Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, sektor ekonomi seolah tak mau ketinggalan dan terus berinovasi. Hal ini diamini dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang beberapa waktu lalu. Lantas, apa saja fakta wakaf uang dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia?
4 Fakta Wakaf Uang yang Diluncurkan Presiden Jokowi
1. Peluncuran Langsung oleh Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pada Senin (25/1/2021) lalu. Peresmian ini dilakukan bertempat di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Selain Presiden, peluncuran tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga para kepala daerah.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan, saya resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pagi hari ini,” Demikian penuturan orang nomor satu Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi tak menampik bahwa potensi wakaf di Indonesia tergolong besar. Baik itu wakaf berupa benda tidak bergerak, termasuk wakaf uang. Faktanya, potensi aset wakaf setiap tahunnya secara keseluruhan mencapai angka Rp 2.000 triliun. Sementara, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun!
Untuk itu, Presiden pun berpesan agar pemanfaatan dan pengelolaan wakaf nantinya tidak hanya terbatas untuk tujuan beribadah semata tetapi juga dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap aspek sosial dan ekonomi.
“Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang menjadi bagian penting bukan hanya meningkatkan awareness, kepedulian, literasi, dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tetapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial,” sambung Presiden Jokowi.
Artikel terkait: 8 Aplikasi Investasi yang Cocok untuk Investor Pemula, Mudah dan Praktis!
2. Sejarah dan Definisi Wakaf Uang
Merujuk pada website resmi Badan Wakaf Inondesia (BWI), istilah wakaf uang awalnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Istilah ini baru bergaung sejak awal abad kedua hijriyah ketika salah seorang ulama terkemuka sekaligus peletak dasar tadwin al-hadist, Imam az Zuhri (wafat 124 H) memfatwakan, dianjurkan untuk berwakaf dinar dan dirham bagi pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Selanjutnya, pada awal abad 20 ide pengimplementasian ide besar Islam dalam hal ekonomi mulai berkembang. Berbagai lembaga keuangan hadir untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat hingga akhirnya wakaf uang menjadi istilah yang lebih familiar, baik di dunia Islam sendiri maupun secara umum.
Lebih lanjut, ide mengenai wakaf uang mulai diadopsi di negara Islam lain seperti Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara dengan cara berbeda. Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai wakaf uang kemudian berlanjut dengan lahirnya UU No. 41 tahun 2004.
Dalam Undang-undang tersebut, dipaparkan secara rinci definisi wakaf uang yaitu sebagai berikut:
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Artikel terkait: 8 Bisnis MLM Ini Bisa Tambah Penghasilan, Jangan Pandang Sebelah Mata
3. Fakta Wakaf Uang Tunai yang Terkumpul Capai Rp 328 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa sejauh ini nilai wakaf tunai yang telah terkumpul di Bank Indonesia serta yang berbentuk proyek telah mencapai nilai yang besar.
“Sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf tunai terkumpul melalui dan dititipkan bank sebesar Rp 328 miliar, sedangkan project based waqf (wakaf berbasis proyek) mencapai Rp 597 miliar,” ujarnya.
Adapun untuk wakaf linked sukuk kini realisasinya sudah mencapai Rp 54 miliar. Adapaun wakaf sukuk merupakan instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah, di mana imbal hasil yang didapat akan digunakan untuk menunjang program sosial.
Ia menambahkan, kini minat investor terhadap instrumen investasi berbasis syariah kian meningkat. Terlebih, instrumen pembiayaan berbasis syariah juga semakin beragam.
“Ini peningkatan yang luar biasa dari mulai 2013 hanya satu kementerian yang menggunakan SBSN proyek, saat ini sudah ada 11 kementerian perihal penggunaan surat berharga syariah,” pungkas Sri Mulyani.
4. Diharapkan dapat Mengurangi Ketimpangan Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) merupakan pertanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf. Menjabat sebagai Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Wapres Ma’aruf berharap hal ini dapat memulai pelaksanaan wakaf yang lebih profesional dan modern.
Terlebih, umat Islam di Indonesia sebenarnya sudah lama mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Pembenahan tata kelola wakaf akan menjadi fokus pemerintah agar masyarakat semakin familiar dengan gerakan ini.
“Sayang, potensi wakaf yang besar di Indonesia belum dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan seperti untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M).
Pembenahan tata kelola dibutuhkan agar turut meluas pada wakaf benda yang bergerak. Semoga ini semakin menguatkan pesan agar kita lebih peduli dan berbagi, juga sebagai upaya untuk menekan ketimpangan yang ada dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara merata,” sambung Wapres Ma’aruf.
Itulah beberapa fakta wakaf uang yang telah diresmikan oleh pemerintah Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
10 Peluang Bisnis Menjanjikan Saat Pandemi Corona, Parents Tertarik Mencoba?
4 Jenis Investasi Tahun 2021, Cocok untuk Capai Tujuan Keuangan Keluarga
10 Cara Cerdas untuk Para Ibu Atur Keuangan Keluarga, Dipraktikan Yuk!