Himpitan ekonomi sering kali membuat orang melakukan hal yang bertentangan dengan moral dan etika. Contohnya yang terjadi baru-baru ini, yakni ibu kandung jual bayi umur sebulan lantaran tak punya biaya untuk merawatnya.
Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang sebenarnya hanya dititipkan untuk sementara. Sebagai orangtua, tugas Parents adalah untuk merawat, mengasuh, dan mendidiknya dengan baik.
Mengurus anak tidak sekadar memberi makan atau membiayai sekolah. Namun, orangtua juga berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai moral dan membentuk karakter anak.
Lalu, bagaimana jika sang orangtua merasa tidak mampu mengurus anaknya? Apakah praktik jual beli bayi ini menjadi jalan keluar yang baik untuk semua pihak?
Artikel Terkait : Terungkap Kasus Jual Beli Bayi Lewat Instagram, Seperti Ini Modusnya!
Ibu Kandung Jual Bayi Umur Sebulan Seharga 3 Juta Rupiah
Melansir dari Okezone, seorang ibu muda tega menjual bayi yang baru saja dilahirkannya seharga 3 juta rupiah. Pelaku yang berasal dari daerah Pampangan, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat ini diamankan polisi setelah terlibat cekcok dengan tetangganya.
Kasus ini muncul ke permukaan akibat sang pelaku yang berinisial F (25) bertengkar dengan seorang warga. Dari pertengkaran tersebut, akhirnya warga mengetahui jika F sudah menukar bayinya dengan sejumlah uang. Warga pun melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.
Berawal dari laporan warga mengenai bisnis jual beli bayi yang dilakukan ibu tersebut, Polsek Lubeg mendatangi rumah warga yang diketahui telah ‘mengadopsi’ anak ibu tersebut dengan membayar uang sebesar 3 juta rupiah.
“Ada informasi dari masyarakat, seorang wanita yang telah dua kali menjual bayinya kepada orang lain,” kata Kapolsek Lubeg AKP Andi P Lorena, mengutip dari Riau Editor.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diadopsi oleh pasangan suami istri yang sudah lama tidak memiliki keturunan. Setelah dikonfirmasi kebenarannya, petugas pun langsung mengamankan ibu sang bayi dan menjadikannya tersangka.
Terungkap pula F telah dua kali menjual anak kandungnya dengan alasan tidak jelas bapak kandung anaknya. Bayi pertama telah ia jual seharga 1,5 juta rupiah di tahun 2017 silam.
F mengungkapkan jika anak kedua dan ketiga yang ia lahirkan itu adalah hasil dari hubungan dengan pria lain. Sementara suaminya, sedang mendekam di penjara akibat kasus narkoba.
Diketahui jika bapak biologis dari anak yang dijualnya kali ini sedang dipenjara terkait narkoba.
Saat ini, ia menumpang tinggal di rumah saudaranya di Lubuk Begalung, Padang. Sedangkan anak sulung F tinggal bersama orangtuanya.
Artikel Terkait : 4 Perempuan ini Terlibat Jual Beli Bayi, Apa Alasan Mereka Melakukannya?
Tidak Merasa Menjual Bayi, tapi Menyerahkan kepada Orang Lain untuk Diadopsi
Mengutip dari laman Sumbar Time, F tidak merasa sudah menjual bayinya. Ia mengaku bahwa ia menyerahkan bayinya kepada orang lain untuk diadopsi agar kehidupan anaknya lebih terjamin.
Menurut AKP Andi, cara F ini tidak sesuai dengan aturan dan bisa dijerat dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya si ibu tidak memiliki uang atau keterbatasan ekonomi dan tak tahu siapa bapaknya. Prosedur penyerahan atau adopsi bayi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini inisiatif dari tersangka untuk menyerahkan anaknya ke orang lain,” jelas AKP Andi.
Saat ditemui di Mapolsek Lubeg, F membeberkan alasan menjual bayinya itu lantaran tak memiliki biaya untuk mengurusnya. Ia sudah tak diterima lagi di rumah orangtuanya karena hamil di luar nikah. Orangtuanya tak setuju jika ia pulang ke rumah membawa bayi tersebut.
“Saya adopsikan ke orang karena saya tidak bisa membesarkan anak, menghidupi atau apalah nggak bisa. Orangtua saya tidak terima, mau saya bawa ke mana? Biayanya juga nggak ada,” cerita F, seperti yang dimuat di iNews.
“Pas dua hari melahirkan, orangnya datang, ada orang yang mau ambil anak. Dia bayarin uang persalinan 1 juta, orang itu nawarin uang lagi waktu itu 2 juta,” tambahnya.
Meskipun alasan ini karena tidak memiliki biaya, perbuatan ibu kandung jual bayi umur sebulan ini sama sekali tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Bagaimana menurut Parents?