebut di halte di kawasan TMII, Jakarta Timur.
Setelah menjemput Dini dan mengaku sebagai keponakan ID, NU membawanya ke tanah kosong di perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi. Di sanalah ibu dari tiga anak ini menghabisi nyawa selingkuhan suaminya tersebut menggunakan peralatan yang sudah dipersiapkannya.
Setelah yakin Dini sudah meninggal, NU masih sempat mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju baru. Ternyata, persiapan yang dilakukan NU cukup matang karena dia ingat untuk membawa baju baru untuk mengganti bajunya nanti yang akan berlumuran darah.
Artikel terkait: Alasan Pilu Ibu Bunuh Anaknya di Brebes, Ingin Selamatkan Anak agar Tidak Hidup Susah
NU, Istri yang Bunuh Selingkuhan Suami, Diyakini Tidak Alami Gangguan Jiwa
Dengan sadar dan keji membunuh seseorang di bulan suci Ramadan, polisi sempat berpikir NU alami gangguan jiwa. Namun, perempuan yang sudah menikah selama beberapa tahun dengan ID ini dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Intinya tidak ada masalah dari kejiwaan yang bersangkutan [NU]. Dia sadar, dia tahu, dia melakukan apa, terus dia mengakui juga bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap saudari D, ya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, seperti yang dilaporkan oleh DetikNews.
Menurutnya, pelaku sejauh ini bersikap kooperatif saat diperiksa. Setiap jawaban yang dia berikan kepada polisi dinilai konsisten. Bahkan saat olah TKP, NU bisa menjelaskan urutan peristiwa pembunuhan tersebut dengan baik. Itulah mengapa menurut hasil pemeriksaan sejauh ini, polisi menilai tidak ada indikasi pelaku memiliki masalah gangguan kejiwaan.
Artikel terkait: Keji! Ayah Tega Bunuh Bayi Perempuan karena Ingin Anak Laki-laki
Suami NU Juga akan Ikut Diperiksa Polisi
Menurut keterangan polisi, suami NU, ID, juga dalam waktu dekat akan ikut diperiksa. Namun, dipastikan laki-laki tersebut sama sekali tidak mengetahuii rencana dan perbuatan istrinya yang sudah membunuh selingkuhannya, Dini.
Meski begitu, ID tetap akan ikut diperiksa oleh polisi. Hal ini dilakukan agar penyidik memiliki bukti mengenai latar belakang yang mendasari kasus tersebut. Ivan mengatakan, pemeriksaan ID nantinya dapat memperkuat dugaan motif cemburu yang menjadi dasar NU membunuh selingkuhan suaminya itu.
Ivan menjelaskan, “Dia [ID] sebagai saksi. Kalaupun korban mengenal suami pelaku, hubungannya sebagai apa. Itu harus kita jelaskan juga. Kenapa terjadi peristiwa ini, kenapa terjadi pembunuhan ini. Apakah pembunuhan ini disengaja atau ternyata spontanitas, itu kan harus kita dalami.”
Atas kasus istri yang membunuh selingkuhan suaminya ini, NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.
Baca juga:
Orangtua Bunuh Diri adalah Tindakan Egois yang Berdampak Negatif pada Anak