Kabar bahwa Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica, membuat masyarakat terkejut, apalagi Ahok juga meminta hak asuh anak jatuh padanya. Bagaimana sebenarnya undang-undang tentang hak asuh anak dalam perceraian?
Selain Ahok-Vero, Anda tentu masih mengingat jelas kasus perceraian pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Dhani dan Maia juga meributkan masalah hak asuh anak.
Seperti yang dikutip dari Hukum Online, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perceraian Dhani-Maia dikabulkan, namun anak-anak bebas memilih kepada siapa ia mau ikut. MA menganggap bahwa ketiga anak pasangan Dhani-Maia telah mummayiz atau berusia lebih dari 12 tahun sehingga mereka berhak memilih apakah mau diasuh oleh ayah atau ibunya.
Artikel terkait: Mengapa Azka Corbuzier Lebih Bahagia setelah Orangtuanya Bercerai?
Hak asuh anak dalam perceraian
Sebelum membicarakan tentang hak, yang wajib diingat adalah meski perkawinan berakhir dengan perceraian, bukan berarti kewajiban orangtua terhadap anak juga berakhir. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Bunda maupun Ayah tetap berkewajiban mengurus dan memelihara anak semata-mata demi kepentingan anak.
Jika terjadi perselisihan akibat hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan anak akan ikut dengan siapa. Biasanya, pengadilan akan memberikan hak asuh perwalian dan pemeliharaan kepada ibu jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 105).
Jika anak sudah bisa memilih, ia diperbolehkan memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah.
Bila ternyata sang ayah tak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya kebutuhan anak.
Apa saja pertimbangan sebelum memberikan hak asuh anak dalam perceraian?
Secara hukum, hakim akan memperhatikan hal-hal berikut dalam menentukan hak asuh anak dalam perceraian.
- perilaku orangtua, termasuk melihat apakah ia pemabuk, penjudi, atau bahkan suka menganiaya.
- perhatian terhadap anak.
- kemampuan ekonomi.
Untuk pasangan yang beragama Islam, seperti yang sudah disebutkan di atas, anak yang belum berusia 12 tahun akan diasuh oleh ibu. Namun, ada beberapa hal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebabkan hak asuh anak tidak jatuh ke tangan ibu:
- ibu tidak beragama Islam atau pindah ke agama lain
- bertingkah buruk, seperti mabuk, judi atau suka menyiksa
- mengalami gangguan kesehatan mental
Bila hak asuh anak dalam perceraian jatuh ke tangan ibu, sang ayah tetap masih memiliki hak sebagai berikut:
- hak untuk berkunjung menemui anak
- hak untuk menjadi wali nikah anak perempuan (sesuai Kompilasi Hukum Islam)
- hak waris
Semoga informasi ini bermanfaat.
Referensi: Hukum Online, AdvokatKita
Baca juga:
Bagaimana Menjelaskan Perceraian Orangtua pada Anak Dengan Baik