Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin edar dan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat COVID-19 di Indonesia. Berikut ini daftar obat COVID-19 yang sudah diizinkan BPOM tersebut.
Daftar Obat COVID-19, dari 12 Obat Tidak Ada Ivermectin!
Ada 12 Obat dalam 2 Kategori Berbeda
Selain vaksinasi, obat-obatan juga diperlukan untuk mengatasi gejala penyakit COVID-19 sesuai dengan tingkat keparahannya. Melansir Katadata, ada 12 jenis obat yang disetujui BPOM sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (5/7/2021).
Kedua belas obat Virus Corona ini terbagi dalam dua kategori zat aktif, yaitu:
1. Kategori Zat Aktif (Bentuk Persediaan Remdesivir)
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
- Remeva (berupa larutan konsentrat untuk infus)
2. Kategori Zat Aktif Favipiravir (Tablet Salut Selaput)
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Artikel terkait: Jangan Sembarang Pakai Resep Obat Covid-19, Dengar Kata Dokter Berikut Ini!
Konsultasi Dokter untuk Dapatkan Resep Obat
“Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat COVID-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini,” kata Penny, melansir Kompas.com.
Mengenai pendistribusiannya, BPOM akan melakukan pendampingan melalui data pemasukan atau data distribusi agar terlaksana lebih cepat.
Melansir laman Kementerian Kesehatan RI, harga eceran obat-obatan COVID-19 ini sudah diatur agar tidak dimanfaatkan beberapa pelaku usaha dengan menaikan harga jualnya kepada masyarakat.
Beberapa obat-obatan ini memang dijual bebas di apotek dan fasilitas kesehatan. Namun, untuk menggunakannya, Parents tetap butuh konsultasi dan resep dari dokter. Dokter akan menyesuaikan obat dengan riwayat kesehatan pasien untuk meminimalisasi efek samping dari obat, jika ada.
Artikel terkait: Benarkah Air Kelapa Hijau Dapat Mengobati COVID-19? Cek 5 Fakta Berikut Ini!
Khasiat Obat Remdesivir dan Favipiravir
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah memberi rekomendasi bersyarat terhadap penggunaan remdesivir untuk pasien COVID-19, (20/11/2020). Sebulan sebelumnya Food and Drug Administration (FDA) juga sudah menyetujui penggunaan Remdesivir sebagai pengobatan COVID-19 di Amerika Serikat. Baik Remdesivir dan Favipiravir sama-sama pernah digunakan untuk mengobati penyakit yang disebabkan virus Ebola.
Untuk kasus Corona, obat ini direkomendasikan untuk pengobatan kepada orang dewasa yang dirawat di rumah sakit. Bisa juga untuk anak-anak, tetapi yang berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan 40 kg.
Cara kerja obat ini adalah dengan menghambat proses replikasi virus SARS-CoV-2 (penyebab COVID-19) sehingga tingkat keparahan yang diakibatkan infeksi virus tidak menyebar dan bisa diminimalkan.
Sedangkan mekanisme kerja Favipiravir adalah dengan menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus. Hasilnya, replikasi Virus Corona bakal terganggu.
Menurut kajian farmakoterapi Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi dan Klinik Indonesia (PERDAFKI), Favipiravir aman diberikan kepada pasien COVID-19, tetapi tidak yang sedang hamil karena bisa menyebabkan teratogenik dan embriotoksik.
Artikel terkait: 4 Fakta Soal Isu Obat Molnupiravir Bisa Sembuhkan COVID-19, Cek di Sini!
Ivermectin Tidak Termasuk Daftar Obat COVID-19
Dalam daftar obat COVID-19 yang dikeluarkan BPOM, Ivermectin tidak termasuk di dalamnya. Padahal sebelumnya ramai dibicarakan bahwa Ivermectin ampuh mengobati COVID-19.
Sebagai pengobatan COVID-19, status Ivermectin hingga saat ini masih dalam proses uji klinis sehingga belum diketahui juga manfaat dan dampaknya jika diberikan pada pasien COVID-19. WHO pun menyebutkan Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan. Begitu juga Ikatan Dokter Indonesia yang belum memberikan rekomendasinya.
“Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin COVID-19 sekarang ini,” kata Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Jika memang ada masyarakat yang butuh Ivermectin, kata Penny, dokter bisa dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang disetujui. Jadi tetap, tidak disarankan masyarakat membelinya secara bebas, melainkan harus dengan resep dokter.
Ivermectin merupakan obat keras, yang jika dikonsumi bebas dalam jangka waktu panjang bisa mengakibatkan efek samping. Di antaranya nyeri sendi dan atau otot, ruam pada kulit, demam, sakit kepala, konstipasi, diare, sering mengantuk atau merasa lelah, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Bagi Parents yang memiliki gejala infeksi Virus Corona, Anda bisa mempertimbangkan daftar obat COVID-19. Namun tentunya harus sesuai dengan resep dokter, ya.
Baca juga:
Catat Parents! Lokasi Vaksinasi COVID-19 Anak di Jabodetabek Hingga Palembang
Jangan Sembarang Pakai Resep Obat Covid-19, Dengar Kata Dokter Berikut Ini!
Wajib Tahu! Perbandingan Varian COVID-19, Manakah yang Paling Berbahaya?