Istilah isbat nikah sedang ramai dibicarakan.
Hal ini lantaran pasangan Rizky Febian dan Mahalini diketahui baru saja mengajukannya ke Pengadilan Agama baru-baru ini meski sudah nikah pada 10 Mei 2024. Alasannya baru diajukan adalah karena ada kendala administrasi.
Artikel Terkait: Hukum Nikah Siri, Ini Syarat dan Risiko yang Perlu Dipahami
Apa Arti dari Isbat Nikah?
Melansir laman Hukum Online, Isbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Tujuan dari proses ini adalah membantu masyarakat dalam mendapat kepastian hukum dari pengadilan agama.
Dengan adanya isbat, maka status perkawinan bisa diakui secara hukum Negara dan berhak mendapat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
Siapa yang Berkah Mengajukan Isbat Pernikahan?
Yang berkah mengajukan isbat sendiri adalah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan terkait.
Pengajuan isbat pun dilakukan jika mengenai hal-hal berikut:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
- Hilangnya akta nikah
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu perkawinan
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunya halangan menurut UU Perkawinan.
Artikel Terkait: Batas Usia Minimal Menikah dan Syaratnya Menurut Hukum, Catat!
Apa Saja Syarat dan Proses Pengajuan Isbat Nikah?
Melansir laman Pengadilan Agama Magelang, adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam mengajukan permohonan isbat perkawinan adalah:
- Surat permohonan rangkap 7+CD
- Fotokopi KTP para pemohon/suami istri (bermaterai atau telah ada cap pos)
- Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai atau sudah ada cap pos)
- Surat keterangan dari kelurahan tentang status suami istri saat menikah (surat asli)
- Surat keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya perkawinan (surat asli)
- Membayar panjar biaya perkara
- Surat pengantar dari kantor kelurahan.
Setelah itu, berikut ini langkah atau proses pengajuan sidang isbat:
- Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat dan membuat surat permohonan serta melampirkan semua dokumen persyaratan di atas
- Tunggu panggilan sidang dari pengadilan. Biasanya, pengadilan akan mengirim surat tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon ke alamat yang tertera di surat permohonan
- Setelah mendapat panggilan, hadiri persidangan sesuai jadwal
- Bawa dokumen berupa surat panggilan persidangan dan berbagai dokumen persyaratan
- Biasanya, Anda akan dipinta menghadirkan saksi berupa wali nikah dan saksi nikah di persidangan kedua. Sidang kedua dan seterusnya akan diberitahu dalam sidang yang berlangsung oleh hakim
- Setelah menghadiri serangkaian sidang, putusan atau penetapan pengadilan akan diberikan. Jika permohohan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan isbat nikah
- Setelah itu, Anda bisa meminta KUA untuk mencatat pernikahan dengan menunjukan bukti salinan putusan pengadilan tersebut
- Apabila lancar, Anda akan mendapat akta nikah dan bisa mengurus akta kelahiran anak dan sebagainya sesuai prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil.
Proses sidang isbat nikah hanya bisa ditentukan oleh hakim. Salinan putusan pengadilan terkait isbat tersebut bisa Anda ambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir.
Bisa diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan dengan surat kuasa.
Artikel Terkait: 5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam
Itulah penjelasan tentang isbat nikah beserta prosedurnya. Semoga bermanfaat!
***
Baca Juga:
Ini Alasan Hubungan 'Beracun' dengan Keluarga Perlu Anda Tinggalkan!
7 Lafadz Doa Minta Jodoh Agar Cepat Didekatkan, Yuk Amalkan!