Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

undefined

Aturan yang telah ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021.

Pemerintah kini resmi mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa dan kartu perdana. Aturan tersebut telah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan akan segera diberlakukan pada Februari 2021. Berikut fakta tentang pajak pulsa yang perlu Anda ketahui. 

3 Fakta tentang Pajak Pulsa yang Akan Berlaku pada Februari 2021

fakta tentang pajak pulsa

Sumber: Instagram/@smindrawati

Pajak adalah salah satu sumber penghasilan negara. Tanpa pajak, kita tak bisa menikmati fasilitas seperti jalan bebas hambatan hingga subsidi sekolah dan fasilitas kesehatan. Yang terbaru, pemerintah saat ini sudah resmi memberlakukan PPN dari hasil penjualan pulsa dan kartu perdana. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. 

“Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud berupa Token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian yang tertulis dalam PMK Nomor 3. 

Rencananya, aturan yang telah ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini akan diberlakukan pada bulan Februari 2021. Lalu, apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai pajak pulsa? Berikut 3 fakta tentang pajak pulsa yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. 

Baca juga: 7 Channel YouTube Tentang Keuangan dan Investasi untuk Pemula

1. Berlaku Mulai 1 Februari 2021

fakta tentang pajak pulsa

Sumber: Shutterstock

Pajak pulsa dan kartu perdana akan segera berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021. Pemberlakuan pajak pulsa ini berawal dari keinginan pemerintah yang berharap agar kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mendapat kepastian hukum.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” demikian tertulis pada Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Sementara itu, barang-barang yang dikenakan PPN dan PPh dalam peraturan tersebut terdiri dari pulsa, kartu perdana dalam berbentuk voucher fisik maupun elektronik, dan token listrik.

Baca juga: Jangan sampai salah! Begini cara kelola keuangan saat pandemi Covid-19

2. Simulasi Pemberlakuan PPN

Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

Sumber: Shutterstock

Terkait pelaksanaanya, pemerintah menegaskan bahwa pemungutan PPN pada pulsa dan kartu perdana hanya sampai di bagian distributor tingkat II atau server. Dengan demikian, konsumen tidak dipungut pajak secara langsung. 

Selain itu, server atau distributor juga tidak perlu mencetak faktur pajak elektronik seperti pada umumnya. Sebab, pemerintah menjamin bahwa pihak distributor bisa menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak. 

Untuk token listrik, PPN hanya dikenakan dari komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token listrik. Jadi hanya jasa penjualan yang dikenai pajak dan bukan berdasarkan nilai token listrik yang dibeli oleh konsumen. 

Hal yang sama juga berlaku untuk voucher. Pemerintah hanya menarik PPN dari komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher sehingga konsumen tidak perlu khawatir. Pajak tidak akan dikenakan berdasarkan nilai voucher. Hal ini dikarenakan voucher telah diakui sebagai alat tukar yang sah dan setara seperti uang yang memang selama ini tidak dikenai PPN. 

Baca juga: 10 Cara Cerdas untuk Para Ibu Atur Keuangan Keluarga, Dipraktikan Yuk!

3. Simulasi Pemungutan PPh

Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

Sumber: Antara Foto/Prasetia Fauzani

Nah, untuk pemungutan PPh pada pulsa, hal yang sama juga berlaku seperti di atas. Artinya, pemungutan PPh Pasal 22 hanya dikenakan pada pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor. Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 23, pajak dikenakan atas jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucher.

Pembayaran pajak ini nantinya akan dipotong dimuka dan sifatnya tidak final. Jadi, pajak yang telah dipotong akan diikutsertakan dalam SPT Tahunan milik distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher.

***

Dengan adanya ketiga fakta di atas, maka dapat dipastikan bahwa pemberlakuan pajak pulsa dan kartu perdana tidak akan mempengaruhi harga dari barang-barang yang telah disebutkan. Konsumen tidak perlu khawatir karena pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana dalam berbentuk voucher fisik maupun elektronik, dan token listrik tidak akan membuat harganya naik. 

Nah, Parents, demikian fakta tentang pajak pulsa yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. Apakah Parents sepakat dengan pemberlakuan tersebut? Semoga informasi di atas bisa membantu Anda untuk memahami pemberlakuan pajak pulsa dan kartu perdana ya.

Baca juga:

6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!

7 Tips Mengatur Keuangan Keluarga di Tengah Resesi, Jangan Panik!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.