Hari libur 2020 ditambah jadi 24 hari setahun, ini rincian lengkapnya!

Tok! Pemerintah resmi menambah hari libur tahun 2020 ini, sudahkah mempersiapkan rencana liburan Anda, Parents?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Senin (9/3) sejumlah menteri menggelar rapat tertutup guna membahas revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2020. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bertempat di Kementerian PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Hasilnya, terdapat hari libur 2020 tambahan sebanyak empat hari!

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Pembahasan ini menyeruak pasca geger virus corona yang membuat kepanikan di kalangan masyarakat. Berbagai kebutuhan seperti sembako, masker, dan perlengkapan kesehatan melonjak tajam akibat virus yang berasal dari Wuhan, Cina, ini.

Tak hanya itu, mewabahnya virus turut berdampak pada ekonomi dalam negeri. Salah satunya, event besar terpaksa dibatalkan karena khawatir akan penularan virus.

Artikel terkait: Pertama kali mudik bawa bayi naik pesawat? Jangan lupa 5 hal ini, Parents!

Menyikapi hal ini, terdapat pergeseran libur nasional yang akhirnya mengubah peta kalender libur tahun ini. Antara lain Libur Isra Mi’raj yang semula dihelat pada 22 Maret digeser menjadi 23 Maret, Tahun Baru Islam mengalami perubahan dari semula 20 Agustus menjadi 21 Agustus. Selain itu, Libur Maulid Nabi SAW turut bergeser dari 29 Oktober menjadi 30 Oktober.

Perubahan hari libur 2020 didorong argumen kuat akan mendongkrak perekonomian Indonesia dari segi pariwisata dan ekonomi kreatif yang ikut anjlok akibat wabah virus corona.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” ungkap Muhadjir Effendy saat ditemui usai rapat, melansir laman Kompas.

Muhadjir juga berharap keputusan ini akan semakin mempererat kesatuan Indonesia.

“Diharapkan hari libur ini dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua pihak,” sambungnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kategori hari libur 2020 yang ditetapkan pemerintah

Lanjut Muhadjir, pemerintah akan segera mengatur kategori hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, yakni hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983;

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu; serta

Cuti bersama yaitu hari libur berlandaskan hak cuti yang dimiliki pegawai atau karyawan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Adapun untuk aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017,” pungkasnya.

Hal ini rupanya mendapatkan reaksi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan banyaknya hari libur perlu dipertimbangkan kembali. Ia menilai hari libur tanah air terlalu banyak.

“Terkait revisi libur-libur nasional ada sebagian yang berpendapat kita ini terlalu banyak libur. Itu perlu dipertimbangkan baik buruknya untuk keberlangsungan aktivitas di Indonesia ini,” ungkap Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada hari yang sama.

Namun, sanggahan tersebut rupanya tidak mengubah kebijakan terbaru pemerintah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berikut ini rilis Surat Keputusan Bersama Revisi Libur Nasional 2020, ini dia daftar hari libur 2020 yang bisa Anda jadikan panduan:

Libur Nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2020
  • 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • 22 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • 10 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 H
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 H
  • 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Artikel terkait: Keliling Eropa bersama bayi, ini cerita seru Franda dan Samuel Zylgwyn

Sementara itu, empat tambahan hari libur dan cuti bersama antara lain:

  • 22, 26 dan 27 Mei (Jumat, Selasa, dan Rabu): Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
  • 28 dan 29 Mei sebagai tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • 21 Agustus: Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah
  • 30 Oktober: Cuti Bersama Maulid Nabi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dengan demikian, begini gambaran long weekend sepanjang tahun ini:

  • Paskah: Jumat-Minggu, 10-12 April
  • Hari Buruh: Jumat-Minggu, 1-3 Mei
  • Idul Adha: Jumat-Minggu, 31 Juli-2 Agustus
  • Hari Kemerdekaan: Sabtu-Senin, 15-17 Agustus
  • Tahun Baru Islam: Kamis-Minggu, 20-23 Agustus
  • Maulid Nabi: Kamis-Minggu, 29 Oktober-1 November
  • Natal: Kamis-Minggu, 24-27 Desember

Itulah informasi mengenai revisi hari libur 2020, semoga bermanfaat bagi Anda.

Baca juga : 

16 Tips dan Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat agar Tetap Aman