Jalan umum sejatinya digunkan untuk kepentingan bersama. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi secara pribadi. Belum lama ini, kejadian serupa menjadi viral, lantaran tak punya garasi, pemilik kendaraan ini membuat garasi mobil di jalan umum.
Pemandangan pemilik kendaraan memarkir mobil atau motor sembarangan di pinggir jalan memang kerap ditemui di jalanan pemukiman atau komplek perumahan. Mengakibatkan jalan jadi sempit dan menghalangi pemilik kendaraan lain untuk lewat.
Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, biasanya aksi tersebut dilakukan lantaran pemilik kendaraan tak punya lahan lebih untuk memarkirkan mobil atau motornya hingga nekat menggunakan jalan umum. Padahal, parkir kendaraan tentu saja ada aturannya.
Artikel Terkait: 5 Kriteria mobil impian keluarga Indonesia, Parents setuju?
Garasi Mobil di Jalan Umum
Sumber: Instagram/lambeturah_official
Aksi parkir sembarangan, di mana pemilik kendaraan membuat garasi di pinggir jalan mendadak ramai. Informasi ini pertama kali muncul lewat unggahan akun seputar tetangga yang viral di media sosial Twitter.
Akun Instagram @lambeturah_official pun kembali membagikan aksi ini. Tampak sebuah video menayangkan penampakan garasi permanen beserta mobil berwarna merah yang terparkir di depan rumah seorang warga yang belum diketahui identitasnya. Hal tersebut sontak menuai sorotan netizen.
Dalam unggahan tersebut pula, tidak dijelaskan alamat dan tempat kejadian. Namun jalanan umum yang digunakan untuk membangun garasi tersebut merupakan jalan yang letaknya di simpang jalan. Pemilik kendaraan tersebut sudah menyusun papan mengelilingi mobil yang diperuntukannya sebagai garasi yang tampaknya tak dimilki oleh pemilik kendaraan tersebut.
Selain itu, tampak pula, ‘garasi’ itu dibangun tepat seukuran dengan mobil yang dimiliki si pemilik kendaraan. Akibat aksi tersebut, terlihat jelas, separuh jalan terpakai oleh mobil yang diparkir sembarangan itu. Hal ini tentu mengakibatkan kendaraan lain yang ingin melintas di area tersebut menjadi terganggu.
Tuai Banyak Kritikan
Aksi membuat garasi mobil di jalan umum ini memancing reaksi dari banyak pihak. Tak sedikit netizen memenuhi kolom komentar pada unggahan viral itu. Komentar yang bernada kritikan dan kekesalan atas tindakan si pemilik mobil yang nekad memilih membuat garasi mobil di jalan umum itu, mendominasi unggahan tersebut. Pasalnya, aksi nekad itu, itu dinilai egois dan seenaknya sendiri.
“Pak RT yang berhak negur dan itu hak umum,” tulis salah satu netizen.
“Dzalim itu namanya, ngambil yang bukan haknya, ” sahut akun lain.
“Terus tetangganya disuruh lewat mana,” komentar salah satu netizen.
“Mending punya garasi dlu sebelum punya mobil,” timpal akun lainnya.
“Serius nanya, yang kayak gini bisa dilaporin ke polisi gak sih, menganggu fasilitas umum deh” komentar akun lainnya.
Artikel Terkait: Mudik dengan mobil, lakukan aktivitas ini agar anak nyaman
Aturan Tentang Tetangga Parkir di Depan Rumah
Sumber: freepik
Jika tetangga memarkirkan kendaraannya tanpa izin dan merugikan pemilik rumah, tetangga tersebut wajib ganti rugi. Sesuai Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 671 KUH Perdata berisi Jalan di depan rumah dapat digunakan semua orang. Tetangga boleh menggunakan jalan itu untuk memarkir mobil jika diizinkan pihak yang berkepentingan, seperti dikutip dari unggahan @bhplawindonesia yang dibagikan pada (5 April 2021).
Selain itu, untuk di wilayah Ibu Kota, peraturan khusus yang mengatur soal mobil parkir di badan jalan juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah No.5 tahun 2014 tentang transportasi. Pasal 140 ayat (1) menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.