Heboh Ibu Tangkap Pelaku Pencabulan Anaknya, Ini 5 Faktanya!

Dengan sigap & berani, sang ibu menangkap sendiri pelakunya. Yuk, simak kronologinya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kabar tentang ibu tangkap pelaku pencabulan anaknya menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Hal ini seketika viral karena sebelumnya belum pernah ada seorang pelapor yang menangkap sendiri pelaku kejahatan seksual. 

Sebelumnya, sang ibu berinisial DN (34) melaporkan ke polisi bahwa anaknya yang berinisial S (11) mengadu telah dicabuli oleh A (35), yang merupakan tetangga korban. Namun saat DN melapor, sang ibu justru diminta untuk menangkap sendiri pelaku.

Berikut ini fakta-faktanya:

5 Fakta Ibu Tangkap Pelaku Pencabulan Anaknya di Bekasi

1. Kronologi Korban S Dicabuli Pelaku A

Pekan lalu, S yang baru berusia 11 tahun mengadu pada ibunya kalau dia dicabuli oleh A.

DN mengatakan kalau pelaku memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Sehari-hari pelaku A bekerja sebagai penjaga warung. 

“Dia memang sering ngumpulin anak-anak, saya nggak pernah curiga karena tetangga sendiri,” kata DN dikutip dari Kompas.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berdasarkan pengakuan, pencabulan itu dilakukan dengan cara menggendong serta meraba, dan memasukan jari ke bagian vital korban. Pelaku A juga mengiming-imingi korban dengan traktir makan kepiting dan kerang, asalkan mereka mau diajak ke rumahnya, dan tidak mengadu pada orang tuanya.

“Iya, pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijajanin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu,” kata DN menceritakan.

Artikel terkait: Kalender Jawa Januari 2022 dan Hari Pasaran Wuku Bulan Jumadiawal-Jumadilakhir

2. DN dan Keluarga Lapor ke Polres Metro Bekasi Kota

Akhirnya DN dan keluarganya melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi pada 21 Desember 2021 pukul 03.00 WIB. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Saya datang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12) dini hari, sudah buat berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu paginya, saya kembali lagi karena polisi minta surat pengantar visum,” kata DN dikutip dari Republika.

Mengetahui kalau DN dan keluarganya akan melapor, pelaku A mencoba melarikan diri, sampai DN bergegas memberitahu polisi bahwa pelaku akan kabur. Akhirnya DN datang lagi ke Polres meminta agar segera menangkap pelaku sebelum kabur. 

“Polisi bilang ia tidak bisa menangkap karena tidak ada surat penangkapan. Kemudian ia sebut ‘tangkap saja sendiri.’ Adik saya kaget dengernya, sebut ‘astagfirullah’,’ kata DN.

Ucapan sang polisi tertanya benar-benar dilakukan DN dan keluarga. Sehingga mereka langsung bergegas menangkap A.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Ibu Tangkap Pelaku Pencabulan Anaknya di Stasiun Bekasi

Di stasiun, dia segera melapor ke bagian informasi untuk mencegat penumpang A. Atas bantuan dari RT dan warga setempat, A berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Jangan sampai kaya kemarin, masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejaran nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja nggak peduli, nggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” tutur DN.

Artikel terkait: 10 Pekerjaan Terpopuler yang Banyak Dicari Tahun 2022

4. Klarifikasi Polres Metro Bekasi Kota

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada Sabtu (18/12), dan DN melapor pada Selasa (21/12) pukul 03.00 WIB. Kemudian visum baru dilakukan pukul 09.00 WIB.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain itu Aloysius mengatakan kalau pihak kepolisian belum  bisa menangkap pelaku karena harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Seperti bukti riksa saksi dan visum. 

“Untuk melakukan giat penyelidikan, polisi harus sudah mengumpulkan alat bukti, yaitu tisa saksi dan visum. Setelah itu, baru digelar dan diterbitkan adm guna penangkapan pelaku,” kaya Aloysius, dikutip dari Republika.

Tak hanya itu, Aloysius juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kalimat ‘tangkap saja sendiri,’ dari petugas kepolisian saat itu. 

Baru pada puku 1100 WIB, pihak RT dan warga pelapor mengamankan pelaku yang melarikan diri. 

“Pelaku diamankan dan diantar ke Polres dan dilakukan penahanan.  Sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelaku A dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

5. Ibu Korban yang Tangkap Pelaku Pencabulan Meminta Maaf pada Polres Metro Bekasi Kota

DN mengaku sempat tersulut emosi sebelumnya. Tentang pernyataannya yang menyebut bahwa kepolisian memintanya untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes E Zulpan mengatakan kalau Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan kepada DN tentang prosedur penangkapan. Di mana harus ada dua alat bukti yang cukup kuat.

“Setelah dijelaskan penyidik, pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengaku bahwa saat itu sedang emosi sehingga memberikan statement pada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun,” kata Zulpan dikutip dari CNN.

Pada akhirnya DN meminta maaf karena memberikan klarifikasi tersebut.

“Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sudah menyambut saya dengan baik, saya minta maaf juga kemarin saya dalam keadaan emosi,” kata DN dalam sebuah video.

***

Itulah beberapa fakta tentang ibu tangkap pelaku pencabulan anaknya.

 

 

Baca juga

id.theasianparent.com/black-out-challenge

id.theasianparent.com/balita-dikeroyok

id.theasianparent.com/anak-sd-jual-gambar