Imunisasi dalam islam boleh dilakukan, ini hukumnya

Walaupun memiliki kandungan haram, tapi MUI telah menyatakan jika imunisasi boleh dilakukan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berbicara mengenai imunisasi dalam islam memang masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, banyak anggapan bermunculan terkait imunisasi yang mengandung babi.

Walau demikian, pada dasarnya tubuh manusia memang membutuhkan imunisasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terserang penyakit tertentu yang membutuhkan imunitas lebih lanjut.

Akhirnya, hal itu membuat kontroversi di kalangan masyarakat. Kita tentu ingin terhindar dari penyakit, tapi di sisi lain, bagaimana jika imunisasi yang seharusnya diberikan justru mengandung bahan yang haram.

Artikel terkait: Vaksin MR Tidak Ada Logo Halal, Lantas Haramkah?

Hal itu membuat sebagian masyarakat memilih untuk menolak pemberiaan imunisasi dan vaksin. Alasannya tak lain yaitu karena imunisasi dalam islam dianggap haram akibat kandungan di dalamnya.

Padahal, dikutip dari situs NU Online, beberapa organisasi keagamaan seperti PBNU dan fatwa MUI N0.4 tahun 2016, telah memberikan pernyataan tentang diperbolehkan menggunakan vaksin. Fatwa MUI tersebut menimbang ketentuan umum imunisasi sebagai proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sehingga tubuh dapat melawan penyakit tertentu dengan menggunakan bantuan vaksin dan imunisasi. Lalu, fatwa MUI yang menyatakan boleh menggunakan imunisasi dan vaksin pun asal dilakukan sesuai dengan syariat islam.

“Proses pembuatan hingga pengemasan juga dilakukan sesuai syariat islam. Imunisasi baik dilakukan demi kesmaslahatan orang banyak, dan MUI mendukung program imunisasi,” jelas anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Aminudin Yakub, dikutip dari situs Khazanah Republika.

Artikel terkait : Jadwal imunisasi anak, pastikan tidak ada yang terlambat, Parents

Imunisasi dalam islam, fatwa MUI memperbolehkan penggunaanya

Pemberian vaksin dan imunisasi boleh dilakukan jika dalam kondisi darurat. Artinya, suatu keadaan yang memaksa untuk mengonsumsi sesuatu demi untuk memertahankan nyawa.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Imam Suyuthi menyebutkan kaidah fiqh dalam kitabnya al-Asybah wan Nazhair, yaitu kondisi darurat itu membolehkan hal-hal yang telarang. Teori darurat ini hukum asalnya adalah haram, tapi hukum haram itu bisa berubah menjadi halal atau mubah dalam kondisi darurat.

Selain itu, imunisasi dalam islam juga menimbang al hajat, yang merupakan kondisi terdesak. Maksudnya, pemberian imunisasi dan vaksin berbahan haram harus dengan catatan jika seseorang tidak mendapatkannya, maka akan menyebabkan kematian, kecacatan, dan penyakit berat.

Artikel terkait: Penelitian: Manfaat Vaksin tak Hanya dirasakan Individu, Melainkan juga Komunitas

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lagi pula, di luar dari haram atau halal, setiap obat yang dirilis dan dilegalkan oleh pemerintah, termasuk vaksin dan imunisasi, tentu sudah melalui pengecekan komposisi, uji klinis, dan uji efek samping yang ketat. Sehingga, obat tersebut memang aman untuk tubuh.

Memang, setelah pemberian vaksin dan imunisasi, pasti ada efek samping yang timbul seperti demam. Namun, hal ini tentu bisa dikonsultasikan dengan dokter atau tenaga medis terkait.

Dengan demikian, Parents jangan lagi khawatir saat memberikan vaksin dan imunisasi untuk keluarga. Sebab, pemberian imunisasi dalam islam pun dibolehkan dan sudah tertuang dalam fatwa MUI.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

Referensi : NU Online dan Khazanah Republika

Baca juga :

Pentingnya Imunisasi dan Efek Sampingnya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan