Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia menarik es krim Haagen Dazs rasa vanilla dari pasaran. Bukan tanpa sebab, es krim Haagen Dazs vanilla ditarik sebab es krim tersebut mengandung kadar Etilen Oksida yang melebihi batas seharusnya.
BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Vanilla
Dilansir dari situs BPOM RI, pada hari Rabu, 20 Juli 2022 informasi ini diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed atau INRASFF pada tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed atau EURASFF.
Dalam informasi tersebut terpampang ditemukannya Etilen Oksida dengan kadar yang berlebihan pada produk es krim rasa vanilla dari Haagen Dazs dengan kemasan pint 473 ml, mini cup 100 ml, dan kemasan bulk can 9.46 liter yang diimpor dari Prancis.
Artikel terkait: Lettu Pnb Allan Safitra Indra Wahyudi Gugur Setelah Pesawat TNI Jatuh
“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanilla merek Haagen Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulk can (9.46 liter). Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanilla sampai produk tersebut dipastikan aman.” Tulis BPOM RI pada situs resminya.
Adapun Etilen Oksida adalah sebuah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan untuk memberantas hama. BPOM RI menyebutkan akan melakukan kajian kebijakan terkait Etilen Oksida.
Artikel terkait: Fenomena Kamar Barokah, Kiat Unik Pasutri Memadu Kasih Usai Haji
Masyarakat Diminta Melaporkan ke BPOM RI
Masyarakat yang masih menemukan es krim dengan merek Haagen Dazs beredar di pasaran, diminta agar melaporkan ke pihak BPOM RI.
“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen Dazs dengan varian rasa vanilla dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanilla tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.” Ujar BPOM RI.
Pihak BPOM RI juga akan memantau perkembangan terbaru terkait peraturan serta standar keamanan pangan internasional dan melaksanakan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
“Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat CEK KLIK atau Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.” Jelas BPOM RI.
Baca juga:
Kronologi Kecelakaan Maut di Cibubur, 11 Orang Meninggal Dunia
Cara Merayakan Global Hug Your Kids Day 18 Juli dan Manfaat Pelukan
Kisah Haru Balita Korban Kecelakaan Cibubur, Dilempar Ibu dari Motor