Inilah Rincian Gaji TNI dari Bintara, Tamtama, Hingga Perwira Lengkap

Berapa gaji anggota TNI, dari Bintara, Tamtama, hingga Perwira?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mengabdikan diri kepada negara menjadi cita-cita bagi banyak orang. Salah satunya adalah menjadi TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Berada di garda depan pertahanan tanah air, berapa besar gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota TNI setiap bulannya?

Untuk dapat menjadi seorang TNI, terlebih dahulu harus melewati rangkaian seleksi ketat yang diadakan setiap tahunnya. Mengutip dari Kompas, terdapat beberapa jalur penerimaan anggota TNI, yaitu akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), Bintara dan Tamtama, serta jalur perwira karier.

Berkarir sebagai seorang TNI memiliki prestise tersendiri di kalangan masyarakat. Penghasilan yang didapatkan juga tidak sedikit. Meskipun begitu, anggota TNI harus siap menerima ditugaskan di daerah manapun di penjuru negeri dan risiko pekerjaannya pun tidak kalah besar.

Artikel Terkait: Mengenal Pangkat TNI: Angkatan Darat, Laut, dan Udara

Berapa Besar Gaji TNI Sesuai dengan Pangkat dan Golongannya?

Sumber: Liputan6

Gaji TNI telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah rincian gaji pokok TNI sesuai dengan pangkat dan golongannya,

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Tamtama (Golongan I)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Bintara (Golongan II)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Sumber: Kompas

Artikel Terkait: Blak-Blakan! Krisdayanti Ungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

3. Perwira Pertama/Pama (Golongan III)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Perwira Menengah/Pamen (Golongan IV)

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

5. Perwira Tinggi/Pati/Jenderal (Golongan IV)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Tunjangan yang Diterima Oleh TNI Setiap Bulannya

Tunjangan Kinerja

Sumber: Lifepal

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain gaji pokok, anggota TNI juga akan menerima berbagai tunjangan. Ada yang disebut dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin yang telah diatur besarannya dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran Tukin yang akan diterima oleh prajurit TNI sesuai dengan kelas jabatannya yang ditentukan dari pangkat prajurit, yaitu sebagai berikut.

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8:Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Artikel Terkait: Berapa Sih Besar Gaji Pilot? Yuk Cek, dari Maskapai Garuda, Lion, sampai Batik Air

Tunjangan Lain-Lain

Sumber: Antara News

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Disamping Tunjangan Kinerja, anggota TNI juga akan mendapatkan beragam tunjangan lain. Berikut adalah daftarnya.

  • Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk 2 anak.
  • Tunjangan Beras: 18kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kilogram, serta tambahan 10kg beras
  • per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan Jabatan: Sesuai dengan jabatan struktural mulai dari Rp360.000 hingga Rp5.500.000 per bulan.
  • Tunjangan Lauk Pauk: Rp60.000 per hari.
  • Tunjangan Operasi kemanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

***

Itulah informasi mengenai besaran gaji serta tunjangan yang diterima oleh anggota TNI setiap bulannya. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui mengenai pendapatan abdi negara.

Baca Juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan