Anak Bunuh Ibunya, Lalu Mayat Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku nekat membunuh ibunya karena mendengar bisikan gaib.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kisah ibu dibunuh anak dan menantu ini sungguh tragis. Bagaimana tidak, Naruh (75), warga Temanggung, Jawa Tengah dibunuh oleh anak kandung dan menantunya sendiri ketika sedang tertidur lelap.

Kejadian tersebut sontak menggegerkan warga sekitar, terlebih jasad korban sengaja digantung di pohon rambutan agar dianggap bunuh diri. Bagaimana kisah selengkapnya?

Ibu Dibunuh Anak dan Menantu, Jasad Digantung di Pohon Rambutan

Naruh ditemukan tewas dalam keadaan kepala tergantung di atas pohon rambutan di belakang rumahnya yang berada di Dusun Jeketro, RT 1/RW 4, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Ia ditemukan pertama kali oleh anak kandungnya yang berinisial  SP (48) yang kemudian dicurigai sebagai dalang pembunuhan.

Saat itu, SP berpura-pura mengambil beras di dalam rumah lalu keluar untuk mencuci beras dan melihat mayat sang ibu tergantung di atas pohon.

Ia kemudian berteriak, "Simbok, mbok," berulang-ulang kali agar adiknya yang tinggal tak jauh dari sana datang menghampiri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Benar saja, sang adik yang mendengar teriakan SP bergegas menuju halaman belakang dan melihat ibunya sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Baca juga: 7 Fakta kasus pembunuhan keluarga di Bekasi, nomor 5 bikin sedih

Ibu Dibunuh Anak dan Menantu, Kepala Dihantam saat Sedang Tertidur Pulas

Naruh memang ditemukan tewas dalam keadaan kepala terikat kain terpal, menggantung di atas pohon rambutan pada Sabtu (22/8/2020) tengah malam. Namun, polisi meragukan ia mati karena bunuh diri.

Pasalnya, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Jateng, Naruh mati bukan karena jeratan tali di leher melainkan mati lemas. Selain itu, petugas menemukan luka memar pada pelipis kiri korban yang diduga berasal dari pukulan benda tumpul.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Temuan ini membuat polisi curiga sehingga akhirnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak kandung Naruh, SP dan menantunya HM (32).

"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Alfan, Selasa (25/8/2020).

Dugaan polisi ternyata benar, berdasarkan hasil pemeriksaan, Naruh diduga kuat dibunuh oleh SP dengan bantuan HM.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

SP menghantam kepala ibu kandungnya ketika sang ibu masih tertidur lelap di kamar. Setelah itu, dibantu oleh HM, keduanya menyeret sang ibu ke halaman belakang dan menjeratkan tali terpal pada leher korban.

Usai dijerat tali terpal, jasad Naruh sengaja digantung di pohon rambutan yang ada di belakang rumah. Tujuannya agar warga mengira perempuan paruh baya itu bunuh diri, bukan dibunuh.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," kata AKP Alfan.

Baca juga: Kasus pembunuhan ibu dan bayi di Cilegon, pelaku adalah suami korban!

Kasus Ibu Dibunuh Anak dan Menantu, Motif Pembunuhan: Bisikan Gaib

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. SP bahkan mengaku dirinya nekat membunuh ibu kandung karena mendengar bisikan gaib.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak hanya itu saja, ia juga sempat memandangi wajah ibunya selama lima menit usai digantung di atas pohon guna memastikan korban benar-benar sudah tewas.

Meski demikian, penyidik hingga kini masih mencoba mendalami motif pelaku. Petugas lantas menyita barang bukti berupa golok yang digunakan untuk memotong tali terpal, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban, serta benda-benda lainnya.

Pelaku Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Kini, baik SP maupun HM telah digelandang ke Polres Temanggung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Alfan.

Perlu diketahui, pasal 338 KUHP dapat dikenakan kepada tersangka SP dan HM karena sejak awal, pasangan suami istri itu telah berniat menghabisi nyawa korban. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Parents, sungguh tragis ya nasib ibunda Naruh. Ia justru mati di tangan menantu dan anak kandungnya sendiri. Kita doakan semoga pelaku pembunuhan mendapat hukuman setimpal sehingga arwah ibunda Naruh bisa tenang di alam sana.

Baca juga: