Hukum Program Bayi Tabung Menurut Ajaran Agama Islam, Bagaimana Penjelasannya?

Program bayi tabung menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan momongan. Namun, bagaimana hukum bayi tabung menurut ajaran agama Islam?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Eksistensi program bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) dalam perencanaan kehamilan sudah tidak diragukan lagi. Namun, di balik itu semua, sebenarnya bagaimana hukum bayi tabung, terutama dalam ajaran Islam?

Hukum bayi tabung menurut Islam sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik di dalam Al Quran ataupun As-Sunnah. Bahkan, hal ini juga tidak dijelaskan secara khusus di dalam kajian fiqih klasik.

Untuk menyelesaikan permasalahan mengenai aturan bayi tabung, maka harus dikaji menurut hukum Islam dengan memakai ijtihad para ulama yang sudah lazim digunakan dan bisa dijadikan sumber pokok hukum Islam.

Dengan hasil ijtihad para ahli tersebut, maka hukum bayi tabung yang sesuai dengan prinsip serta jiwa Al Quran dan As-Sunnah pun bisa ditetapkan. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwanya mengenai hukum bayi tabung.

Artikel Terkait: Program bayi tabung, ini 6 tahap proses pembuahan hingga hamil

Hukum Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam

Gambar: Freepik

Agar Parents tidak keliru, berikut beberapa aturan lengkap mengenai hukum bayi tabung dan juga inseminasi buatan di dalam pandangan Islam.

1. Haram Jika Mendatangkan Pihak Ketiga

Program atau metode bayi tabung dan inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga selain pasangan suami istri yang sah dalam hal menggunakan sel sperma, sel telur, atau rahim, hukumnya haram dalam Islam. Hal ini juga telah disetujui oleh para ulama mu’ashirin.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berkaitan dengan bayi tabung, para ulama di Kuwait pernah melakukan sebuah musyawarah yang dinamakan dengan Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam. Musyawarah ini dilakukan pada 11 Sya’ban 1403 H atau bertepatan dengan 23 Maret tahun 1983.

Dari musyawarah tersebut didapatkan sebuah keputusan bahwa bayi tabung hukumnya diperbolehkan secara syar’i jika dilakukan oleh suami dan istri yang memiliki ikatan sah. Dalam hal ini juga harus bisa dipastikan tidak terdapat campur tangan nasab lainnya.

Akan tetapi, sebagian para ulama juga bersikap hati-hati dan tetap tidak mengizinkan metode bayi tabung agar tidak terjadi perbuatan yang terlarang. Hal ini akhirnya menghasilkan kesepakatan lain, yaitu apabila terdapat pihak ketiga yang ikut andil dalam mendonorkan sel sperma, sel telur, janin ataupun rahim, maka hukum bayi tabung adalah haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) di dalam fatwanya juga menyebutkan bahwa penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana adalah haram hukumnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tidak hanya itu, proses bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur bukan pasangan suami istri yang sah, maka hukumnya juga haram. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sebab, hal itu sama saja dengan hubungan kelamin lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).

Artikel Terkait: Rekomendasi klinik bayi tabung di Medan dan kisaran harganya, wajib tahu!

Selain MUI, Nahdlatul Ulama (NU) pun sudah membuat ketetapan fatwa mengenai masalah bayi tabung pada forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada tahun 1981. Diskusi ini menghasilkan 3 buah keputusan.

Salah satu isi keputusan menyatakan bahwa apabila bayi tabung yang masuk ke dalam rahim istri bukan berasal dari mani (sperma) suami dan istri yang sah, maka hukumnya adalah haram.

Hal tersebut didasari oleh beberapa hadist di bawah ini:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya,” riwayat Ibnu Abbas RA.

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain),” riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.

Gambar: Freepik

Artikel Terkait: Ingin program bayi tabung? Ini dana yang harus disiapkan

2. Bayi Tabung pada Masa Iddah Hukumnya Haram

Jika metode bayi tabung dan inseminasi buatan dilakukan setelah suami wafat (meninggal), maka para ulama tetap mengharamkannya. Hal ini dikarenakan sang suami yang memiliki sperma tersebut sudah wafat, sehingga pernikahan pun juga sudah berakhir. Apabila masa inseminasi tetap dilakukan pada masa ‘iddah, maka hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Keputusan ini juga telah disebutkan di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dalam fatwanya, para ulama MUI membuat keputusan jika bayi tabung berasal dari sperma suami yang sudah meninggal, maka haram hukumnya. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan masalah yang berhubungan dengan penentuan nasab atau warisan.

3. Mubah (Diperbolehkan) dalam Ikatan Suami dan Istri yang Sah

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia dinyatakan bahwa jika bayi tabung dengan sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri yang sah menurut hukum, maka mubah (diperbolehkan). Hal ini dianggap masuk ke dalam ikhtiar mendapat keturunan yang didasari oleh kaidah agama.

Walau demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Dilaksanakan atas ridho suami dan istri
  • Inseminasi akan dilaksanakan saat masih berada dalam status suami dan istri
  • Dilaksanakan sebab keadaan yang darurat supaya bisa hamil
  • Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode tersebut
  • Aurat perempuan hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari keadaan darurat
  • Tenaga medis yang menangani metode bayi tabung atau inseminasi tersebut adalah dokter perempuan muslimah apabila memungkinkan. Namun jika tidak, maka bisa dilakukan oleh dokter perempuan non-muslim. Jika tidak memungkinkan memakai jasa dokter perempuan muslimah atau non-muslim, maka cara lain adalah dilakukan oleh dokter laki-laki muslim yang sudah bisa dipercaya. Jika tidak ada pilihan lain, maka bisa dilakukan oleh dokter laki-laki non-muslim.

4. Bayi Tabung dengan Jenis Kelamin Sesuai Keinginan

Dalam hal melakukan proses bayi tabung atau inseminasi buatan untuk mendapatkan anak dengan jenis kelamin yang sesuai keinginan, ada 2 hal yang perlu Parents perhatikan, yakni:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Memiliki Tujuan untuk Menyelamatkan Penyakit Turunan

Memilih jenis kelamin bayi tabung sesuai keinginan bisa dilakukan apabila tujuannya untuk menyelamatkan penyakit turunan.

Misalnya, jika anak yang terlahir berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dan nantinya dapat membuat janin dalam kandungan meninggal atau mewarisi penyakit turunan dari orangtua, maka bayi tabung demi penentuan jenis kelamin dalam keadaan darurat seperti ini diperbolehkan.

  • Tidak Diperbolehkan Jika Hanya Mengikuti Keinginan

Apabila bayi tabung hanya untuk memilih jenis kelamin anak berdasarkan keinginan pasangan tanpa hal yang darurat atau mendasar, maka tidak diperbolehkan.

Hal ini dikarenakan sebenarnya pasangan suami istri tersebut masih memiliki kemungkinan untuk mempunyai anak, tetapi tetap tidak boleh keluar dari cara yang sudah dibenarkan yaitu dengan cara inseminasi alami.

Ditambah lagi dengan melakukan inseminasi buatan, ada beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan sehingga hanya boleh keluar dari inseminasi alami jika suami-istri mengalami keadaan yang darurat saja.

5. Sperma atau Air Mani Dikeluarkan dengan Cara yang Tidak Tepat

Nahdlatul Ulama pada forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta tahun 1981, juga menetapkan keputusan lain yang berkaitan dengan metode bayi tabung. Jika sperma atau air mani yang akan digunakan untuk proses bayi tabung tersebut adalah milik suami, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya haram.

“Mani muhtaram adalah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’,” ujar ulama NU dalam fatwa tersebut.

Akan tetapi, jika sperma pada bayi tabung merupakan sperma suami yang dikeluarkan dengan cara muhtaram dan juga masuk ke dalam rahim istri, maka hukum bayi tabung tersebut adalah mubah atau diperbolehkan.

“Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dibantu dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang (melakukan hal tersebut),” tulis fatwa NU.

Gambar: Freepik

Artikel Terkait: 10 Tips Meningkatkan Peluang Keberhasilan Program Bayi Tabung, Patut Dicoba!

Nah Parents, itulah beberapa aturan hukum bayi tabung menurut pandangan Islam. Mendapat keturunan memang menjadi dambaan bagi setiap pasangan suami istri, tetapi dalam hal mengikuti proses bayi tabung, tetap ada peraturan tersendiri yang telah diatur oleh agama.

Semoga informasi tentang hukum bayi tabung ini bermanfaat dan dapat menjadi pertimbangan untuk Parents yang ingin melakukan proses bayi tabung. Tetap semangat Parents, tidak ada yang tidak mungkin jika Tuhan telah mengizinkan.

Baca Juga:

Berbagai Risiko Program Bayi Tabung