Berapa Besaran Gaji Seorang Dokter Gigi? Intip Kisaran Nominalnya!

Berkecimpung di bidang kesehatan gigi dan mulut, inilah tugas dan besaran insentif atau gaji dokter gigi, Parents.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Saat mendengar profesi dokter apa yang ada di benak Parents? Pekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan sesuai dengan spesialisnya ini dibutuhkan di tengah masyarakat sesuai dengan spesialisnya, misalnya saja dokter gigi. Apakah Parents sudah mengetahui besaran gaji dokter gigi?

Saat menimba ilmu, kedokteran gigi tidak termasuk ke dalam fakultas kedokteran pada umumnya. Bidang ilmu ini memiliki fakultas sendiri yakni Fakultas Kedokteran Gigi.

Dalam kesehariannya, dokter gigi bertugas melakukan pemeriksaan serta perawatan gigi dan mulut para pasien. Dokter gigi akan melakukan diagnosis, pemeliharaan, hingga perawatan terkait dengan penyakit atau masalah di bagian gigi dan mulut seseorang.

Seperti profesi dokter pada umumnya, bidang kedokteran gigi pun memiliki spesialisasinya sendiri. Sebut saja periodonsia, kedokteran gigi anak, ortodonsia, dan lain sebagainya seiring dengan semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi. Seorang dokter gigi memerlukan kemampuan analisis dalam hal mendiagnosis serta menentukan jenis perawatan yang tepat.

Lalu, sebenarnya bagaimana insentif yang diterima oleh para dokter ini?

Artikel Terkait: Intip Gaji Pramugari Maskapai Penerbangan Indonesia, Nominalnya Tak Main-Main

Kisaran Gaji Dokter Gigi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melansir beberapa sumber, gaji dokter gigi bisa bervariasi. Seperti halnya insentif para dokter lain, pendapatan yang diperoleh akan bergantung dari banyak faktor.

Namun, kisaran gaji profesi dokter gigi ini mulai dari dari Rp2.290.762,24 hingga Rp11.821.005,54 per bulan. Di sisi lain, rata-rata gaji dokter gigi per bulannya yakni Rp10.809.880, melansir Indeed.

Besaran pendapatan ini akan bergantung beberapa hal, mulai dari tempat ia bekerja hingga pengalaman yang dimiliki.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Insentif jumlahnya akan berbeda bila dokter gigi bekerja menjadi PNS Puskesmas, rumah sakit negeri, rumah sakit swasta, memiliki praktik mandiri, atau bekerja sebagai dosen.

Sebagai gambaran, bila dokter gigi sudah dinyatakan sebagai pegawai tetap, biasanya akan mendapatkan beberapa insentif. Mulai dari gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan, tunjangan jabatan hhingga kinerja, serta jasa medis dari bagi hasil jasa pelayanan.

Status rumah sakit pun bisa memengaruhi pendapatan seorang dokter gigi. Dokter yang berprofesi di rumah sakit negeri atau swasta bisa memiliki penghasilan berbeda. Grade dari rumah sakit pun turut menjadi faktor yang memengaruhi.

Artikel Terkait: Inilah Rincian Gaji TNI dari Bintara, Tamtama, Hingga Perwira Lengkap

Insentif Tenaga Kesehatan Saat Pandemi COVID-19

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di tengah masa pandemi, tenaga kesehatan dipandang sebagai garda utama dalam melayani masyarakat. Mereka menjadi pilar penting dalam memutus penyebaran dan penyembuhan COVID-19.

Karenanya, di samping menerima gaji pokok, pemerintah pun menyiapkan skema terbaik untuk para tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Terkait dengan hal ini, para dokter gigi pun mendapatkan insenstif dengan besaran tertentu. Ada pun pemberian insentif serta santunan kematian berdasarkan peraturan tersebut antara lain:

  1. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
  2. Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
  3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
  5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  6. Puskesmas.
  7. Laboratorium yang Ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Nah, ada pun besaran insentif yang diterima, yakni:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Dokter Spesialis: Rp15 juta
  • Dokter Umum dan Gigi: Rp10 juta
  • Bidan dan Perawat: Rp7,5 juta
  • Tenaga medis lainnya: Rp5 juta

Sementara itu, untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten dan Kota, Puskesmas, dan Laboratorium adalah Rp5 juta.

Di samping itu, bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas atau tertular pasien COVID-19 akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Artikel Terkait: Blak-Blakan! Krisdayanti Ungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Nah Parents itu dia besaran gaji dokter gigi di Indonesia. Perlu diperhatikan, bahwa nominal di atas adalah angka perkiraan dan tidak bersifat pasti.

Besaran insentif seorang dokter akan dipengaruhi juga oleh spesialisasi, kemampuan, pengalaman di lapangan, jumlah jam kerja, tempat bekerja, serta berbagai faktor lain yang memengaruhi. Besarannya pun bisa berusbah sewaktu-waktu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

*****

Baca Juga:

id.theasianparent.com/gaji-karyawan-indomaret

id.theasianparent.com/gaji-dokter

id.theasianparent.com/gaji-pns

 

Penulis

nisya