Viral Mobil Parkir di Bahu Jalan, Parents Perlu Pahami Aturan Parkir yang Benar,

Aksi nekad seorang warga menggunakan jalan umum untuk parkir kendaraannya menuai kritikan. Bagaimana aturan parkir area perumahan?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jalan umum sejatinya digunkan untuk kepentingan bersama. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi secara pribadi. Belum lama ini, kejadian serupa menjadi viral, lantaran tak punya garasi, pemilik kendaraan ini membuat garasi  mobil di jalan umum.

Pemandangan pemilik kendaraan memarkir mobil atau motor sembarangan di pinggir jalan memang kerap ditemui di jalanan pemukiman atau komplek perumahan. Mengakibatkan jalan jadi sempit dan menghalangi pemilik kendaraan lain untuk lewat.  

Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, biasanya aksi tersebut dilakukan lantaran pemilik kendaraan tak punya lahan lebih untuk memarkirkan mobil atau motornya hingga nekat menggunakan jalan umum. Padahal, parkir kendaraan tentu saja ada aturannya.

Artikel Terkait: 5 Kriteria mobil impian keluarga Indonesia, Parents setuju?

Garasi Mobil di Jalan Umum

Sumber: Instagram/lambeturah_official

Aksi parkir sembarangan, di mana pemilik kendaraan membuat garasi di pinggir jalan mendadak ramai. Informasi ini pertama  kali muncul lewat unggahan akun seputar tetangga  yang viral di media sosial Twitter.

Akun Instagram @lambeturah_official pun kembali membagikan aksi ini.  Tampak sebuah video menayangkan penampakan garasi permanen beserta mobil berwarna merah yang terparkir di depan rumah seorang warga yang belum diketahui identitasnya. Hal tersebut sontak menuai sorotan netizen.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam unggahan tersebut pula, tidak dijelaskan alamat dan tempat kejadian. Namun jalanan umum yang digunakan untuk membangun garasi tersebut merupakan jalan yang letaknya di simpang jalan. Pemilik kendaraan tersebut sudah menyusun papan mengelilingi mobil yang diperuntukannya sebagai garasi yang tampaknya tak dimilki oleh pemilik kendaraan tersebut.

Selain itu,  tampak pula, ‘garasi’ itu dibangun tepat seukuran dengan mobil yang dimiliki si pemilik kendaraan. Akibat aksi tersebut, terlihat jelas, separuh jalan terpakai oleh mobil yang diparkir sembarangan itu. Hal ini tentu mengakibatkan kendaraan lain yang ingin melintas di area tersebut menjadi terganggu.

Tuai Banyak Kritikan

Aksi membuat garasi mobil di jalan umum ini memancing reaksi dari banyak pihak. Tak sedikit netizen memenuhi kolom komentar pada unggahan viral itu. Komentar yang bernada kritikan dan kekesalan atas  tindakan si pemilik mobil yang nekad memilih membuat garasi mobil di jalan umum itu, mendominasi unggahan tersebut.  Pasalnya, aksi nekad itu, itu dinilai egois dan seenaknya sendiri. 

“Pak RT yang berhak negur dan itu hak umum,” tulis salah satu netizen.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Dzalim itu namanya, ngambil yang bukan haknya, ” sahut akun lain.

Terus tetangganya disuruh lewat mana,” komentar salah satu netizen.

“Mending punya garasi dlu sebelum punya mobil,” timpal akun lainnya.

“Serius nanya, yang kayak gini bisa dilaporin ke polisi gak sih, menganggu fasilitas umum deh” komentar akun lainnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: Mudik dengan mobil, lakukan aktivitas ini agar anak nyaman

Aturan Tentang Tetangga Parkir di Depan Rumah

Sumber: freepik

Jika tetangga memarkirkan kendaraannya tanpa izin dan merugikan pemilik rumah, tetangga tersebut wajib ganti rugi. Sesuai Pasal 1365 KUH Perdata

Pasal 671 KUH Perdata berisi Jalan di depan rumah dapat digunakan semua orang. Tetangga boleh menggunakan jalan itu untuk memarkir mobil jika diizinkan pihak yang berkepentingan, seperti dikutip dari unggahan @bhplawindonesia yang dibagikan pada (5 April 2021).

Selain itu, untuk di wilayah Ibu Kota, peraturan khusus yang mengatur soal mobil parkir di badan jalan juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah No.5 tahun 2014 tentang transportasi. Pasal 140 ayat (1) menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artinya, parkir sembarangan sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum.  Jika Parents menemukan tetangga yang membuat garasi mobil di jalan. Apa yang akan dilakukan?

Baca Juga:

Menyetir Mobil saat Hamil Berisiko Mengalami Kecelakaan, Waspada!

Resmi Jadi Pengantin Baru, Beli Rumah atau Mobil Dulu?

10 Artis Hobi Koleksi Mobil Mewah, Harganya Capai Belasan Miliar!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
 

Penulis

Yesica Tria