Sebagai negara presidensial, Indonesia menjadikan presiden sebagai pemimpin negara. Presiden di Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, banyak dari warga negara Indonesia yang bertanya-tanya berapa gaji presiden Indonesia serta jajarannya.
Seperti Pejabat Negara lainnya, Presiden juga memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Bahkan setelah pensiun, kehidupan para presiden dan keluarganya tentunya masih terjamin.
Kira-kira berapa sih gaji pokok Presiden beserta tunjangannya tersebut? Simak bersama yuk, Parents!
Artikel terkait: Bertugas Menjaga Keselamatan Presiden, Berapa Gaji Paspampres?
Besaran Gaji Presiden Indonesia Beserta Jajarannya
Mengutip dari Kompas.com (06/07/22), gaji presiden teah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Kesimpulannya, gaji presiden Indonesia mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali Rp 5.040.000.
Artikel terkait: Tunjangan Hari Raya untuk Presiden Jokowi, Berapa Nilainya?
Tunjangan yang Didapat Presiden
Mengutip dari IDX Channel (17/05/22), tunjangan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam KEPPRES RI Nomor 68 Tahun 2001.
Namun, di tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan KEPPRES RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran tunjangan jabatan Pejabat Negara adalah sebagai berikut:
- Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
- Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Tunjangan tersebut dibayarkan rutin setiap bulannya.
Artikel terkait: Sering Disebut Menantu Idaman, Berapa Gaji Polisi Indonesia Beserta Tunjangannya?
Hak Pensiun Presiden
Tak hanya itu, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Selain dari pensiun pokok, mantan presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
Lalu, ditanggung pula biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Itulah informasi lengkap mengenai gaji presiden Indonesia serta tunjangannya. Patut diingat bahwa gaji yang besar diiringi dengan tugas dan tanggung jawab yang juga besar.
***
Baca juga:
11 Orang Terkaya di Indonesia, Kekayaannya Mencapai Ratusan Triliun!
10 Desainer Indonesia yang Mendunia, Ada Anak Prabowo Subianto!