Parents, pernahkah Anda terpikirkan bila Presiden dan Wakil Presiden selesai masa jabatannya atau pensiun, maka apakah Presiden tersebut tetap mendapatkan gaji? Lalu sumber dana untuk gaji mereka berasal dari mana? Berapa besaran gaji mantan Presiden Indonesia dan mantan Wakilnya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, simak ulasannya berikut in, yuk!
Gaji Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Sebagaimana dilansir dari situs pikiranrakyat, salah satu alasan mengapa profesi Presiden dan Wakil presiden sangat diperebutkan, sebab salah satunya adalah karena gajinya yang besar dan fasilitas yang diberikan.
Selain itu Presiden dan Wakil presiden juga mendapat beberapa fasilitas saat purna dan sudah menjadi mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengenai fasilitas yang diperoleh mantan presiden dan wakilnya mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wapres.
Artikel terkait: Gaji Polisi Indonesia Beserta Tunjangannya Terbaru 2022
Besaran Gaji Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Berdasar UU Nomor 7 Tahun 1978 di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasar data yang diperoleh, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.
Untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.
Artikel terkait: Blak-Blakan! Krisdayanti Ungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Hak-Hak Lain Diluar Gaji Pensiun Pokok

Mengutip dari liputan6, Selain pensiun pokok, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978. Antara lain :
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.
Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
- Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Artikel terkait: Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan
Sumber Dana

Lantas, timbul kembali pertanyaan. Siapa yang menggajinya? Darimana sumber dana sehingga bisa membayar gaji mantan Presiden?
Sebagaimana yang dilansir dari detikfinance, mantan presiden dan wakilnya juga menerima uang pensiunan karena termasuk mantan pejabat negara. Pencairan dana dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
***
Nah, itulah informasi mengenai besaran gaji, tunjangan dan sumber dananya untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Bagaimana, sudah tidak penasaran, kan?
Baca juga:
https://id.theasianparent.com/gaji-pilot
https://id.theasianparent.com/pekerjaan-dengan-gaji-tinggi
https://id.theasianparent.com/gaji-karyawan-bi-dan-tunjangan-yang-diperoleh
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.