Merokok adalah salah satu aktivitas yang banyak dilakukan kaum pria bahkan kaum perempuan juga sering melakukannya. Sayangnya di bulan puasa, ada larangan memasukkan sesuatu ke lubang di tubuh karena akan membatalkan puasa. Lalu bagaimana hukum ngerokok saat puasa ya? Apakah bikin puasanya batal?
Bagi mereka yang sudah terbiasa merokok, maka akan sulit menghilangkan kebiasaan ini dari keseharian mereka. Akan tetapi, saat menjalankan ibadah puasa ada beberapa pantangan diluar makan dan minum yang harus ditaati agar ibadah puasa tetap berjalan lancar.
Salah satu hal yang menjadi perdebatan sejak dulu ialah mengenai hukum merokok saat berpuasa, apakah menghirup asap rokok dengan sengaja melalui mulut dinilai membatalkan puasa? Lalu bagaimana dengan para perokok pasif atau orang yang tak sengaja menghirup asap rokok karena orang di dekatnya sedang merokok? Semuanya akan dibahas lengkap di bawah ini.
Hukum Ngerokok saat Puasa
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta’in Ahmad, merokok secara aktif bisa membatalkan puasa. Karena termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa, yakni memasukkan benda asing ke dalam lubang yang ada di tubuh kita.
“Merokok dapat membatalkan puasa,” tegas Musta’in sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.
Sementara itu, melansir dari NU Online, seorang ulama dari Mazhab Syafii yakni Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menulis kitab berjudul Hasyiyatul Jamal, dalam kitab tersebut Syekh Sulaiman menjabarkan tentang apakah asap atau uap bisa membatalkan puasa.
Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya. (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317)
Selain Syekh Sulaiman, ulama lain bernama Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menyebutkan bahwa hukum ngerokok saat puasa bisa membatalkan ibadah tersebut. Dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena ada sensasi tertentu yang dirasakan saat merokok akibat kandungan tembakaunya.
Hukum Merokok saat Puasa Menurut Ulama
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurb dukhan, yang artinya menghisap asap atau minum. Dalam Islam, merokok termasuk ke dalam kategori asy-syurbu atau perilaku yang tampak mengisap. Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa berdasarkan makna ini. Agar tak salah paham tentang hukum merokok saat puasa, berikut sejumlah hukum merokok saat puasa menurut ulama.
1. Hukum Merokok saat Puasa Menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi adalah salah satu mazhab dalam Islam yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Mazhab ini banyak diikuti oleh umat Islam di Turki, Pakistan, India, dan sebagian Timur Tengah. Menurut mazhab Hanafi, hukum merokok saat puasa adalah haram dan membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung dapat membatalkan puasa. Merokok termasuk ke dalam hal tersebut karena asap rokok masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung.
Selain itu, Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa merokok adalah perbuatan makruh (dibenci) bahkan haram karena merusak tubuh dan mengandung zat-zat berbahaya. Oleh karena itu, merokok tidak boleh dilakukan baik saat puasa maupun tidak.
2. Hukum Merokok saat Puasa Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah salah satu mazhab dalam Islam yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas. Mazhab ini banyak diikuti oleh umat Islam di Afrika Utara, Mesir, Sudan, dan sebagian Timur Tengah. Menurut mazhab Maliki, hukum merokok saat puasa adalah haram dan membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Malik bin Anas yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung dapat membatalkan puasa. Merokok termasuk ke dalam hal tersebut karena asap rokok masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung.
Selain itu, Imam Malik bin Anas juga berpendapat bahwa merokok adalah perbuatan makruh (dibenci) bahkan haram karena merusak tubuh dan mengandung zat-zat berbahaya. Oleh karena itu, merokok tidak boleh dilakukan baik saat puasa maupun tidak.
3. Hukum Merokok saat Puasa Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i adalah salah satu mazhab dalam Islam yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Mazhab ini banyak diikuti oleh umat Islam di Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand Selatan, Filipina Selatan, Somalia, Yaman, dan sebagian Timur Tengah. Menurut mazhab Syafi’i,
Dampak Merokok saat Berbuka Puasa
Merokok adalah kebiasaan buruk yang dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, jantung, stroke, dan lainnya. Merokok juga dapat mengganggu kesehatan puasa, karena dapat menimbulkan dehidrasi, iritasi lambung, dan penurunan kualitas ibadah. Berikut adalah beberapa dampak merokok saat berbuka puasa:
1. Dehidrasi
Merokok dapat meningkatkan kehilangan cairan tubuh melalui urine dan keringat. Hal ini dapat menyebabkan dehidrasi, yang ditandai dengan rasa haus, pusing, lemas, dan sakit kepala. Dehidrasi juga dapat mengurangi kemampuan tubuh untuk menyerap nutrisi dari makanan dan minuman yang dikonsumsi saat berbuka puasa.
2. Iritasi lambung
Merokok dapat merangsang produksi asam lambung yang berlebihan. Hal ini dapat menyebabkan iritasi lambung, yang ditandai dengan rasa nyeri, mual, kembung, dan asam mulut. Iritasi lambung juga dapat meningkatkan risiko terjadinya maag dan tukak lambung.
3. Penurunan kualitas ibadah
Merokok dapat mengurangi konsentrasi dan khusyuk dalam beribadah. Hal ini karena merokok dapat mempengaruhi fungsi otak dan saraf, yang berperan dalam mengatur perhatian dan emosi. Merokok juga dapat menimbulkan bau mulut dan nafas yang tidak sedap, yang dapat mengganggu hubungan sosial dengan sesama muslim.
Oleh karena itu, sebaiknya hindari merokok saat berbuka puasa, atau lebih baik lagi berhenti merokok sama sekali. Merokok tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitar kita. Mari kita jaga kesehatan tubuh dan jiwa kita dengan menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Bagaimana dengan Perokok Pasif? Apakah Puasanya Batal saat menghirup asap dari orang yang merokok di dekatnya?
Sependapat dengan kedua ulama diatas, ulama besar asal Indonesia yakni Syekh Ihsan Jampes asal Kediri Jawa Timur juga mengemukakan hal serupa. Dalam kitabnya yang berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan disebutkan tentang hukum ngerokok saat puasa.
Syekh Ihsan telah mengumpulkan berbagai pendapat para ulama tentang hal ini dan menyimpulkan bahwa merokok bisa membatalkan puasa. Sedangkan perokok pasif atau orang yang ikut menghirup asap rokok karena seseorang di dekatnya merokok, hukumnya tidak membatalkan puasa. Karena mereka hanya menghirupnya tanpa sengaja sedangkan perokoklah yang melakukannya dengan sengaja.
Artikel terkait: 10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Ada yang Perlu Dipahami si Kecil
Dalam hal ini, alat pengganti rokok seperti vape dan shisha juga dianggap dapat membatalkan puasa karena penggunaannya sama dengan merokok. Yakni mengubah suatu zat menjadi asap dan menimbulkan sensasi tertentu saat dihirup. Syekh Nawawi al-Bantani juga dalam kitabnya Nihayatuz Zain menuturkan rokok dan sejenisnya sebagai ‘ain (perkara yang membatalkan puasa) karena masuk ke lubang tenggorokan secara sengaja.
Pertanyaan Populer Terkait hukum merokok saat puasa:
Apakah merokok dapat membatalkan puasa?
Jawabannya adalah ya. Merokok dapat membatalkan puasa karena merokok termasuk dalam salah satu hal yang membatalkan puasa menurut syariat Islam. Hal ini karena merokok mengandung asap dan zat-zat yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung. Asap dan zat-zat tersebut dapat mengubah kondisi tubuh dan menghilangkan rasa haus dan lapar. Selain itu, merokok juga dapat membahayakan kesehatan tubuh dan jiwa, serta merusak lingkungan. Oleh karena itu, sebaiknya kita menjauhi kebiasaan merokok, terutama di bulan Ramadhan yang penuh dengan berkah dan ampunan.
Demikianlah pembahasan hukum ngerokok saat puasa, yakni membatalkan bagi orang yang merokok namun bagi mereka yang ikut menghirup asapnya tanpa kesengajaan maka hukumnya tidak batal. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
3 Kiat Bantu Ibu Hamil Berhenti Merokok, Lakukan Sekarang Juga!
11 Tips Berhenti Merokok Agar Tubuh Sehat, Sederhana Tapi Efektif!