Dalam sebuah pernikahan, sudah seharusnya pasangan suami istri mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang datang. Namun begitu, tidak jarang perceraian menjadi solusi jika memang masalah yang ada sudah tidak bisa diselesaikan bersama. Kali ini kami akan membahas mengenai dalil Islam sebagai dasar hukum perceraian.
Perceraian atau yang sering disebut sebagai talak, juga diatur dalam hukum Islam dengan jelas.
Banyak dalil baik berupa ayat dan hadis menjadi dasar untuk melakukan perceraian, mengikuti kondisi dan situasi yang ada.
Sebagai pasangan suami istri, tentu ini adalah sebuah pelajaran baik untuk diketahui, meski tidak ada orang yang berharap melakukan perceraian.
Definisi Apa Itu Perceraian
Agar tidak salah paham dan dapat memahami informasi yang kami sampaikan kali ini, ada baiknya Parents pelajari dulu apa yang dimaksud dengan perceraian.
Perceraian dalam Islam berasal dari kata dasar “ithlaq” yang memiliki arti meninggalkan atau melepas.
Dalam konteks pasangan suami istri, meninggalkan memiliki arti berakhirnya hubungan pernikahan.
Tentu perceraian ini tidak bisa dilakukan begitu saja, namun harus ada dasar kuat yang menjadi latar belakangnya.
Karena itulah Parents juga harus paham seperti apa dalil dasar hukum perceraian yang berlaku menurut ajaran agama Islam.
Bahkan tidak hanya sebelum bercerai, terdapat beberapa hukum Islam yang berlaku setelah terjadinya perceraian, seperti masa iddah bagi istri setelah bercerai.
Mulai dari dasar hukum, rukun hingga jenis jenis perceraian, semua bisa Anda simak di bawah.
Artikel Terkait: 15 Ayat Alkitab Tentang Perceraian yang Penting Jadi Renungan
Dalil Dasar Hukum Perceraian Menurut Islam
Dalam Islam sendiri terdapat aturan yang sangat tegas mengenai tindakan perceraian, mulai dari syarat hingga rukun kewajiban bagi suami istri setelah bercerai.
Al-Baqarah ayat 227, adalah salah satu ayat yang menerangkan tentang perceraian dalam Islam. Pada ayat ke 227 itu memiliki arti sebagai berikut.
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Dari ayat ini sendiri, hukum perceraian dalam Islam memang boleh dilakukan. Selain hukum Islam ada juga hukum negara yang mengatur tentang perceraian ini.
Menurut dalil dasar hukum perceraian menurut Islam sendiri, bercerai ini bisa diwajibkan, disunahkan hingga diharamkan. Tentu saja harus dicari dulu sebab musabab permasalahan, kenapa harus dilakukan perceraian.
Dalam hal ini, keputusan boleh atau tidaknya bercerai akan ditetapkan oleh pengadilan agama.
Selain dasar itu, ada pula beberapa rukun perceraian yang harus ditaati baik oleh suami ataupun istri dalam proses perceraian.
Jika tidak memenuhi rukun berikut ini, bisa dikatakan perceraian masih belum sah secara Islam. Parents yang penasaran apa saja rukun tersebut, simak baik baik penjelasan berikut:
Rukun perceraian untuk suami
Seorang suami dianggap sah melakukan perceraian dengan memenuhi beberapa syarat atau rukun seperti, berakal sehat, balight, tidak ada paksaan dari orang lain dan atas kemauannya sendiri.
Artinya ketika seorang suami dipaksa oleh keluarga, orang tua atau orang lain untuk melakukan perceraian, maka perceraian tersebut dianggap tidak sah.
Artikel Terkait: Caisar YKS Cabut Berkas Perceraian, Tetap Memilih Cerai dengan Almaratu Intan
Rukun Perceraian untuk istri
Sedangkan bagi seorang istri juga terdapat rukun atau syarat sah melakukan perceraian. Syarat yang pertama adalah akad nikah dengan suami sudah sah terlebih dahulu, maka bisa dilakukan perceraian.
Rukun lainnya, istri tadi sebelumnya belum pernah diceraikan oleh suaminya hingga talak tiga.
Jenis Jenis Perceraian Berdasarkan Ajaran Islam
Jenis perceraian dalam Islam dikategorikan berdasarkan pihak yang mengajukan perceraian serta kondisi dan situasi yang terjadi. Baik suami atau istri, masing masing memiliki hak untuk mengajukan perceraian.
Perceraian yang dilakukan oleh suami disebut sebagai talak dan terdiri dari talak Raj’i, Bain, Sunni, Bid’i dan talak Taklik.
Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri dibedakan menjadi dua jenis yaitu Fasakh dan Khulu.
Nah itulah tadi Parents, pengetahuan seputar perceraian berdasarkan hukum Islam.
Ternyata hukum perceraian ini bukan sekedar boleh atau tidak boleh, tetapi juga ada hal hal lain yang harus diperhatikan seperti rukun perceraian hingga jenis jenisnya.
Semua itu bisa Parents kembali pelajari berdasarkan dalil dasar hukum perceraian yang sudah kami jelaskan di atas.
***
Baca Juga:
6 Tips Pengelolaan Keuangan Jika Parents Harus Menghadapi Perceraian
Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh
Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi