Pemerintah baru saja mengumumkan cuti bersama dan hari libur Nasional 2023. Pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menpan RB, Menag, dan Menaker serta disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Berikut ini penjelasan mengenai daftar cuti bersama dan hari libur Nasional tahun 2023.
Baca Juga: Ini tips mengisi libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023
Melansir dari detik, berikut ini daftar cuti bersama dan hari libur Nasional sesuai dengan penetapan pemerintah terbaru:
1. Daftar Cuti Bersama 2023
- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal
2. Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Hangout Viral di Jakarta, Cocok untuk Berkencan
Hari Kejepit saat Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Apabila Anda berkeinginan untuk mengambil libur atau cuti kantor, hari kejepit ini bisa jadi pertimbangan untuk berlibur.
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dan 23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
Nah, itulah daftar cuti bersama dan hari libur Nasional. Total ada 24 hari jumlah cuti bersama di tahun mendatang. Sedangkan libur nasional berjumlah 16 hari. Apakah Parents sudah menentukan ingin berlibur kemana saat cuti bersama atau hari libur Nasional 2023?
Baca Juga:
Kalender 2022: Daftar Hari Besar Nasional dan Hari Besar Internasional
Sah! Pemerintah Keluarkan Daftar Libur Nasional dan Tanggal Merah 2022
Selamat Hari Keluarga Nasional 2022! Inilah Tema Hari Keluarga dan Tujuannya