"Aku Diceraikan saat Hamil 1 Bulan, Suami Lebih Memihak Ibunya daripada Istri..."

Kisah pilu ibu dicerai saat hamil karena mertu menuntut nafkah. Bagaimana hukum pembagian nafkah istri dan ibu bagi pria yang sudah menikah?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kisah ibu yang dicerai saat hamil ini memancing simpati warganet di Tiktok. Melalui Akun @reynatalia10, ibu ini membagikan kisah hidupnya yang memilukan. Diusir dari rumah dan dicerai dalam keadaan hamil 1 bulan. 

Mengapa suami ibu itu tega melakukannya?

Kisah Dicerai saat Hamil karena Berselisih soal Nafkah dengan Mertua

 

Melansir dari unggahannya di akun Tiktok @reynatalia10, terlihat video yang kakinya melangkah pelan di atas tanah tanpa alas kaki disertai caption yang ditujukan pada mertuanya.

“Terimakasih Ibu Mertua, karena Anda telah membuat anak Anda menceraikan saya dalam keadaan hamil. Ingat luka dan rasa sakit ini, tidak akan ada kata maaf,” tulisnya.

Tak lama setelah itu, pengguna media sosial Tiktok tersebut kembali mengunggah video lain yang menampilkan foto USG kandungan dengan tulisan menyayat hati. 

“Diceraikan saat hamil karena mertua tidak diberikan hak nafkah. Kamu lupa bahwa aku seorang ibu, dan pastinya anakku akan membencimu karena sudah membuang kami,” papar Reyna

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bertahan dalam Setiap Kesulitan Bersama Bayi dalam Kandungan

Setelah itu, Reyna juga beberapa kali mengunggah keluh kesahnya di Tiktok. Dimana ia hanya bisa curhat kepada sang buah hati yang belum lahir, dan memperingatkan orang lain agar tak mengulangi kesalahan seperti dirinya. 

“Maaf, sudah sering ngajak kamu nangis. Ibu berjuang sendirian dalam setiap keadaan, dalam segala rasa sakit. Tidak ada tempat bagi ibu berkeluh kesah selain sama kamu,” tulis Reyna. 

Dicerai saat hamil karena Curhat ke Tetangga

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Video Reyna di Tiktok pun mendapat beragam tanggapan dari netizen. Namun kebanyakan dari mereka menyemangati Reyna. 

“Saya sudah salah memilih suami, padahal saya menerima perjodohan dengan niat ingin berbakti dengan ortu ternyata hidupku jadi tragis,” tuturnya saat membalas salah satu komentar netizen. 

“Saya tidak pernah bertengkar selama ini mengalah, hanya karena mengadukan omongan ibunya yg memfitnah saya ke tetangga saya ditalak,” papar Reyna saat ada yang menanyakan alasan mengapa suami sampai tega menceraikan. 

“Ditalak saat hamil 1 bulan. Padahal sebelumnya aku mengabdi dengan ikhlas ternyata apa yg aku lakukan tidak ada artinya,” tutur Reyna. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Netizen lain pun ada yang bersimpati dan menceritakan kisahnya sendiri.

“Ya Allah, Mba, sabar ya. Aku sekarang lagi hamil 3 bulan, suami nggak kerja. Alhamdulillah mertuaku justru memenuhi kebutuhan kita,” tulis akun @cicakid. 

Reyna pun membalas dengan ucapan syukur karena ada yang lebih beruntung dari dirinya.

“Alhamdulillah Mba beruntung. Kalau aku harus bekerja cari uang sendiri buat menuhin makan dan menuhin kebutuhanku juga calon anakku,” balas Reyna. 

Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa ditalak saat hamil tidaklah sah. Akan tetapi Reyna telah ditalak, diusir dari rumah bahkan sudah tidak dinafkahi oleh suaminya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ketentuan bagi Pria yang sudah Menikah tentang Nafkah Istri dan Orangtua

Melansir dari laman NU Online, hukum menafkahi istri adalah wajib dan lebih utama dibanding kerabat. Hal ini berdasarkan hadits berikut: 

Rasulullah saw bersabda: “Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkan untuk ini dan itu.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa‘i)

Dalam hadits ini, dijelaskan urutan prioritas yang harus diberi nafkah ialah diri sendiri, kemudian istri, barulah kerabat. Menurut Imam Syafi’i, yang dimaksud kerabat dalam hadits ini termasuk orangtua dan anak. 

Dalam kitab Al Muhaddzab karya As Syirazi disebutkan bahwa dalam fiqih nafkah, ibu dari seorang pria yang sudah menikah termasuk ke golongan kerabat. Dalam artian nafkah yang diberikan pada kerabat bersifat muwasah atau kepedulian atas dasar kasih sayang, bukan sebuah kewajiban. Sedang nafkah kepada istri adalah imbalan atas pengabdiannya kepada suami, sehingga nafkah istri harus didahulukan daripada nafkah kepada kerabat. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga Bunda Reyna tetap kuat dan semangat bersama baby-nya.

 

Baca juga:

Diceraikan Saat Hamil, Ibu Ini Berjuang Menjadi Single Mom

Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Penulis

Fitriyani